Farida Gugat Rp, 500 M Ke Pengurus GPdI Terduga Pencemar Nama Baiknya

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Merasa dicermarkan nama baiknya, Farida (75) mengajukan gugatan perda ke Pengadilan Negeri (PN) Palu sejak Jum’at (30/10-2026) melalui kuasa hukumnya Dr.Muslim Mamulai, SH, MH.

Tidak tanggung-tanggung Farid menggugat perdata para terduga pencemar nama baiknya sebesar Rp,500 miliyar. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Ci Farida melalui kuasa hukumnya Muslim Mamulai di Hotel Santika Palu Sulteng Kamis (5/11-2026).

Kami Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:

PRIMAIR;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat berupa pernyataan yang mengandung pencemaran dan fitnah merupakan perbuatan yang melanggar kehormatan dan nama baik Penggugat;

4. Menghukum para Tergugat untuk menghentikan penyebaran pernyataan
yang menjadi obyek sengketa dan tidak mengulangi tindakan yang sama sepanjang bertentangan dengan hukum;

5. Menghukum para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara tertulis serta dimuat pada media yang sama yakni Facebook GPdl Rumahku serta WhatApp sesuai tuntutan penggugat;

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara
tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000.000, (Rp, 500 M-
limaratus milyar rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap adil olehMajelis Hakim;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;

7. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat uantuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono),” tegas Muslim.

Menurut Muslim dapun duduk masalahnya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa penggugat adalah subyek hukum perseorangan yang memiliki kehormatan, martabat, nama baik, dan reputasi yang wajib dihormari serta dilindungi oleh hukum serta peraturan perundang-undangan;

2. Bahwa para Tergugat adalah subyek hukum perseorangan yang telah melakukan Tindakan berupa penyampaian, penyebaran, atau publikasi pernyataan yang menurut Penggugat berisi tuduhan yang tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial  facebook GPdl Rumahku serta WatsApp.

3. Bahwa Penggugat baru mengetahui dirinya telah dicemarkan dan difitnah pada sekitar akhir bulan Juni tahun 2026 atas penyampaian dari orang terdekat Penggugat yang bernama Melky Morman Ra’u, Calvin Alens Saerang dan Rafmitha Wala’a;

4. Bahwa isi percakapan di mendia WhatApp dimana tergugat V dan Tergugat III memberikan komentar ‚”Semua gembala Sulteng tau persis cerita tanah sentra GPdl Sulteng yang dimanipulasi pihak pembeli…” kemudian Tergugat III juga memberikan komentar “…, orang yang percaya pengakuan Ci Farida berarti bodoh, Ci Farida itu orang bergulat disoal keuangan karena dia pengusaha, masa pak markus antar uang untuk panjar katanya bayar utang karena ada pinjam depe uang…” bahwa yang diamksud Ci Farida adalah Penggugat dalam perkara ini;

5. Bahwa Tergugat I sebagai pimpinan Majelis Daerah GPdl Sulawesi Tengah selaku penanggung jawab akun facebook GPdl Rumahku seharusnya memberikan peringatan kepada para Tergugat lainnya untuk tidak memberikan komentar-komentar yang merugikan nama serta harkat dan martabat penggugat, akan tetapi faktanya juga memberikan pernyataan di hadapan jemaat bahwa GPdl Sulteng telah menghabiskan biaya sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya sewa alat berat dan pondasi bangunan sentra GPdl serta membiarkan komentar-komentar negatif yang berisi pencemaran nama baik werta fitnah kepada penggugat yang berkembang secara massif, sehingga dalam perkara ini didudukkan sebagai Tergugat I;

6. ⁠Bahwa Tergugat IV memberikan komentar pada WhatsApp ” Tanah yang sudah dibeli itu tidak ditukar oleh seseorang dan MD mengalah…diganti dengan tanah yang tidak layak dan tidak bisa dilanjutkan. Zonk karena ada sesuatu yang tidak wajar Dan perkataan om ini adalah fitnah”

7.  Bahwa Tergugat Il didudukan dalam perkara ini sebagai Tergugat II karena membubuhkan dalam kwitansi pembayaran tanah CENTRA
GPdi Sulawesi Tengah tahap pertama, padahal sesungguhnya uang sejumlah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) bukan merupakan pembayaran tapi pengembalian uang pinjaman untuk membeli tanah Sentra GPdl Sulteng.

8. Bahwa digugatnya Turut Tergugat | oleh karena Turut Tergugat I yang mengetik pasa kwitansi pembayaran tanah tanggal 18 Februari tahun 2019, dan demikian pula Turut Tergugat Il dilibatkan dalam perkara ini oleh karena Turut Tergugat Il seharusnya memberikan klarifikasi atas fakta sesungguhnya terhadap kronolosi tanah Sentra GPdl yang memang milik dari Penggugat yang diatas namakan cucu Penggugat yakni ;MUNICHA ADELIYA LIMBUNAN;

9. Bahwa didudukkannya Tergugat VIll oleh karena ikut juga memberikan komentar pada media WatsApp tentang kronologi tanah untuk Pembangunan Sentra GPdl, dimana bukti Sreenshoot (Tangkapan Layar) komentar Tergugat Vill akan dibuktikan pada fase pembuktian;

9. ⁠Bahwa isi komentar atau pernyataan para Tergugat tersebut pada pokoknya menuduhkan kepada Penggugat telah melakukan manipulasi atas pembelian yanah sentra GPdl Sulteng, padahal menurut penggugat tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sebagaimana akan dibuktikan melalui persidangan dalam proses pembuktian nantinya;

10.  ⁠Bahwa para Tergugat telah menyampaikan atau menyebarluaskan pernyataan tersebut kepada pihak lain termasuk Tergugat Vl yang telah memberikan komentar langsung dengan Penggugat mengenai nilai uang
sejumlah Rp80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap Penggugat dilingkungan keluarga, masyarakat, pekerjaan atau lingkungan usaha Penggugat;

11. Bahwa pernyataan-pernyataan para Tergugat tersebut bukan sekedar
perbedaan pendapat, melainkan merupakan tuduhan faktual yang menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang benar dan telah merugikan kehormatan serta reputasi Penggugat;

12.  Bahwa Penggugat telah meminta para Tergugat untuk memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara langsung dan memalui media yang sama, tetapi para Tergugat tidak menanggapi hingga diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Palu;

13. Bahwa tindakan para Tergugat sebagaimana diuraiakn diatas yang telah
menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang secara tegas menyatakan kriteria perbuatan melawan hukum yankni; Bertentangan dengan hak subyektif orang lain, Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, Bertentangan dengan kesusilaan atau etika dalam Masyarakat serta Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian, yang pada pokoknya mewajibkan pihak
yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang timbulkan;

14. Bahwa terhadap perbuatan yang secara khusus bersifat pencemaran nama baik dan fitnah, Penggugat juga memohon perlindungan hukum dengan memperhatikan Pasal 1372 KUHPerdata dan Pasal 1373 KUHPerdata, yang mengatur tuntutan perdata untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik;

15. Bahwa akibat perbuatan para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian berupa tercemarnya nama baik, terganggunya hubungan sosial, menurunnya kepercayaan pihak lain, serta penderitaan bathin yang timbul akibat tuduhan tersebut sehingga Penggugat sangat wajar menuntut kerugian immaterial atas rusaknya kehormatan, reputasi, dan ketentraman bathin yang secara wajar dapat diakitkan dengan perbuatan para Tergugat dengan nilai yang wajar dan patut dimohonkan sebesar Rp500.000.000.000,-(lima ratus milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng kepada para Tergugat dimana penilaiannya diserahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan;

16. Bahwa tuntutan kerugian tersebut diajukan secara proporsional dengan
mempertimbangkan sifat tuduhan, jangkauan penyebaran, dampak yang
ditimbulkan, serta keadaan, dan akan dibuktikan melalui keterangan saksi, dan ahli bila memungkinkan serta dokumen dan alat bukti lainnya;

17. Bahwa agar gugatan ini tidak Illusoir (Sia-sia), kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha para Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat memohon kepada Majelis yang memeriksa Perkara ini agar dapat meletakan Sita Jaminan
(Conservatoir bes/ag) atas seluruh harta benda baik bergerak maupun yang tidak bergerak milik para Tergugat yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu atau Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah;

18. Bahwa untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat, mohon agar para Tergugat menyampaikan permintaan maaf pada media yang sama yakni facebook GPdl Rumahku seta WatsApp;

19. Bahwa di karenakan tindakan para Tergugat dan turut Tergugat telah jelas- jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut Hukum agar Tergugat dan Turut Tergugat di hukum membayar biaya Perkara secara tanggung renteng.

Berikut ini adalah mereka yang masuk daftar tergugat oleh Ci Farida melalui kuasa hukumnya Muslim Mamulai :

FRANKY REWAH, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT I;

MARKUS SIGALINGGING, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu
Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT II;

YANDRI WALEAN, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin
Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT III;

ELVIS RONDONUWU, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT IV;

NATALYA LIDYA T’IRAYOH, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT V;

HENCE WOWOR, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT VI.

ELVIS FRESLY LAIHAD, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT VII;

JEFFRY FRANKY SINGKOH, beralamat di Dusun 1 RT 006/RW 003 Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII;

JEFRI CHANDRA, berkantor pusat di Palu, Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 74 (kantor Majelis Daerah GPdl), Kelurahan Besusu Timur, kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk selanjutnya di sebut sebagai TURUT TERGUGAT I; dan DORCE PINGKAN WAGIU, turut tergugat II. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top