Wartawan Diancam Saat Meliput di Rujab Bupati Donggala

 

Dewan masjid

 

“Intimidasi Bertentangan dengan uu pers No.40 tahun 1999”

 

Antasena (deadline-news.com)-Donggala- Seorang wartawan dari media online fokusrakyat.net, Jabir atau lebih akrab disapa Anto, baru-baru ini mengalami pengancaman yang mengkhawatirkannya saat sedang meliput di rumah jabatan Bupati Donggala.

 

Kejadian ini menimbulkan kecaman di kalangan masyarakat dan menyita perhatian publik terhadap kebebasan pers dan perlindungan wartawan.

Anwar Hafid

 

Pada hari Kamis, 1 Juni 2023, laporan polisi dengan nomor LP/B/43/VI/2023/SKPT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH, telah diterima oleh Polres Donggala.

Hendri Muhidin

 

Laporan polisi ini mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Berdasarkan laporan tersebut, kejadian pengancaman dilaporkan terjadi di Jalan Gunung Bale, kecamatan Banawa Induk, Ibukota kabupaten Donggala.

Syarifuddin Hafid

 

Jabir atau dengan nama beken anto manis dengan tegas memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwajib dengan harapan bahwa tindakan hukum akan diambil untuk melindungi wartawan dan menegakkan keadilan.

 

Pada tanggal 1 Juni 2023, pukul 16.15 WITA, Jabir si pria humoris penuh canda tawa itu mendatangi kantor kepolisian Polres Donggala untuk mengajukan laporan polisi.

 

Laporan tersebut kemudian ditandatangani pada hari Kamis yang sama, menunjukkan keseriusan Jabir dalam menghadapi situasi ini.

 

Dalam kejadian tersebut, tidak hanya pengancaman yang terjadi, namun juga terdapat kekerasan terhadap diri Jabir.

Hal ini semakin menguatkan urgensi penyelesaian kasus ini dan perlunya keadilan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.

Selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Donggala, Jabir merasa terbantu dan didukung oleh rekan-rekan wartawan yang hadir dan memberikan dukungan yang sangat berarti.

Ketua Pressroom Pemkab Donggala serta kawan – wartawan di Donggala turut mendampingi Jabir selama proses ini, memberikan kekuatan dan semangat kepada wartawan yang berani mengungkapkan kebenaran.

Jabir juga ingin menyampaikan rasa syukurnya atas pendampingan yang diberikan selama proses pemeriksaan di kepolisian. Hal ini menunjukkan pentingnya solidaritas dan persatuan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Insiden pengancaman yang dialami Jabir menjadi peringatan bagi kita semua untuk melindungi kebebasan pers dan hak wartawan dalam melaksanakan tugas mereka.

Kasus ini membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kejadian ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya menghormati dan melindungi wartawan, yang bertindak sebagai penjaga kebenaran dan pemantau bagi masyarakat. Kehadiran wartawan yang berani dan teguh dalam menjalankan tugasnya adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, serta upaya untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi wartawan.

Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan menjaga integritas wartawan dalam menjalankan tugas mereka.

“Alhamdulillah semua teman – teman datang untuk memberikan support dalam persoalan yang saya alami di Rujab Bupati Donggala yang diintimidasi dengan kekerasan dalam diri saya, dan juga saya bersyukur ketua Pressroom dan juga pak Heru dan Andika yang mendampingi saya selama di periksa di Polres Donggala,” pungkasnya.

Berikut ini undang-undang yang menjadi dasar dan perlindungan wartawan (pers):

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. ***

H.Tjabani Kembali Ketuai KKSS Sulteng

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Banggai-Hasil pemilihan ketua wilayah (Ketwil) kerukunan keluarga sulawesi selatan (KKSS), H.Tjabani kembali terpilih ketuai KKSS Sulteng setelah mengalahkan dua penantangnya.

Tjabani memperoleh 11 suara, sedangkan Akhmad Sumarling 8 suara dan dr.Husaema 7 suara dari total 25 suara yang diperebutkan.

Walau pendatang baru di KKSS Sulteng namun mampu melakukan konsilidasi dengan baik sehingga dapat 8 suara.

Sementara dr.Husaema merupakan orang lama di KKSS namun hanya mampu meraih 7 suara.

Berhelatan sudah usai, saatnya bergandengan tangan memajukan dan membesarkan KKSS Sulteng. Selamat dan sukses Muswil KKSS ke 4 di Banggai (18-19/2-2023). ***

Anwar Hafid

 

Dewan masjid
Syarifuddin Hafid
Hendri Muhidin

Tiga Calon Ketwil KKSS Sulteng Bersaing

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah Hj,Salma Rahman menyatakan diri tidak maju calon ketua wilayah (Ketwil) kerukunan keluarga sulawesi selatan (KKSS), praktis tinggal tiga calon bersaing.

 

Adalah H.Tjabani Incumbent, melawan dua penantangnya yakni dr.Husaema Rahman pilar Soppeng yang juga mantan sekretaris KKSS Sulteng periode 2015-2018. Kemudian Akhmad Sumarling,SE ketua wilayah kerukunan keluarga turatea Jeneponto.

Dewan masjid

 

Walau sempat terancam tidak maju karena hasil penitia seleksi (Pansel) menyatakan Akhmad Sumarling tidak memenuhi syarat.

Anwar Hafid

Namun setelah dilakukan vetifikasi kembali di arena Muswil ke 4 KKSS Sulteng Banggai Akhmad Sumarling dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia dan berhak maju jadi calon Ketwil KKSS Sulteng 2022-2027.

Hendri Muhidin

Akhmad Sumarling dihadapan panitia menyatakan bersedia menyerahkan uang kontribusi Rp, 50 juta ke kas KKSS bukan ke panitia. Dan menjaminkan sertifikat tanahnya untuk pembangunan sekretariat tetap KKSS jika dirinya terpilih jadi ketua wilayah KKSS Sulteng.

Syarifuddin Hafid

Walau sempat diwarnai dinamika “kericuhan” dan perdebatan yang alot, namun muswil ke 4 KKSS Sulteng di Banggai itu berjalan lancar.

Sampai berita ini naik tayang, proses pemilihan muswil ke 4 Banggai Sabtu (18/2-2023) masih berlanjut. ***

Dua Balon Ketwil KKSS Sulteng Tidak Memenuhi Syarat

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Hasil seleksi empat bakal calon ketua wilayah (Ketwil) kerukunan keluarga sulawesi selatan (KKSS) Sulteng Kamis (16/2-2023), dua diantaranya tidak memenuhi syarat.

 

Keempat balon Ketwil yang sudah mendaftar itu yakni Akhmad Sumarling, H.Tjabani, dr.Husaema dan Hj.Salma Rahman.

Dari keempat balon ketwil KKSS Sulteng pada Musyawarah Wilayah (Muswil) Sabtu sampai Jumat (18-19/2-2023) di Banggai itu dua diantaranya dinilai panitia seleksi tidak memenuhi syarat.

Adalah Akhmad Sumarling,SE, dua syarat tidak dipenuhinya yakni tidak memiliki surat keputusan (SK) pernah menjadi pengurus KKSS Sulteng dan tidak menyetor kontribusi Rp,50 juta.

Kemudian Hj.Salma Rahman, tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak menyetor kontribusi Rp,50 juta, walaupun memiliki SK pengurus KKSS Sulteng.

“Sekalipun tidak memenuhi syarat, tapi pansel tidak punya kewenangan menggugurkannya. Karena itu domainnya forum rapat muswil KKSS di Banggai nanti untuk meloloskan atau membatalkan pencalonan kedua balon itu,”kata ketua Pansel Husen Alwi menjawab konfirmasi deadline-news.com Jumat (17/2-2023), via telepon whatsAppnya. ***

Carlos Demolos Penyumbang Emas Pertama Bagi Kota Palu

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Banggai – Pembalap andalan Bumi Tadulako Carlos Demelos kembali mencatatkan prestasi yang membanggakan.

Diajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) IX cabang olahraga (Cabor) balap motor kelas MX 125 Perorangan 21 Tahun, di Sirkuit Tugu Adi Pura Luwuk, pada 8 Desember 2022, Carlos Demolos sukses menyumbangkan medali emas pertama bagi kontingen Kota Palu.

Raihan prestasi ini semakin membuktikan jika remaja asal Kabupaten Tojo Unauna yang kini memperkuat kontingen Kota Kaledo belum tertandingi di kelasnya.

Carlos Demelos juga pernah melahirkan sejajar bagi kontingen Sulteng diajang multy event Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, dimana Carlos menyumbangkan medali Perunggu bagi kontingen Sulteng.

Medali Perak diraih Muhammad Ilham pembalap asal Kabupaten Poso serta Medali Perunggu diraih Firgin Mukti asal Kabupaten Banggai.

Menariknya event pertaruhan harga diri dijalan raya ini disaksikan langsung oleh Ketum KONI Sulteng M Nizar Rahmatu, SSos.MSi. AIFO, Sekum Husin Alwi dan Ketum IMI Sulteng Andi B Lamakarate. (rilis KONI Sulteng-Agus Gerbek).***

Gerakan People Power Ditolak Tokoh Agama di Banggai

Ilong (deadline-news.com)-Banggaisultim-pasca pemilihan umum presiden – Wakil Presiden dan anggota legislative (Pilpres-Pileg) 2019, muncul isu-isu akan adanya gerakan yang mengatas namakan rakyat.

Adalah dugaan ancaman geraka people Power yang diwacanakan kubuh salah satu paslon Presiden yang kalah dalam hitungan cepat.

Wacana people power itu, mendapat penolakan dari berbagai unsure tokoh-tokoh agama. Diantaranya Ketua MUI Kabupaten Banggai Zainal Abidin.

“Sebagai ketua MUI saya sangat menolak rencana gerakan People Power. Karena dengan Kegiatan tersbut akan berdampak pada situasi Kamtibmas,”tandas Ketua MUI Banggai Zainal Abidin.

Menurutnya secara garis besar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Banggai berjalan dengan aman dan lancar. Kepolisian sebagai aparat pengamanan selalu bersinegi dalam menjaga situasi pada saat pelaksanaan Pemilu 2019.

Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Banggai Arifin daeng Matorang mengatakan terkait Pasca pemilu di Kabupaten Banggai pihaknya mengapresiasi aparat kepolisian.

“Saya melihat aparat kepolisian begitu bersinergi dalam mengamakan kegiatan pemilu, sehingga pemilu 2019 yang telah dilaksanakan di Indonesia Khususya di Kabupaten Banggai alhamdulillah berjalan dengan aman dan tertib,dan kita patut bersyukur kepada Allah SWT, karan situasi di Kabupaten Banggai tetap aman,”ketua FKUB Arifin daeng Matorang.

Ia menegaskan terkait dengan adanya gerakan People Power yang akan dilaksankan di Jakarta, masyarakat Banggai tidak aka nada yang ikut-ikutan.

“Saya kira di kabupaten Banggai tidak akan ada yang melakukan people power. Selama ini saya hanya melihat di Media Televisi bahwa gerakan massa yang dinamakn People Power, dan hanya akan berdampak pada Gangguan Keamanan sekaligus dapat memecah belah umat,”tukas Ketua FKUB Banggai Arifin daeng Mattorang.

Tak ketinggala Ketua PC NU Kabupaten Banggai Suardi Kanjay, yang menilai gerakan people power hanya akan berdampak pada kekisruan.

“Saya selaku Ketua PC NU Kabupaten Banggai menilai terkait dengan Gerakan People Power Yang akan dilaksnakan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019, bahwa kegiatan tersbut hanya akan berdampak Pada Kekisruhan. Jadi menurut saya kita serahkan saja keputusan tersebut pada KPU, dan apabila ada kecurangan silahkan menggugat melalui jalur Hukum Yaitu Mahkamah Konstitusi,”jelas PC NU Suardi Kanjay.

Kata Suardi pasca Pemilu di Kabupaten Banggai, sangat berterimaksih kepada Pihak Kepolisian yang mana Pemilu di Kabupaten Banggai dapat Berjalan dengan Aman dan tertib.

“Saya melihat Kepolisian yang ada di Kabupaten Banggai sangat bersinergi dalam mengamankan jalannya Pesta demokrasi,”tandas Suardi.

Hal senada juga dikatakan Tokoh Agama lainnya di Kabupaten Banggai yakni Ustdz H.Saprin Luneto

“Terkait dengan adanya rencana gerakan people Power yang akan dilaknsakan di Jakarta, pada Hakikatnya kami menolak. Karena gerakan tersbut, hanya menimbulkan kegaduhan. Dan apabila ada kecurangan terkait Pemilu 2019, sialhkan ditempuh melalui jalur Hukum yang ada. Dan apabila gerakan people power itu dilakukan di Kabupaten Banggai, kami sangat tidak setuju,”tukas H.Saprin Luneto.

Kata dia terkait dengan Pasca Pemilu di Kabupaten Banggai, Alhamdulilah berjalan dengan aman dan damai.

“Kami sangat mendukung pihak Kepolisian dalam Menjaga situasi Kamtibmas di Kab.Banggai, Alhamdulilah kita sudah menjalankan Pemilu pada Tanggal 17 April 2019,kami berharap kepada Masyarakat agar bisa menerima hasil keputusan lembaga komisi pemilhan umum,dan kalau ada yang merasa dirugikan kiranya bisa menempuh pada jalur hukum yakni ada Bawaslu ada KPU dan Mahkama Konstitusi,”pungkasnya.

Pernyataan para tokoh agama itu, terungkap dalam acara buka puasa bersama Selasa (14/5-2019) di Musollah Rumah Makan Deho, yang dihadiri kapolres Banggai AKBP. MOCH. SHOLEH, SIK, SH, MH.

Selain tokoh-tokoh agama dan jajaran Polres banggai, juga hadir perwakilan ibu-ibu kelompok pengajian. Usai Bukber dilanjutkan salat Magrib berjamaah. ***

Gempa Bangkep Berpotensi Tsunami

foto peta lokasi gempa oleh BMKG. foto dok BMKG/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Gempa Bumi dengan kekuatan 6,9 magnitudo yang berpusat di kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Jum’at malam (12/4-2019), berpotensi tsunami.

Pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 10 kilometer, 1,90 Lintang Selatan, dan 122.54 barat daya atau 85 kilometer barat daya Bangkep Sulteng. Demikian informasi yang teraupdate di situs BMKG.

Dalam situs BMKG itu tertulis peringatan potensi tsunami diteruskan ke masyarakat. Guncangan gempa bumi di Bangkep itu, dapat dirasakan di Luwuk Banggai, Banggai Laut, Touna dan termasuk kota Palu. Padahal jarak kota palu dengan Bangkep sekitar 319,09 kilometer.

Berselang beberapa menit kemudian BMKG meralat lagi pengumumannya dari berpotensi tsunami menjadi tidak berpotensi tsunami. Kondisi masyarakat di Luwuk sampai tayang berita ini, masih berlarian ke luar rumah.

Kapolres Banggai AKBP Mochmmad Soleh yang dikonfirmasi mengatakan masyarakat tetap dihimbau naik keatas diketinggian, khususnya masayarakt yang berada didekat pantai.

“Saat ini masyarakat kami himbau naik ketempat-tempat yang lebih tinggi. Dan sebagian mereka berada di Polres Banggai, karena bagaimanapun masyarakat masih trauma dengan kejadian bencana Palu, Donggala dan Sigi 28 September 2018,”ujar Kapolres yang humanis itu. ***

RW dan RT Sekecamatan Luwuk Curhatkan Kamtibmas

Irwan Basir (deadline-news.com)-Luwuksultim-Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RW/RT) sekecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah persiapan Sultim, curhatkan masalah kantimas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Sebab merekalah (RW/RT) yang paling tahu Kamtibmas dalam suatu wilayah pada struktur paling bawah.

Olehnya itu Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh bersama Kapolsek Luwuk Kompol Salmon Enggeleti dan Camat Luwuk Arslan Lapalanti menggelar kegiatan tatap muka.

Kegiatan itu yang digelar di Polsek Luwuk, Rabu (9/1-2019) dan dihadiri oleh para ketua RT dan RW sekecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai pada kegiatan itu menyampaikan, bahwa dirinya bersama jajaran serta camat menginginkan adanya informasi langsung dari masyarakat mengenai beragam masalah terutama berkaitan dengan Kamtibmas diwilayah masing-masing.

“Saya menginisiatif kegiatan ini untuk belanja masalah, maksudnya untuk mendengarkan langsung masalah apa saja yang sering terjadi dimasyarakat. Kita akan langsung mencarikan solusinya,” ucap Kapolres.
Para RT dan RW pada acara itu bercurhat mengenai maraknya peredaran miras, tawuran remaja, seks bebas hingga masalah kebersihan. Mereka berharap agar Polres Banggai menggiatkan patroli kewilayahan melibatkan aparat wilayah setempat.

“Babinkamtibmas saya minta siaga 1×24 jam dan melaporkan setiap ada kejadian yang terjadi diwilayah masing-masing, saya tidak mau kalau ada kejadian yang tidak diketahui dan direspon oleh Bhabinkamtibmas. Saya juga menitipkan mereka agar bisa dibantu dalam bekerja menjaga Kamtibmas,” tambah Kapolres Banggai.

Pada kesempatan itu Kapolres Banggai langsung memerintahkan Kapolsek Luwuk untuk segera berkoordinasi dengan Kasatpol PP untuk kemudian melaksanakan operasi gabungan merazia tempat penjualan miras dan kos-kosan diwilayah Luwuk agar terciptanya Kamtibmas di daerah ini yang aman dan kondusif. ***

Loka POM Banggai Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal

Irwan (deadline-news.com)-Luwuksulteng-Pengawasa obat dan makanan memang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Untuk lebih memperkuat dan semakin mendekatkan BPOM RI kepada masyarakat maka dibentuklah Loka POM yang merupakan perwakilan BPOM RI diwilayah kabupaten. Bahkan Loka BPOM Kabupaten Banggai yang belum lama berdiri di daerah ini telah menemukan adanya ribuan kosmetik ilegal dan daluarsa yang beredar di masyarkat.

Kepala Loka POM Banggai, Drs Darman Apt. M. P. P. M pada Selasa (11/12-2018) mengungkapkan, pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Kabupaten Banggai senantiasa dilaksanakan oleh Loka POM yang dipimpinnya. Selama pelaksanaan operasi pihaknya menemukan ratusan kosmetik ilegal dan daluarsa yang beredar di masyarakat.

Untuk itu pihaknya langsung melaksanakan pemusnahan ditempat dan sebagian lainnya disimpan sebagai sampling guna edukasi terhadap masyarakat mengenai obat dan makan dalam hal ini kosmetik ilegal.

“Kita berada di Kabupaten Banggai sejak bulan Agustus kemarin, operasi yang kita laksanakan tehitung mulai September dan telah menemukan adanya obat dan makanan dalam hal ini kosmetik ilegal,” terang Kepala Loka POM kepada sejumlah wartawan.

Wilayah kerja Loka POM Banggai katanya, meliputi empat kabupaten yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Tojo Una-Una. Kendati memiliki wilayah kerja yang luas namun fungsi pengawasan dan penindakan tetap saja dilaksanakan.

“Seluruh barang bukti merupakan perolehan dari 23 sarana, dengan jumlah 291 item atau sebanyak 2.744 barang. Jika dirupiahkan maka seluruh barang yang kita temukan dan sita senilai Rp85 juta,” tambahnya.

Pada kesempatan itu Drs Darman menghimbau agar warga tidak mudah percaya pada kosmetik bermerek yang dijual murah. Pasalnya pihaknya pernah menemukan kosmetik bermerek yang dibuat secara rumahan dan tidak sesuai standart kesehatan dan produksi.

Darman juga berharap masyarakat bekerjasama dengan Loka POM Banggai dengan melaporkan setiap adanya obat dan makanan yang mencurigakan disekitar mereka. Pihaknya akan segera melakukan penindakan setiap laporan masuk itu. ***

Diduga Korupsi, Kades Sukamaju 1 Ditahan Jaksa

Irwan (deadline-news.com)-LuwukSulteng-Diduga terlibat tindak pidana korupsi, Kepala Desa Sukamaju 1, Ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai di Luwuk Rabu (5/12-2018).

Adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banggai Rusly Tomeng, SH menahan Kepala Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan berinisial SY.

SY diduga terlibat korupsi anggaran pada desa yang dipimpinnya. Saat ini SY dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Luwuk, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor di Palu.

Diterangkan Kasi Pidsus Rusly Tomeng, SH saat ini pihaknya telah menahan SY setelah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan Tipikor APBD Desa Sukamaju tahun 2017.

Kasus itu menurut Rusly mencuat setelah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Banggai dalam pemeriksaan khusus di tahun 2018 menemukan adanya sejumlah penyelewengan dana di beberapa kegiatan di Desa Sukamaju.

Hanya saja hingga kasus itu ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Banggai, tidak ada itikad dari SY melakukan pengembalian dana yang diperkirakan sekira Rp,240 juta.

“Iya ini merupakan Pemsus (Pemeriksaan Khusus-red) APIP Inspektorat Banggai yang kemudian kita tindaklanjuti,”terang Rusly kepada sejumlah awak media.

Pada proses penyidikan terbukti SY selaku kades aktif telah menyelewengkan dana pada beberapa kegiatan yakni BUMDes, jalan desa, meubelair Posyandu serta pengadaan bibit ternak.

“Jumlah keseluruhan dugaan tipikor yang dilakukan SY diperkirakan berjumlah dua ratus empat puluh juta rupiah, tersangka telah kita tahan dan titipkan sementara di lapas,” jelas Kasipidsus didampingi jaksa penyidik Riska, SH.

Rusly menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SY dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Direncanakan berkas perkara kasus itu akan dilimpahkan pada pekan ini untuk segera disidangkan. ***