Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Terkait peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah tentang pungutan sumbangan orang tua ke sekolah menengah tingkat atas, sekolah menengah kejuruan dan Sekolah luar biasa (SMA/SMK dan SLB), mendapat tanggapan dari Bupati Buol dr.H.Amiruddin Rauf, S.POg.
Menurut bupati Buol Pergub No.10 tahun 2017 tentang legalisasi pungutan sumbangan pendidikan bagi orang tua siswa SMA/SMK dan SLB bertentangan dengan peraturan daerah Buol tentang pendidikan geratis. Olehnya untuk Buol Pergub tersebut tidak dapat diberlakukan.
“Perda kami menegaskan bahwa pendidikan di Buol geratis. Olehya Pergub tidak berlaku untuk wilayah Buol, sekalipun SMA/SMK dan SLB sudah diambil alih tanggungjawab dan kewenangannya oleh Provinsi,”tutur Bupati Buol dihadapan Kadis Dikbud Sulteng Drs.Irwan Lahace,M.Si disela-sela Musrembang di Hotel Santika Palu Senin (3/4-2017).
Ditempat yang sama Kadis Perhubungan Sulteng Abdul Haris Rengga mengatakan sebaiknya Bupati Buol menyesuaikan perda dengan Pergub. Karena secara aturan SMA/SMK dan SLB sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan provinsi.
“Bupati harus mengusulkan ke DPRD Buol untuk mencabup Perda yang berkaitan pendidikan geratis bagi SMA/SMK dan SLB. Perda harus disesuaikan dengan Pergub No.10 tahun 2017, karena kewenangan dan tanggungjawab SMA/SMK dan SLB sudah diserahkan ke Provinsi. Jadi mau tidak mau provinsi yang menangani dan mengaturnya,”ujar mantan PLT Bupati Morut itu menyarankan. ***