Idrus Haddado : Tidak Tepat GAPENSI Mempersoalkan Pengadaan Ambulance

“Pengusaha Konstruksi Harus Adaptif Hadapi Sistem”

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Bermula dari adanya Pengadaan Ambulance pemerintah provinsi Sulawesi Tengah untuk bantuan ke masyarakat yang disoroti sejumlah pihak, termasuk Gapensi Sulteng mendapat tanggapan  dari wakil ketum GEPENSI Sultwng Idrus Hadaddo, SH.

“Saya kira tidak tepat menggiring GAPENSI sebagai Organisasi Profesi Jasa Konstruksi mempersoalkan pengadaan Mobil ambulance,”kata kader PDIP Sulteng itu.

Menurutnya karena anggota dan Badan Usaha GAPENSI bergerak disektor Jasa Konstruksi, bukan Jasa Pengadaan. Hal itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Kenapa Asosiasi GAPENSI menyoroti Pekerjaan Pengadaan? Barangkali saudari Ketum GAPENSI Sulteng harus memahami kembali PO tentang Ketatalaksanaan Organisasi, agar jangan sampai ada statment dan Komentar pribadi yang dipersonifikasikan sebagai Komentar Lembaga apalagi sejenis GAPENSI Organisasi Tertua Jasa Konstruksi di Indonesia,”jelas Idrus.

Ia mengatakan kini Asosiasi Konstruksi sudah banyak selain GAPENSI. Mungkin saja anggapan itu sepihak jika dikatakan bahwa banyak Kontraktor Luar yang mendapat pekerjaan di Sulteng maupun Kabupaten dan Kota.

Kata Idrus, bisa saja itu klaim sepihak, karena  pemerintah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota terus menggenjot Pembangunan di sektor pekerjaan Sipil/jasa Kontsruksi. Karena banyak rantai pasok yang terkait, baik sisi tenaga Kerja, bahan bangunan dan utamanya sektor Perpajakan.

“Saya hanya menyarankan saja agar kedepan segala keputusan Organisasi dan Lembaga harus dirapatkan terlebih dahulu, agar tidak ada kesan membawa – bawa nama organisasi sepihak. Apalagi membenturkan asosiasi dengan pemerintah,”kata wakil ketum Gapensi Sulteng dan mantan Pengurus Komisioner LPJK periide 2017-2021 itu.

Sementata itu Ketua Aspekindo Sulteng Syamsuddin Makkas dalam keterangan persnya Rabu (29/4-2026), menegaskan pengusaha Konstruksi Harus Adaptif Hadapi Sistem.

Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka itu sebagai tanggapan atas  keluhan salah satu anggotanya di Kota Palu terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menilai, keluhan tersebut tidak sepenuhnya berdasar dan mencerminkan masih terbatasnya pemahaman terhadap perkembangan regulasi terbaru.

Syamsuddin  menegaskan bahwa sistem dan regulasi pengadaan saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, pelaku usaha jasa konstruksi dituntut untuk mampu beradaptasi sekaligus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing di tingkat nasional.

“Regulasi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Harus dibedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pengusaha daerah wajib siap dengan aturan yang berlaku, termasuk menguasai sistem informasi serta kompetensi yang diterapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem pengadaan melalui e-katalog memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memilih paket pekerjaan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Proses ini telah terintegrasi secara sistematis dengan persyaratan yang jelas, sehingga tetap terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi.

Menurutnya, asosiasi jasa konstruksi di Indonesia tidak hanya terbatas pada Aspekindo atau Gapensi, melainkan cukup beragam dengan anggota yang memiliki kapasitas berbeda.

Karena itu, tidak semua badan usaha dapat terpantau secara langsung, kecuali melalui asosiasi yang memiliki struktur hingga tingkat daerah.

“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mampu membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Jika badan usaha kuat dan memenuhi syarat, peluang mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” jelasnya.

Lelaki yang akrab disapa Syam itu juga menegaskan bahwa peran asosiasi saat ini lebih difokuskan pada pembinaan anggota, bukan sebagai pihak yang mendistribusikan proyek.

Ia menyebut, kontraktor lokal yang tergabung dalam Aspekindo masih memiliki peluang besar, terutama pada pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Perlu dipahami, asosiasi hanya berfungsi membina. Bukan membagikan paket pekerjaan. Anggota tetap harus bekerja dan bersaing sesuai kapasitasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, serta regulasi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mempercepat proses pengadaan tanpa melalui mekanisme tender konvensional.

Syam berharap, seluruh pelaku usaha konstruksi dapat lebih proaktif dalam meningkatkan kompetensi dan memahami sistem yang berlaku, sehingga mampu bersaing secara sehat dalam ekosistem pengadaan nasional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top