Supangat: Saya Bukan Pengguna Anggaran Proyek Masjid Raya Buol

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ir.H.Supangat, MM menjawab konfirmasi deadline-news.com via pesan singkat di nomor handponennya 08221666330X Senin malam (13/1-2020), mengaku bahwa dirinya bukan pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan masjid raya Buol yang kini tengah bermasalah dan berproses hukum di Pengadilan Tipikor Palu.

“Waalaikumsalam ww, saya sudah 3 tahun di asisten I, bukan pengguna anggaran lagi,”tulis mantan Kadis pekerjaan umum periode pertama Bupati dr.Amiruddin Rauf alias dr.Rudy di Kabupaten Buol.

Menurut Supangat sejak tahun 2014 dirinya telah dimutasi ke jabatan baru yakni asisten I, sehingga bukan lagi dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun pengguna anggaran (KPA/PA).

“Dari tahun 2014 saya di asisten Sekda Kabupaten Buol,”tulisnya lagi.

Supangat menerangkan pada saat perencanaan proyek pembangunan Masjid Raya Buol, adalah Darsyad menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum sejak 2014. Dan dilaksanakan proyek pembangunan masjid raya Buol itu mulai 2015, yang saat itu Kepala Dinas pekerjaan umum (PU) adalah Aryan Gafur.

“Pak Darsyad kadis pu 2014 yang merencanakan dan pelaksanaan dimulai 2015, pak Aryan Gafur kadis pu,”kata Supangat via pesan singkatnya.

Supangat menjelaskan bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 masih Aryan Gafur kepala Dinas PU

“pak Aryan dari 2016-2018 sebagai kadis PU,”tutur Supangat.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan masjid raya Buol tahap III dengan astimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar, Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,

Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.

Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Ahli Sebut KPA Bertangungjawab Baik Administrasi Maupun Keuangan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dihadapan majelis Hakim sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek masjid raya Buol, di Pengadilan Negeri Palu saksi ahli Dr.Ahmad Ferry Tanjung, SH, MH menyebutkan bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pengguna anggaran (PA) bertanggungjawab secara administrasi maupun keuangan atas sebuah proyek.

Sehingga bukan hanya pajabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap bertanggungjawab penuh, atas dugaan korupsi proyek masjid raya Buol tahap III dengan astimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar.

Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan masjid raya Buol itu, dipimpin ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, SH, MH Senin (13/1-2020).

Pada sidang Senin (6/1-2020) pekan lalu kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol Noviar Rizali, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ikbal Basir Khan dan Ir.Supangat, MM selaku kepala Dinas pekerjaan umum (PU) yang notabene kuasa pengguna anggaran (KPA).

Ikbal Khan yang dikonfirmasi usai memberikan keterangan kesaksian, menjawab deadline-news.com mengatakan sebenarnya dirinya hanya menyuplai cor ready mix, bukan terlibat langsung pada proyek Masjid Raya Buol itu.

“Kami hanya menyuplai cor ready max yang kami ambil dari PT.Utama Beton Palu,”kata pengusaha jasa konstruksi dan pelabuhan yang notabene ketua DPC Partai Demokrat kota Palu itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buol Ir.Supangat, MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang dikonfirmasi deadline-news.com via handpone Senin sore (13/1-2020), tidak memberikan penjelasan terkait tanggungjawabnya sebagai KPA.

“Maaf pak saya sedang rapat, nanti ya saya hubungi,”ujar Supangat dari balik telepon selulernya.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,

Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.

Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Bup Buol : Pergub Bertentangan Dengan Perda Kami

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah tentang pungutan sumbangan orang tua ke sekolah menengah tingkat atas, sekolah menengah kejuruan dan Sekolah luar biasa (SMA/SMK dan SLB), mendapat tanggapan dari Bupati Buol dr.H.Amiruddin Rauf, S.POg.

Menurut bupati Buol Pergub No.10 tahun 2017 tentang legalisasi pungutan sumbangan pendidikan bagi orang tua siswa SMA/SMK dan SLB bertentangan dengan peraturan daerah Buol tentang pendidikan geratis. Olehnya untuk Buol Pergub tersebut tidak dapat diberlakukan.

“Perda kami menegaskan bahwa pendidikan di Buol geratis. Olehya Pergub tidak berlaku untuk wilayah Buol, sekalipun SMA/SMK dan SLB sudah diambil alih tanggungjawab dan kewenangannya oleh Provinsi,”tutur Bupati Buol dihadapan Kadis Dikbud Sulteng Drs.Irwan Lahace,M.Si disela-sela Musrembang di Hotel Santika Palu Senin (3/4-2017).

Ditempat yang sama Kadis Perhubungan Sulteng Abdul Haris Rengga mengatakan sebaiknya Bupati Buol menyesuaikan perda dengan Pergub. Karena secara aturan SMA/SMK dan SLB sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan provinsi.

“Bupati harus mengusulkan ke DPRD Buol untuk mencabup Perda yang berkaitan pendidikan geratis bagi SMA/SMK dan SLB. Perda harus disesuaikan dengan Pergub No.10 tahun 2017, karena kewenangan dan tanggungjawab SMA/SMK dan SLB sudah diserahkan ke Provinsi. Jadi mau tidak mau provinsi yang menangani dan mengaturnya,”ujar mantan PLT Bupati Morut itu menyarankan. ***

Polsek Paleleh Amankan 1,350 Liter Bahan Cap Tikus

Bang Doel (deadline-news.com)-Buol- Sekitar 1,350 liter Saguer, bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus diamankan Polsek Paleleh Resor Buol, Sulawesi Tengah Kamis (2/2-2017.

Penggeledahan tempat penyulikan miras jenis cap tikus dipimpin langsung Kapolsek Paleleh Ipda Zulfan, SH, bersama Kepala Dusun 3 dan Kades Molongato Kecamatan Paleleh.

Pemilik berinisial H mengakui baru sekitar 1 minggu membuka pabrik pembuatan cap tikus di kebun miliknya itu.
Dari tempat penyulingan miras cap tikus milik H tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah belanga besar, 1 set bambu penyulingan (sekitar 20 meter), 2 jeriken miras cap tikus berisi 45 liter, 45 jeriken saguer isi 30 Liter = 1.350 liter (bahan pembuatan miras cap tikus), dan 1 buah tenda.

Barang bukti itu diangkut menggunakan gerobak sapi milik warga untuk diamankan dan dibawa ke Mapolsek Paleleh. Sebagian barang bukti berupa bambu dimusnahkan di TKP. Demikian berita dikutip di Tribratanews.com. ***

Pasang Amiruddin Rauf-Abdullah Batalipu Resmi Didukung Golka

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Kehadiran Katua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto di Palu Sabtu (13/8-2016) merupakan anugerah tersendiri bagi bakal calon Bupati dan wakil Bupati Buol dr.H.Amiruddin Rauf, S.POg-H.Abdullah Batalipu,S.Sos.
Bagaimana tidak, pasangan balon Bupati dan wakil Bupati Buol periode 2017-2022 ini langsung mendapat rekomendasi dukungan usungan dari Partai Golkar. Dengan demikian pasangan Amiruddin Rauf yang akrab dipanggil Rudy dengan Abdullah Batalipu yang akrab disapa Boy itu hampir pasti mulus maju di Pilkada Buol 2017. PLT Ketua DPD I Partai Golkar Sulteng H.Muhidin M Said yang dikonfir via handpone membenarkan jika partainya telah mengeluarkan surat keputusan berupa rekomendasi dukungan untuk mengusung pasang Rudy-Boy (Rudal). “Ya benar Partai Golkar telah mengeluarkan surat rekomendasi dari DPP untuk mendukung dan mengusung pasangan Amiruddin Rauf-Abdullah Batalipu,”kata Muhidin.
Fraksi golkar DPRD Buol hanya 3 kursi. Dengan demikian jika hanya Golkar belum memenuhi syarat kuota untuk mengusung. Sehingga harus berkoalisi dengan partai lain. Informasi yang diperoleh di Buol bahwa Partai Golkar akan koalisi PAN dan PDIP. ***

Kerabat Muda Dukung Pasangan dr.Amiruddin Rauf-Abdullah Batalipu di Pilkada Buol

Andi Hartono (Deadline News/korapedoman.com)-Palu– Pasca komprensi pers (28/7) yang dilakukan oleh DPD PDI-P Sulawesi Tengah dan dukungan DPP PAN melalui Oskar Paudi, ketua DPW PAN Sulteng yang mengusung dr. Amirudin Rauf (Incumbent) sebagai calon bupati untuk pilkada Buol 2017 konstalasi politik Buol semakin memperlihatkan kemajuan dengan banyaknya sambutan masyarakat kabupaten Buol. Demikian Realis yang dikirimkan Kolektif Koalisi Pendukung Amirudin Rauf-Abdullah Batalipu (Kerabat) “Muda” ke email koran Deadline News/koranpedoman.com pekan lalu. Adalah Andrie Wawan Ms.Husen dan Muh.Ikbal A Ibrahim masing-masing sebagai koordinator dan sekretaris relawan yang mengirimkan realis dukungannya itu.

Menurutnya dihari yang bersamaan pula sinyal dukungan datang dari Partai GOLKAR melalui Zainal Abdin Ishak selaku fungsionaris Partai berlambang pohon beringin tersebut yang memberikan keterangan kepada kawan-kawan media massa bahwa akan mengusung Abdullah Batalipu sebagai calon wakil bupati untuk berpasangan dengan Incumbent Amiruddin Rauf.
“Memenangkan Program Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat”

Mengapa Pasangan ini sangat penting untuk didukung dan dimenangkan? Memenangkan pasangan ini bukan hanya memenangkan calon kandidat yang memiliki integritas dan elektabilitas yang tinggi namun lebih jauh dari itu adalah memenangkan dan melanjutkan program kerakyatan.

Dimasa sebelumnya Bupati Amirudin Rauf sudah meletakan kebijakan pro rakyat dengan program Tanah Untuk Rakyat atau TAURA, Program Percepatan Pemberantasan Kemiskinan atau P3K, dan Pajak berbasis satu pintu. sedangkan Abdullah Batalipu adalah Wakil Rakyat Buol di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sering menyuarakan aspirasi dan mendorong politik anggaran yang dapat menunjang pembangun di Kabupaten Buol.

Program TAURA merupakan agenda progresif yang harus dilanjutkan sebab konsep TAURA dalam pandangan kami adalah representasi dari cita-cita bangsa ini yaini program Landreform. Landreform sendiridalam pandangan hukum menunjukan perubahan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. Arti kata kepemilikan tanah bukan hanya diberikan kepada kelompok tertentu dan/atau koorporasi melainkan kepemilikan tenah haruslah dibagi sama rata sama rasa.

“Program progres harus dilanjutkan”

Kata keduanya program TAURA ini telah didukung oleh Program Percepatan Pemberantasan Kemiskinan atau P3K yang sudah berjalan selama masa kepemimpinan Amirudin Rauf. Program progresif yang telah dirasakan oleh masyarakat kabupaten Buol ini haruslah menjadi sandaran bagi kami untuk memberikan apresiasi dukungan dengan cara mengajak kaum muda dan mahasiswa untuk menyelamatkan program yang berpihak kepada hajat hidup orang banyak.
Sebab apa yang telah dibangun diperiode pertama hanya akan sia-sia jika pasangan ini tidak dimenangkan oleh Pemuda dan Mahasiswa dan Seluruh Rakyat Buol. Diperiode pertama berbagai terobosan telah dibangun terutama dalam indeks pembangunan manusia yang tentunya sangat erat dengan pemuda dan mahasiswa. Hal ini berdasarkan data dimana ditahun 2013 IPM Kabupaten Buol masih berada diangka 64,5 persen, sedangkan di tahun 2015 naik menjadi 68,5 persen. Begitupun dengan angka pengangguran yang ditahun 2012 ketika Amirudin Rauf baru menjabat berada pada angka 2,25 persen, ditahun 2015 menurun drastic menjadi 1.72 persen.

“Kolaborasi Birokrasi, Politisi dan Ruang bagi pemuda”
Perhelatan politik secara nasional telah menjadi tontonan bagi seluruh rakyat di Indonesia seperti yang terjadi di Daerah Khusus Istimewah (DKI) Jakarta menurut kami yang menarik bukanlah Kontroversi antara Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) atau Tri Risma Hariniuntuk memperebutkan kursi nomor 1 DKI jakarta namun peran kaum muda yang memberanikan diri untuk mengintervensi politik secara terbuka melalui Teman Ahok dan Love Surabaya (Komunitas politik) dalam merubah cara pandang politik nasional bahwa kaum muda pun bisa dalam mengambil sikap dan peran strategis terhadap politik borjuis dan liberal.

Peran pemuda dan mahasiswa sangatlah mempengaruhi kesadaran rakyat dalam mengambil keputusan sikap politik karena tugas pemuda dan mahasiswa bukan hanya menikmati suguhan rekayasa politik yang diciptakan oleh para pemilik modal dalam mengobrak-abrik sistem ekonomi, politik dan hukum saat ini hingga berdampak kepada stabiltas keamanan dan kesenjangan sosial olehnya peran pemuda dan mahasiswa haruslah selalu bergandengan dengan pemangku kebijakan termasuk kepala daerah dalam membuat kebijakan pro rakyat dan mengedepankan hajat hidup orang banyak.

Menjadi bagian dalam mensukseskan program progresif seperti TAURA dan P3K dengan mendukung pasangan Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu sebagai calon Bupati dan wakil bupati pada pilkada 2017 adalah tugas bersama yang harus diperjuangkan. Atas dasar pertimbangan diatas, maka Koalisi Pendukung Amirudin Rauf-Abdullah Batalipu (Kerabat“Muda”) yang terdiri dari Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Buol menegaskan:

1. Mengajak seluruh Mahasiswa dan Pemuda Serta seluruh rakyat Kabupaten Buol untuk mendukung dan memenangkan Amirudin Rauf-Abdullah Batalipu.
2. Memenangkan pasangan diatas adalah memenangkan dan melanjutkan kebijakan program progresif terutama dalam hal Pengentasan Kemiskinan, Pengurangan Kesenjangan, penurunan angka pengangguran, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
3. Kerabat “Muda” akan berada dalam garda depan bekerja menggalang dukungan mahasiswa dan turun kedesa mengorganisir pemuda dan rakyat sampai kepelosok-pelosok desa untuk memastikan Pasangan ini menjadi pemenang Pilkada 2017. ***

Tiga Sekolah Alkhairaat Di Tolitoli Kembali Beroperasi

Palu, (koranpedoman.com) – Setelah kurun 20 tahun vakum dari aktivitas pendidikan, akhirnya dua sekolah Alkhairaat di Tolitoli kembali dibuka dan menerima pendaftaran siswa baru, hasil dari kerja keras pengurus Alkhairaat wilayah itu.

“Tiga sekolah ini sudah cukup lama tidak dioperasikan, sebelum digunakan pengurus terlebih dahulu lakukan rehab. Alhamdulillah sebagian besar gedung sekolah itu sudah layak pakai,” ungkap Sekretaris Komda Alkhairaat Tolitoli Syamsu H Patarai saat dihubungi dari Palu, Kamis.

Kata dia, sekolah tersebut yakni MDA Alkhairaat Malala, dan MTS Alkhairaat Malomba Kecamatan Dondo. Selanjutnya akan disusul MDA Alkhairaat lainnya yang juga direncanakan mulai menerima peserta didik baru di pertengahan tahun 2016.

Sebelum digunakan, gedung sekolah tersebut terlebih dahulu melalui proses perbaikan karena atap seng dan kuseng banyak yang berkarat dan rapuh akibat lama tidak terpakai dan tidak mendapatkan perawatan.

Ia mengatakan, bukan hanya tiga sekolah tersebut, saat ini pengurus Alkhairaat Tolitoli tengah memperjuangkan sekolah Alkhairaat lainnya yang hingga kini masih memiliki gedung, namun tidak lagi beroperasi. Salah satunya di wilayah Desa Bajugan, Kecamatan Galang.

Dirinya berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dalam mendorong kemajuan pendidikan wilayah Tolitoli khususnya di bidang pendidikan agama yang merupakan bagian terpenting dalam memperbaiki moralitas generasi bangsa.

Semoga langkah ini dapat menjadi bagian dalam memajukan taraf pendidikan di wilayah ini. Sekolah-sekolah agama sangat penting untuk pembentukan moralitas generasi bangsa,” ungkap Syamsu.

Namun demikian dirinya mengakui pendirian sekolah tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan pemerintah yang selama ini ikut berperan penting dalam pengembangan sekolah-sekolah Alkhairaat di wilayah ini. (ant).***

Pengadaan Alat Berat di Pemda Buol Diduga Diluar Struktur APBD 2015

Sulaeman DJL (Deadline News/koranpedoman.com) BUOL, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2015 yang disahkan DPRD melalui sidang peripurna pembahasan 31 Desember 2014 lalu menuai kontrovesi. Badan anggaran DPRD Buol mempertanyakan keabsahan penetapan belanja kegiatan pengadaan 2 unit alat berat berupa Greder dan Bomag yang resmi tertuang dalam dokumen APBD dan Daftar Pagu.
Anggaran (DPA) tahun 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol. Dan sesuai DPA, khusus pagu anggaran pengadaan Greder ditetapkan sebesar Rp 2.225.000.000 dan bomag sebesar Rp 1.162.250.000. Sejumlah sumber resmi mengungkapkan, belanja kegiatan pengadaan 2 jenis alat berat tersebut, diduga dilakukan diluar struktur APBD tahun 2015. Karena sebelumnya badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buol menolak atau tidak pernah menyepakati pengadaan 2 unit alat berat tersebut berdasarkan usulan rencana kegiatan anggaran (RKA) yang diajukan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Buol.
Hal itu dibenarkan sejumlah anggota Banggar DPRD Buol bahwa terkait usulan RKA dari Dinas PU, sejak awal setelah melihat dan mempelajari usulan terkait item kegiatan pengadaan alat berat tersebut, pihak Banggar sebelumnya memang menolak dan tidak menyepakati jika pengadaan itu ditetapkan pada sidang pembahasan APBD tahun 2015. “terus terang, sejak awal hingga pada sidang pembahasan APBD, pihak Banggar sudah menolak dengan pertimbangan dan alas an mendasar bahwa kegiatan pengadaan alat berat belum terlalu urgen dan mendesak, karena masih banyak kegiatan lain yang lebih penting untuk kepentingan masyarakat secara umum”, tandas salah seorang anggota Banggar DPRD Buol kepada Deadline News
Namun anehnya, meskipun sebelumnya pihak Banggar telah menolak dan tidak menyepakati maupun menyetujuinya, tak disangkan kegiatan pengadaan 2 unit alat berat itu, justru muncul dalam dokumen APBD penetapan dan DPA Dinas PU Kabupaten Buol. Sehingga dengan dasar itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut apalagi dokumen APBD dan DPA telah ditandatangani oleh tim TAPD.
Meski demikian, keabsahanya patut dipertanyakan atas dasar apa sehingga kegiatan tersebut dimasukkan ke dalam dokumen APBD penetapan dan DPA Dinas PU, sementara badan anggaran DPRD sebelumnya tidak pernah menyepakati maupun menyetujuinya dalam sidang pembahasan APBD. “Jadi, masalah ini perlu ditelusuri lebih jauh siapa oknum terkait yang menjadi dalang yang berani memainkan scenario hingga kegiatan itu resmi ditetapkan melalui APBD dan dapat dilaksanakan oleh SKPD terkait. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus disikapi serius, karena sudah jelas, belanja kegiatan itu dilakukan di luar struktur APBD karena sebelumnya tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku di lembaga legislatif”, papar salah seorang anggota banggar yang tidak bersdia ditulis namanya itu menambahkan.
Sementara, berdasarkan data yang diperoleh wartawan menunjukkan terkait kegiatan pengadaan alat berat yang penetapannya sudah resmi masuk ke dalam dokumen APBD penetapan dan DPA Dinas PU tahun 2015, Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Buol. Secara resmi telah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan nomor 10/DPRD/2015 dan nomor 900.10.95/DPPKAD/2015 tgl Pebruari 2015 yang intinya menyepakati keputusan

Buol Terancam Rawan Pangan

Sejumlah remaja bermain di areal persawahan di kawasan Kampung Susuk Medan kemarin. Para petani belum memulai aktifitas menanam padi diakibatkan masih musim kemarau dan terjadi kekeringan di sejumlah areal persawahan dan akan memulai menanam pada musim penghujan datang.(Foto:Okezone)
Sejumlah remaja bermain di areal persawahan di kawasan Kampung Susuk Medan kemarin. Para petani belum memulai aktifitas menanam padi diakibatkan masih musim kemarau dan terjadi kekeringan di sejumlah areal persawahan dan akan memulai menanam pada musim penghujan datang.(Foto:Okezone)

BAMBANG J (koranpedoman)-BUOL-Sulteng,  Sekitar 3000 hektar lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Buol terancam alih fungsi, dari tanaman pertanian pangan ke Perkebunan Kelapa Sawit.  Ke 3000 hektar lahan Persawahan itu tersebar dibeberapa wilayah, seperti di Kecamatan Bukal, terdapat sekitar  350 hektar areal pertanian Sawah yang terdiri dari sawah produktif sekitar  200 hektar, dan lahan tidak produktif sekitar  150 hektar. Continue reading “Buol Terancam Rawan Pangan”

Demo FRONTAL Minta Bupati Buol Turun

Aksi petani Buol
Aksi petani Buol

BUOL-(koranpedoman)-Sulteng-Bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada hari Selasa (09/12), pekan lalu FRONTAL (Front Perjuangan Rakyat Buol) melakukan aksi damai konvoi yang dibarengi orasi keliling Kota Buol, Kantor Bupati dan diakhiri dengan orasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah, berisikan 20 butir Tuntutan yang bermuara pada desakan agar Bupati Buol turun dari Jabatannya. Continue reading “Demo FRONTAL Minta Bupati Buol Turun”