“Penerimaan Pajak BMLB Donggala Capai Rp, 82 Miliyar Pertahun”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menilai bahwa keterbatasan fiskal Pemerintah Kabupaten Donggala dalam membiayai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) perlu dikaji secara lebih komprehensif, terutama melalui evaluasi terhadap optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Hal ini mengemuka di tengah kebijakan verifikasi ulang terhadap 2.055 tenaga P3K formasi tahun 2024 yang dilakukan karena tingginya beban belanja pegawai dalam APBD.
Di sisi lain, aparat penegak hukum melalui tengah melakukan penelusuran terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Donggala, termasuk pengamanan dokumen, data elektronik, serta puluhan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menyampaikan bahwa dengan besarnya aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di sekitar Donggala dan Teluk Palu, sektor ini seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Sejumlah data menunjukkan bahwa distribusi material tambang dari Sulawesi Tengah pernah mencapai sekitar 98 juta meter kubik pada tahun 2022, kemudian tercatat sekitar 7 juta meter kubik pada 2023, dan meningkat kembali menjadi sekitar 11,3 juta meter kubik pada 2024.
Material tersebut meliputi batu pecah, pasir, kerikil, sirtu, hingga abu batu, yang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan lokal tetapi juga didistribusikan ke luar daerah.
Dalam beberapa catatan, material dari wilayah ini turut menyuplai proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan estimasi kontribusi sekitar 6 juta ton material pada 2022.
Selain itu, terdapat pengiriman sekitar 16.833 ton material ke Papua Selatan untuk mendukung proyek food estate di Merauke dengan pembangunan jalan sepanjang 135,5 kilometer.
KAK juga mencermati peningkatan jumlah izin usaha pertambangan yang cukup signifikan, dari sekitar 529 izin pada tahun 2024 dengan luas konsesi 86.560 hektare menjadi sekitar 701 korporasi pada Januari 2025 dengan luas mencapai 100.362 hektare.
Di sisi lain, terdapat indikasi masih adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah.
Menurut KAK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung dalam skala besar, sehingga perlu diuji kesesuaiannya dengan penerimaan daerah yang tercatat.
Sebagai gambaran, KAK menggunakan asumsi konservatif berupa lima titik tambang aktif dengan kapasitas produksi masing-masing sekitar 3.000 meter kubik per hari, serta tarif pajak MBLB sebesar Rp20.000 per meter kubik.
Dari asumsi tersebut, total produksi harian mencapai sekitar 15.000 meter kubik yang berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp300 juta per hari, atau sekitar Rp9 miliar per bulan dan sekitar Rp109,5 miliar per tahun.
“Ini masih dalam asumsi moderat. Jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan P3K, maka secara rasional sektor pertambangan seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah,” ujar Asrudin.
KAK menilai bahwa angka tersebut perlu dijadikan dasar untuk mengevaluasi apakah seluruh aktivitas produksi telah tercatat dan menjadi dasar penghitungan pajak serta kewajiban lainnya.
Oleh karena itu, KAK mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam, tidak hanya pada aspek legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga pada aspek keuangan, termasuk kesesuaian antara volume produksi dengan nilai pajak yang dibayarkan serta kesesuaian antara pembayaran perusahaan dengan pencatatan di Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, KAK juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara perusahaan tambang dengan pemerintah daerah, baik di Kabupaten Donggala, Kota Palu, maupun wilayah lainnya di Sulawesi Tengah.
Menurut KAK, apabila terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas produksi dan penerimaan yang tercatat, maka hal tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, termasuk dalam pembiayaan program strategis seperti pengangkatan tenaga P3K.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan benar-benar masuk ke kas daerah. Ini penting agar kebutuhan pembiayaan publik dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” tambahnya.
KAK juga menyatakan kesiapan untuk memberikan data tambahan guna mendukung proses pendalaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta berharap agar penelusuran ini dapat dikembangkan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Momentum ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
Kepala badan pendapatan kabupaten Donggala Moh Fickri Vetran L yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (4/5-2026) mengatakan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ditarik dari perusahaan tambang dengan target pertahun mencapai Rp, 82 miliyar.
“Wass. Pajak MBLB pak, target tahun 2026 Rp82M,”tulis Kaban Bapenda Donggala Fickri menjawab konfirmasi deadline-news.com group.
Menurutnya target Pajak MBLB itu tercapai setiap tahunnya.
“Alhamdulillah tercapai,”tulisnya lagi. ***


















