Aryan Gafur Sebut Supangat PA Tahap III Proyek Masjid Raya Buol

Bang Doel (deadline-news.com)-Mantan kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU) Kabupaten Buol 2015-2016, Aryan Gafur menyebutkan bahwa Supangat adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buol tahun 2017.

Sehingga Supangat merupakan pengguna anggaran pada proyek pembangunan Masjid raya Buol tahap III, yang saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Palu.

“Pak Supangat PA untuk pembangunan Masjid Raya Buol Tahap 3 (2017) yang bermasalah tersebut yang saat ini sedang disidangkan di PN Palu,”tulis Aryan Gafur menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat whatsappnya Selasa (14/1-2020).

Aryan Gafur mengakui bahwa dirinya adalah pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan Masjid Raya Buol tahap I dan II. Namun tidak ada masalah, karena telah selesai 100 persen.

“Saya PA di pembangunan masjid raya Buol tahap 1 (2015) dan tahap 2 (2016). Pembangunan di tahap 1 dan 2 selesai 100 persen dan tidak ada masalah ataupun temuan,”tulis Aryan Gafur menjelaskan.

Menurut Aryan Gafur, Supangat adalah asisten 2, dari tahun 2014-2016, dan pada bulan Januari 2017, Supangat dilantik sebagai kadis PUPR Buol yang notabene pengguna anggaran (PA), menggantikan dirinya.

“Iya Januari tahun 2017 beliau dilantik sebagai Kadis PUPR (PA) mengganti posisi saya s/d Juni 2018 dan diangkat kembali menjadi Asisten tahun 2018 sampai sekarang,”terang Aryan Gafur.

Sebelumnya telah diberitakan Supangat mengaku bukan pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan masjid raya Buol.

“Waalaikumsalam ww, saya sudah 3 tahun di asisten, bukan pengguna anggaran lagi,”tulis mantan Kadis pekerjaan umum periode pertama Bupati dr.Amiruddin Rauf alias dr.Rudy di Kabupaten Buol.

Pada persidangan Senin (6/1-2020), Supangat dihadirkan sebagai saksi bersama salah seorang rekanan Ikbal Khan.

Pada Sidang Senin (13/1-2020), di Pengadilan Negeri Tipikor Palu, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Dr.Ahmad Ferry Tanjung menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Buol tidak bisa hanya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggungjawab, tapi termasuk pengguna anggaran.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan masjid raya Buol tahap III dengan astimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar, Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,

Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.

Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top