Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ir.H.Supangat, MM menjawab konfirmasi deadline-news.com via pesan singkat di nomor handponennya 08221666330X Senin malam (13/1-2020), mengaku bahwa dirinya bukan pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan masjid raya Buol yang kini tengah bermasalah dan berproses hukum di Pengadilan Tipikor Palu.
“Waalaikumsalam ww, saya sudah 3 tahun di asisten I, bukan pengguna anggaran lagi,”tulis mantan Kadis pekerjaan umum periode pertama Bupati dr.Amiruddin Rauf alias dr.Rudy di Kabupaten Buol.
Menurut Supangat sejak tahun 2014 dirinya telah dimutasi ke jabatan baru yakni asisten I, sehingga bukan lagi dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun pengguna anggaran (KPA/PA).
“Dari tahun 2014 saya di asisten Sekda Kabupaten Buol,”tulisnya lagi.
Supangat menerangkan pada saat perencanaan proyek pembangunan Masjid Raya Buol, adalah Darsyad menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum sejak 2014. Dan dilaksanakan proyek pembangunan masjid raya Buol itu mulai 2015, yang saat itu Kepala Dinas pekerjaan umum (PU) adalah Aryan Gafur.
“Pak Darsyad kadis pu 2014 yang merencanakan dan pelaksanaan dimulai 2015, pak Aryan Gafur kadis pu,”kata Supangat via pesan singkatnya.
Supangat menjelaskan bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 masih Aryan Gafur kepala Dinas PU
“pak Aryan dari 2016-2018 sebagai kadis PU,”tutur Supangat.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan masjid raya Buol tahap III dengan astimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar, Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,
Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.
Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***