Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dihadapan majelis Hakim sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek masjid raya Buol, di Pengadilan Negeri Palu saksi ahli Dr.Ahmad Ferry Tanjung, SH, MH menyebutkan bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pengguna anggaran (PA) bertanggungjawab secara administrasi maupun keuangan atas sebuah proyek.
Sehingga bukan hanya pajabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap bertanggungjawab penuh, atas dugaan korupsi proyek masjid raya Buol tahap III dengan astimasi kerugian Negara mencapai Rp,1,7 miliyar.
Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan masjid raya Buol itu, dipimpin ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, SH, MH Senin (13/1-2020).
Pada sidang Senin (6/1-2020) pekan lalu kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol Noviar Rizali, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ikbal Basir Khan dan Ir.Supangat, MM selaku kepala Dinas pekerjaan umum (PU) yang notabene kuasa pengguna anggaran (KPA).
Ikbal Khan yang dikonfirmasi usai memberikan keterangan kesaksian, menjawab deadline-news.com mengatakan sebenarnya dirinya hanya menyuplai cor ready mix, bukan terlibat langsung pada proyek Masjid Raya Buol itu.
“Kami hanya menyuplai cor ready max yang kami ambil dari PT.Utama Beton Palu,”kata pengusaha jasa konstruksi dan pelabuhan yang notabene ketua DPC Partai Demokrat kota Palu itu.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buol Ir.Supangat, MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang dikonfirmasi deadline-news.com via handpone Senin sore (13/1-2020), tidak memberikan penjelasan terkait tanggungjawabnya sebagai KPA.
“Maaf pak saya sedang rapat, nanti ya saya hubungi,”ujar Supangat dari balik telepon selulernya.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejari Buol telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,
Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.
Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***