Ilong/Man (deadline-news.com)-Palusulteng – Dugaan korupsi proyek masjid Raya Buol belum diputus (Vonis). Pasalnya Sidang seyogyanya putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Buol, masing-masing Hasyim. Rusdin dan Farawansah sudah tiga kali tertunda sidangnya.
Sesuai Jadwal sidang mestinya Selasa (3/3-2020) ketiga terdakwa itu sudah divonis, sesuai bagaimana tuntutan Jaksa masing-masing 7 tahun penjara ditambah uang pengganti.
Berdasarkan pentauan deadline-news.com di Pengadilan Tipikor Negeri Palu, Majelis Hakim yang hadir dan siap memutuskan perkara korupsi ini, I Made Sukanada, SH, MH, sedangkan kedua hakim lainnya Darmansyah, SH, MH, dan Margono, SH, MH, berhalangan datang. Shingga sidang putusan kembali ditunda yang ke tiga kalinya.
Sedangkan tiga terdakwa, Hasyim Baharullah Day Hasjim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusdin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini, dan Ir Moh Farawansah Tokare selaku Site Engineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, telah didatangkan Kejari Buol di persidangan untuk mendengarkan amar putusan hakim.
Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, SH, MH, didalam persidangan sebelumnya sempat menunda sidang putusan ke tiga terdakwa korupsi Masjid Raya Buol itu, dikarenakan amar putusan itu belum dirampungkan.
“Pembacaan amar putusan ke tiga terdakwa akan kita agendakan kembali Selasa 3 Maret 2020,” ungkap I Made Sukanada di persidangan lalu.
Sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Buol, telah menuntut ke tiga terdakwa masing-masing pidana 7 tahun penjara.
Ke tiganya merupakan terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Buol, tahap III tahun 2017 dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 Miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa Rusdin selaku kontraktor diwajibkan membayar denda Rp, 100 juta, subsider 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp,1,4 Miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Moh Farawansyah Tokare, dibebankan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp, 47 juta, subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Hasyim cukup membayar denda Rp,100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian tuntutan dibacakan JPU, Arif SH, pada siding tuntutan dipimpin I Made Sukanada, di Pengadilan Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. ***