Hasil Pleno KPU Bangkep Pasangan Zaina Mus – Rais Adam Ditetapkan Jadi Pemenang

Bang Doel (deadline-news.com)-Bangkep-Hasil pleno komisi pemilihan umum daerah Kabupaten Banggai Kepualaun (Bangkep), Rabu (22/2-2017), pasangan H.Zainal Mus, S.Sos – H.Rais D Adam, SH (Zamra) ditapkan sebagai pemenang Pilkada serentak periode 2017-2022 di Kabupaten Bangkep.

Penetapan pemenang pilkada Bangkep oleh KPU itu setelah melalui proses perhitungan suara secara manual, dengan perolehan suara masing-masing, pasangan nomor urut 1, Delmart 8.144 suara, pasangan urut 2. Hari Aja 10.695 suara, pasangan urut 3, Zamra 26.675 suara dan pasangan nomor urut 4.Irhes memperoleh 22.299 suara.

Selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut 3. Zainal Mus – Rais D Adam (Zamra) dengan Irhes tepaut jauh akni sekitar 6,3 persen. Penetapan kemenangan pasangan Zamra ini kemungkinan digugat oleh 3 pasangan rival politiknya ke Mahkama Konstitusi (MK).

Pasangan Zamra mengakui jika 3 rival politiknya akan menggugat hasil kemenangannya. “Ya saya dengar informasi kemenangan kami akan digugar oleh tiga paslon lainnya. tapi kami siap menghadapinya,”tegas Zainal Mus saat dimintai komentarnya via telepon selulernya Kamis pagi sekitar pukul 8:19 wita dari Bangkep. ***

Pasangan Zainal – Rais Tidak Dijagokan, Tapi Jadi Pemenang Pilkada Bangkep

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan H.Zainal Mus, S.Sos – H.Rais Adam (Zamra) pada pilkada serentak 2017, ternyata tidak dijagokan oleh Partai Golkar.

Sebab hasil survey pasangan tersebut hanya 0,4 persen. Makanya Partai Golkar yang semula akan mengusung pasangan Zamra ini menarik diri, dan mendukung pasangan Irianto Malinggong – Hesmon.

Namun takdir berkata lain, karena ternyata pasangan nomor urut 3 ini, yang diusung Partai Demokrat, Hanura, PBB dan PKS menjadi pemenang dengan perolehan suara 24.297 atau 39,6%. Data ini dihimpun melalui hasil perhitungan cepat pada lembaga konsultan politik Indonesia (LKPI) yang dipimpin oleh Dendi.

Menurut Dendi sementara No. 1. Pasangan Delmar Siako – Najib dengan jalur independent memperoleh suara 7.233 atau 11,8%. Kemudian No. 2. Pasangan Heri Ludong – Adjumain yang didukung oleh PDIP dan Gerindra meraih suara 9,278 atau 15.1%.

Dan No. 4. Pasangan Irianto-Hesmon yang didukung Partai Golkar, Nasdem,PAN dan PPP meraih suara 20.516 atau 33.5%. “Data ini dihimpun oleh tim LKP I dari 234 TPS dengan suara sementara yang masuk baru mencapai 87,3 %,”jelas Dendi. ***

Pilkada Bangkep Pasangan Zainal Mus – Rais Adam Unggul Sementara

Bang Doel (deadline-news.com)-Bangkep-Pemilihan Kepala Daerah Banggai Kepulkauan (Bangkep) Rabu (15/2-2017), menunjukkan bahwa pasangan H.Zainal Mus – Rais Adam unggul dengan perolehan suara 24.297 atau 39,6%.
Pasangan nomor 3 ini didukung oleh partai PKS-Demokrat-Hanura danPBB). Data ini dihimpun melalui hasil perhitungan cepat pada lembaga konsultan politik Indonesia (LKPI) yang dipimpin oleh Dendi.
Menurut Dendi sementara No. 1. Pasangan Delmar Siako – Najib dengan jalur independent memperoleh suara 7.233 atau 11,8%. Kemudian No. 2. Pasangan Heri Ludong – Adjumain yang didukung oleh PDIP dan Gerindra meraih suara 9,278 atau 15.1%.
Dan No. 4. Pasangan Irianto-Hesmon yang didukung Partai Golkar, Nasdem,PAN dan PPP meraih suara 20.516 atau 33.5%. “Data ini dihimpun oleh tim LKP I dari 234 TPS dengan suara sementara yang masuk baru mencapai 87,3 %,”jelas Dendi. ***

2.481 Lembar Surat Suara di KPU Bangkep Terindikasi Rusak

Bang Doel (deadline-news.com)-Bangkep-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banggai Kepulauan (Bangkep) telah merampungkan pelipatan dan penyortiran surat suara, Ahad (5/2/2017).
Pelaksanaan kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara itu dilaksanakan sesuai dengan target pihak KPUD yang rencananya dirampungkan dalam waktu empat hari, sejak tanggal 2 Februari kemarin. Namun hingga saat ini, KPUD masih melakukan pengecekan ulang terhadap surat suara yang telah dilipat sebelum pendistribusian ke setiap PPK dan TPS.

Komisioner KPUD Bangkep MUSLIM ABD. MUIN. B, S.Kom, MM mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada yang salah lipat atau rusak. Sementara itu dari data yang diperoleh yang bersumber dari pihak KPUD bahwa jumlah total surat suara yang dilipat selama empat hari proses pelipatan, sebanyak 80.014 lembar surat suara dari total riil surat suara sebanyak 82.495 lembar dan terdapat 2.481 lembar surat suara yang terindikasi rusak.

Surat suara yang terindikasi rusak tersebut terdiri dari hanya tercetak pada satu sisi sebanyak 41 lembar , terdapat bercak 17 lembar, robek/berlubang 14 lembar, kotor 295 lembar, kusut, 15 lembar, PSU 1 lembar, Noda titik 2.092 lembar, cetakan kontras 2 lembar dan cetakan tidak sempurna sebanyak 4 lembar.

Sehubungan dengan adanya sejumlah surat suara yang terindikasi rusak tersebut, Ketua KPUD bersama komisioner lainnya akan menggelar pertemuan dengan Ketua Panwaslih kabupaten Bangkep guna membahas tentang temuan tersebut, apakah dari sejumlah surat suara tersebut terdapat surat suara yang layak untuk digunakan atau dinyatakan rusak.

Pihak keamanan dalam hal ini jajaran personil Kepolisian Resor Bangkep yang dibantu oleh BKO Brimob masih tetap melakukan pengamanan di kantor KPUD, khususnya terhadap pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara, hingga penyimpanan pada gudang logistik pada kantor KPUD kabupaten Bangkep tersebut. (dikutip di tribratanewspoldasulte).***

Melky Divonis 14 Bulan, Anggkli 1 Tahun Penjara

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Setelah ditunda dua pekan, akhirnya sidang putusan dua terdakwa korupsi dana perjalanan fiktif di DPRD Bangkep yakni Melky dan Anggkli digelar kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Palu Kamis (15/9-2016).
Sidang mendengarakan putusan Majelis Hakim I Made Suka Nada, SH itu, menjatuhkan hukuman terhadap Melky 14 bulan penjara. Dan terdakwa Anggkli 1 tahun penjara. Keduanya adalah mentan sekwa DPRD Bangkep masing-masing tahun 2012 dan tahun 2013.

Selain divonis 14 bulan dan 1 tahun penjara, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp, 50 juta rupiah. Melky dan Anggkli telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu sejak 4 bulan lalu, sehingga praktis keduanya tinggal menjalani hukuman 10 bulan dan 8 bulan di Penjara.
Perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota DPRD kab.Bangkep ini agak aneh. Sebab hanya dua mantan sekwan yakni Melky dan Anggkli yang dijadikan tersangka. Sedangkan anggota DPRD pada periode tersebut hanya mantan ketua DPRD Bangkep tahun 2013 Sulaeman Husen yang dijadikan tersangka. Padahal anggota dewan saat itu berjumlah 25 orang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soetarmi, SH yang dikonfirmasi sebelum sidang, menegaskan bahwa Sulaiman Husen mantan ketua DPRD Bangkep Fraksi PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah pernah ditahan. Tapi karena pressur kekuatan politik sehingga masih jadi tahanan kota. “Tapi tunggu saja, Insha Allah akan kami tahan. Hukum tidak bisa diinterfensi. Penegak hukum Independen. Dan tidak mesti tunduk terhadap kekuasaan dan politik,”tandas Soetarmi.
Terkait putusan hakim terjadap dua orang mantan sekwa itu, JPU Soetarmi, SH menegaskan masih piker-pikir untuk melakukan banding. Karena putusan itu sudah ingkra. Begitupun dengan tim pengacara dan penasehat hukum keduanya Abdurrahman Kasim, SH, MH. ***

Abaikan Panggilan 1, 2 dan 3 Sulaiman Terancam Dijemput Paksa

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Persidangan Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif yang melibatkan mantan ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulaiman Husein dan dua mantan sekwan yakni masing-masing Angkli Patabuga dan Melvi memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang berlangsung Senin (1/8-2016) itu, sudah memasuki persidangan ke 4 kalinya. Adalah Soetarmin, SH bertindak sebagai jaksa penuntut bumum (JPU). Sidang dilanjutkan Rabu (3/8-2016) dengan mendengarkan keterangan tersangka tiga yakni Sulaiman Husein. Namun Sulaiman selama proses hukum di Pengadilan Negeri Palu baru sekali hadir. Dan untuk persidangan ke lima dan enam ini, Sulaiman Husen asal fraksi PAN itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa penuntut umum. Sulaiman sudah mengabaikan panggilan 1,2 dan 3, sehingga terancam dijemput paksa. “Kami sudah tiga kali melayangkan surat panggilan yang mulia, tapi saksi yang sekaligus tersangka tidak mengindahkannya, tanpa alasan yang jelas,”ujar JPU.

Oleh sebab itu, jika persidangan besok (pekan ini), masih tak mengindahkan panggilan, maka JPU diminta oleh majelis Hakim Tipikor untuk menggunakan upaya paksa, “Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak dipatuhi, maka ada kemungkian dijemput paksa. Pak Jaksa gunakan KUHAP jika yang bersangkutan sudah dipanggil 1,2 dan 3 kali tidak mengindahkan panggilan JPU,”tegas Hakim I Made Sukadana, SH, MH.

Sulaeman Husein adalah wakil ketua DPRD Bangkep Fraksi PAN. Ia tersangka dugaan SPPD Fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp, 241 juta. Sulaiman Husein adalah ketua DPRD Bangkep periode tahun 2009-2014.
Sulaiman sendiri ketika ditetapkan sebagai tersangka diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya Sulaiman tidak ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Angkli dan Melvi sudah lebih dulu ditahan. “Klien kami merasa diperlakukan tidak adil, masa tersangka Sulaiman Husein tidak ditahan. Bahkan sering mengabaikan panggilan JPU. Ada apa dengan Kejati Sulteng tidak melakukan penahanan Sulaiman Husein,”tandas Abdurrahman Kasim, SH, MH pengacara dan penasehat hukum Angkli dan Melvi usai mengikuti persidangan.

Rahman Kasim, SH, MH mendukung pemanggilan dan penjemputan secara paksa tersangka Sulaiman Husain, sebagaimana diatur dalam KHUAP. Sementara itu JPU dugaan korupsi biaya perjalanan SPPD Fiktif DPRD Bangkep Soetarmin, SH akan mempertimbangkan perintah majelis hakim tersebut. “Saya akan mempertimbangkan perintah majelis hakim tersebut. Apabila persidangan besok Sulaiman Huseian tidak hadir maka kami akan menggunakan KUHAP,”tutur JPU Soetarmin, SH. ***

Koalisi 5 Partai Akan Usung Zainal-Rais di Pilkada Bangkep

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H.Zainal Mus-H.Rais Datu Adam digadang-gadang akan diusung lima (5) Partai Politik. Koalisi ke 5 partai Politik itu adalah Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura dan PPP.
“Kami (Zainal-Rais) telah mendaftar di 6 partai politik untuk maju pada pilkada Bangkep 2017. Ke 6 partai itu yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, Gerindra dan PDIP. Namun begitu baru 2 yang hampir pasti mengusung kami, yakni Golkar dan Demokrat,”jelas Zainal usai menghadiri Silaturahmi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Palu Sabtu (13/8-2016).
Secara terpisah Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, Abdul Razak BM Rajak, SH yang dikonfirmasi membenarkan jika Partainya akan mengusung pasangan calon Bupati Bangkep H.Zainal Mus-H.Rais Datu Adam. “Benar kami akan mendung dan mengusung pasangan calon Bupati Zainal Mus-Rais Datu Adam pada Pilkada Bangkep 2017 mendatang,”jelas Ata.
Sementara itu Ketua Harian DPP Partai Golkar H.Nurdin Halik yang dimintai keterangannya disela-sela kegiatan silaturahmi pengurus dan kader Partai Golkar se Sulteng menegaskan bahwa untuk Pilkada Bangkep Partai Golkar akan melakukan survey terlebih dahulu. Karena survey adalah salah satu syarat untuk mendukung dan mengusung pasangan kandidat Bupati dan wakil Bupati. “Kami belum memutuskan siapa yang akan diusung di Bangkep,”ujar Nurdin Halik sambil berlalu.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam pidatonya dihadapan ribuan kader Partai Golkar se Sulteng mengisyaratkan akan melakukan peremajaan pengurus partai Golkar se Sulteng. Dan salah satu bentuknya adalah pelaksana tugas. Isyarat Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto itu, membuat Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep Lania Laosa bersama kabinetnya merasa akan di PLT. Apalagi Lania selama menjabat ketua Golkar Bangkep belum ada kantor definitif yang didirikan. Tapi masih kontrakan.
“Yang berkembang adalah rencana PLT (Pelaksana Tugas) untuk Ketua DPD II Golkar di beberapa wilayah Sulteng. Tapi tadi tidak ada waktu audens atau semacam diskusi untuk membahas persoalan tersebut dengan Ketua Umum,” ujar Ketua Harian DPD II Golkar Banggai Kabupaten (Bangkep), Muh Risal Arwi kepada wartawan, usai acara.
Menurutnya, jika merujuk pada aturan organisasi, semestinya Musda Provinsi lebih dulu dilaksanakan. “Jadi tidak dibalik seperti yang terjadi di beberapa DPD II Golkar Sulteng yang mendahulukan Musda kabupaten atau kota,” tegasnya.
Risal menyebut bahwa persoalan itu perlu disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar agar nampak konsistensi partai terhadap aturan mainnya. “Dalam hal ini, saya rasa Ketua Umum akan arif bijaksana dan jernih dalam menyikapinya. Ini semua untuk kebangkitan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Pak Setya Novanto,” sambungnya.
Karenanya, Risal berharap pengurus DPP Golkar mau memberikan kesempatan pada DPD II di Sulteng untuk menyampaikan suara hatinya. “Kami berharap, kalau bisa jangan di PLT dulu. Biarlah proses demokrasi di Sulteng berjalan sebagaimana mestinya, tunggu Musda dulu,” pungkas Risal Arwi. ***

Koalisi 5 Partai Akan Usung Zainal-Rais di Pilkada Bengkep

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H.Zainal Mus-H.Rais Datu Adam digadang-gadang akan diusung lima (5) Partai Politik. Koalisi ke 5 partai Politik itu adalah Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura dan PPP.
“Kami (Zainal-Rais) telah mendaftar di 6 partai politik untuk maju pada pilkada Bangkep 2017. Ke 6 partai itu yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, Gerindra dan PDIP. Namun begitu baru 2 yang hampir pasti mengusung kami, yakni Golkar dan Demokrat,”jelas Zainal usai menghadiri Silaturahmi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Palu Sabtu (13/8-2016).
Secara terpisah Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, Abdul Razak BM Rajak, SH yang dikonfirmasi membenarkan jika Partainya akan mengusung pasangan calon Bupati Bangkep H.Zainal Mus-H.Rais Datu Adam. “Benar kami akan mendung dan mengusung pasangan calon Bupati Zainal Mus-Rais Datu Adam pada Pilkada Bangkep 2017 mendatang,”jelas Ata.
Sementara itu Ketua Harian DPP Partai Golkar H.Nurdin Halik yang dimintai keterangannya disela-sela kegiatan silaturahmi pengurus dan kader Partai Golkar se Sulteng menegaskan bahwa untuk Pilkada Bangkep Partai Golkar akan melakukan survey terlebih dahulu. Karena survey adalah salah satu syarat untuk mendukung dan mengusung pasangan kandidat Bupati dan wakil Bupati. “Kami belum memutuskan siapa yang akan diusung di Bangkep,”ujar Nurdin Halik sambil berlalu.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam pidatonya dihadapan ribuan kader Partai Golkar se Sulteng mengisyaratkan akan melakukan peremajaan pengurus partai Golkar se Sulteng. Dan salah satu bentuknya adalah pelaksana tugas. Isyarat Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto itu, membuat Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep Lania Laosa bersama kabinetnya merasa akan di PLT. Apalagi Lania selama menjabat ketua Golkar Bangkep belum ada kantor definitif yang didirikan. Tapi masih kontrakan.
“Yang berkembang adalah rencana PLT (Pelaksana Tugas) untuk Ketua DPD II Golkar di beberapa wilayah Sulteng. Tapi tadi tidak ada waktu audens atau semacam diskusi untuk membahas persoalan tersebut dengan Ketua Umum,” ujar Ketua Harian DPD II Golkar Banggai Kabupaten (Bangkep), Muh Risal Arwi kepada wartawan, usai acara.
Menurutnya, jika merujuk pada aturan organisasi, semestinya Musda Provinsi lebih dulu dilaksanakan. “Jadi tidak dibalik seperti yang terjadi di beberapa DPD II Golkar Sulteng yang mendahulukan Musda kabupaten atau kota,” tegasnya.
Risal menyebut bahwa persoalan itu perlu disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar agar nampak konsistensi partai terhadap aturan mainnya. “Dalam hal ini, saya rasa Ketua Umum akan arif bijaksana dan jernih dalam menyikapinya. Ini semua untuk kebangkitan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Pak Setya Novanto,” sambungnya.
Karenanya, Risal berharap pengurus DPP Golkar mau memberikan kesempatan pada DPD II di Sulteng untuk menyampaikan suara hatinya. “Kami berharap, kalau bisa jangan di PLT dulu. Biarlah proses demokrasi di Sulteng berjalan sebagaimana mestinya, tunggu Musda dulu,” pungkas Risal Arwi. ***

Abaikan Panggilan 1 dan 2, Sulaiman Terancam Dijemput Paksa

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Persidangan Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif yang melibatkan mantan ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulaiman Husein dan dua mantan sekwan yakni masing-masing Angkli Patabuga dan Melvi memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang berlangsung Senin (1/8-2016) itu, sudah memasuki persidangan ke 4 kalinya. Adalah Soetarmin, SH bertindak sebagai jaksa penuntut bumum (JPU). Sidang akan dilanjutkan Rabu (3/8-2016) besok dengan mendengarkan keterangan tersangka tiga yakni Sulaiman Husein. Namun Sulaiman selama proses hukum di Pengadilan Negeri Palu baru sekali hadir. Dan untuk persidangan ke lima ini, Sulaiman Husen asal fraksi PAN itu sudah dua kali dipanggil, namun tidak mengindahkan panggilan JPU.
Oleh sebab itu, jika persidangan besok (Rabu/3/8-2016), masih tak mengindahkan panggilan, maka JPU diminta oleh majelis Hakim Tipikor untuk menggunakan upaya paksa, “Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak dipatuhi, maka ada kemungkian dijemput paksa. Pak Jaksa gunakan KUHAP jika yang bersangkutan sudah dipanggil 1,2 dan 3 kali tidak mengindahkan panggilan JPU,”tegas Hakim I Made Sukadana, SH, MH.
Sulaeman Husein adalah wakil ketua DPRD Bangkep Fraksi PAN. Ia tersangka dugaan SPPD Fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp, 241 juta. Sulaiman Husein adalah ketua DPRD Bangkep periode tahun 2009-2014. Sulaiman sendiri ketika ditetapkan sebagai tersangka diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya Sulaiman tidak ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Angkli dan Melvi sudah lebih dulu ditahan.
“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil, masa tersangka Sulaiman Husein tidak ditahan. Bahkan sering mengabaikan panggilan JPU. Ada apa dengan Kejati Sulteng tidak melakukan penahanan Sulaiman Husein,”tandas Abdurrahman Kasim, SH, MH pengacara dan penasehat hukum Angkli dan Melvi usai mengikuti persidangan.
Rahman Kasim, SH, MH mendukung pemanggilan dan penjemputan secara paksa tersangka Sulaiman Husain, sebagaimana diatur dalam KHUAP. Sementara itu JPU dugaan korupsi biaya perjalanan SPPD Fiktif DPRD Bangkep Soetarmin, SH akan mempertimbangkan perintah majelis hakim tersebut. “Saya akan mempertimbangkan perintah majelis hakim tersebut. Apabila persidangan besok Sulaiman Huseian tidak hadir maka kami akan menggunakan KUHAP,”tutur JPU Soetarmin, SH. ***