Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Setelah ditunda dua pekan, akhirnya sidang putusan dua terdakwa korupsi dana perjalanan fiktif di DPRD Bangkep yakni Melky dan Anggkli digelar kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Palu Kamis (15/9-2016).
Sidang mendengarakan putusan Majelis Hakim I Made Suka Nada, SH itu, menjatuhkan hukuman terhadap Melky 14 bulan penjara. Dan terdakwa Anggkli 1 tahun penjara. Keduanya adalah mentan sekwa DPRD Bangkep masing-masing tahun 2012 dan tahun 2013.
Selain divonis 14 bulan dan 1 tahun penjara, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp, 50 juta rupiah. Melky dan Anggkli telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu sejak 4 bulan lalu, sehingga praktis keduanya tinggal menjalani hukuman 10 bulan dan 8 bulan di Penjara.
Perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota DPRD kab.Bangkep ini agak aneh. Sebab hanya dua mantan sekwan yakni Melky dan Anggkli yang dijadikan tersangka. Sedangkan anggota DPRD pada periode tersebut hanya mantan ketua DPRD Bangkep tahun 2013 Sulaeman Husen yang dijadikan tersangka. Padahal anggota dewan saat itu berjumlah 25 orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soetarmi, SH yang dikonfirmasi sebelum sidang, menegaskan bahwa Sulaiman Husen mantan ketua DPRD Bangkep Fraksi PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah pernah ditahan. Tapi karena pressur kekuatan politik sehingga masih jadi tahanan kota. “Tapi tunggu saja, Insha Allah akan kami tahan. Hukum tidak bisa diinterfensi. Penegak hukum Independen. Dan tidak mesti tunduk terhadap kekuasaan dan politik,”tandas Soetarmi.
Terkait putusan hakim terjadap dua orang mantan sekwa itu, JPU Soetarmi, SH menegaskan masih piker-pikir untuk melakukan banding. Karena putusan itu sudah ingkra. Begitupun dengan tim pengacara dan penasehat hukum keduanya Abdurrahman Kasim, SH, MH. ***