Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dalam pesan suara (voice note) Kepala Dinas Perhubungan kota Palu Trisno Yuninto yang diperoleh media ini dari seorang sumber Rabu (29/4-2026) terdengar jelas mengatakan bagi pejabat eselon 3, 4, ASN dan tenaga honorer atau P3K dianggap tidak masuk kantor atau Alfa jika tidak ada bukti karcis scan barkot Qris dan foto diri dalam bus trans kota Palu.
“Mohon perhatian teman-teman pejabat, ASN dan Tenaga P3K, saya baru selesai berkoordinasi dengan kepala BKD dan kita diundang pak Wali kota Palu, untuk memperketat absensi di bus trans Palu, jadi pak walikota Palu memerintahkan Kepala-kepala OPD itu diwajibkan untuk memeriksa bukti pegawainya naik bus trans palu yang disertai bukti karcis scan barkot qris dan foto diri dalam bus setiap hari Senin, Selasa dan Rabu. Jika tidak ada maka itu dianggap tidak hadiri, karena sudah tidak ada lagi apel. Karena hal ini serius olehnya mohon perhatian teman-teman pejabat, ASN dan P3K Dishub untuk memverifikasi pegawainya,”kata Kadis Hub kota Palu Trisno dalam voice note itu.
Hadianto Rasyid dalam pernyataannya di media cetak Mercusuar terbitan Senin (27/4-2026) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan menggunakan bus sebagai moda transportasi ke kantor.
“Tapi pada kenyataannya ASN pemkot Palu dianggap tidak hadir jika tidak ada bukti barkot qoris pembayaran naik bus sebesar Rp, 5000 dan foto diri berada dalam bus,”ujar sumber itu.
Menurut sumber itu antara keterangan wali kota Palu Hadianto Rasyid di media dan yang sesungguhnya diperintahkan ke ASN tidak sesuai.
“Ini hanya akal-akalan saja untuk menutupi pengadaan bus trans palu, yang diketahui bersama dari setiap pembayaran bus sebesar Rp, 1,6 M setiap bulannya diduga ada fee yang mengalir atau diterima oleh oknum pejaba pemkot Palu, jadi wajar apapun yang terjadi tetap dijalankan,”sebut sumber lagi.
Sumber itu menegaskan hal ini sudah disampaikan juga ke kejaksaan dan kepolisian tapi sampai saat ini hanya bungkam karena diduga menerima upeti juga, silahkan ditelusuri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno yang dikonfirmasi Rabu malam (29/4-2026) membenarkan rekaman suara (voice) adalah suaranya atau miliknya.
“Itu betul suara saya tapi itu voice saya untuk staf saya baiknpejabat dan staf di dishub kota palu, bukan untuk seluruh pegawai Pemkot palu ,tapi voice saya itu hanya untuk staf dan pejabat dishub kota palu🙏,”tulisnya.
Trisno mengatakan rekaman voice miliknya itu ditujukan hanya pejabat dan ASN dishub, bukan untuk seluruh asn pemkot.
“Coba didengarkan dengarkan kembali , sampai selesai, karena saya hanya bertugas dan bertanggung jawab untuk kehadiran pejabat dan staf DI OPD dishub yang saya pimpin 🙏,”tulisnya.
Bustrans kota palu ini diduga berbau tindak pidana korupsi. Sehingga menjadi atensi Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak tahun lalu.
Sebelumnya Kapoldan Sulteng Irjen pol Endi Sutendi melalui Kabid Humas Polda Kombes Djoko Wienartono menjawab konfirmasi media ini Senin (9/2-2026), mengatakan penyelidikan dugaan tipikor bustrans kota Palu masih dalam proses dan belum ada perkembangan signifikan.
“Pemeriksaan masih berjalan, pengumpulan bukti-bukti dan penyidik masih mencari pembanding yang sama terkait sistem sewa ditempat/kota lain,”ungkapnya.
Namun sebelumnya Kabid Humas Polda Sulteng itu pada Rabu (28/1-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan Ditreskrimsus dugaan tipikor bustrans kota Palu masih tahap penyelidikan dan 12 orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia bustrans kota Palu dari PT.Bagong Dekaka Makmur dan Kadis Perhubungan Trisno Yunianto, DP.
“Untuk tipikor bus trans palu masih tahap lidik, riksa saksi-saksi dan pihak penyedia bus sebanyak 12 orang,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono. ***





















