Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Korupsi Rp, 46 juta, anggota DPRD Parigi Maoutong (Parimo) fraksi Partai Gerindra divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palu Kamis (15/9-2016). Adalah Basran anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Parimo yang divonis 12 bulan penjara itu.
Basran merupakan mantan kepala Desa Ogoalas Parimo. Ia duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi dana pembangunan rehab kantor Desa sebesar Rp, 46 juta.
Namun Basran telah mengembalikan uang sebesar Rp, 46 juta tersebut yang diduga ditilepnya. Bantuan rehabilitasi pembangunan kantor Desa Ogoalas itu diambil Basran setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa, sebab maju sebagai Caleg Partai Gerindra. Dan berhasil terpilih.
Karena telah mengembalikan uang yang disangkakannya itu sebesar Rp 46 juta, sehingga majelis hakim pengadilan Negeri Palu yang diketuai Nur Ibrahim, SH, Felix, SH dan Dede, SH, meringankan hukumannya, menjadi 1 tahun penjara. Padahal Basran dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus,SH. Basran telah menjalani hukuman selama 4 bulan. Dengan demikian Basran tinggal menjalani 8 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Agus, SH yang dimintai keterangannya apakah akan melakukan banding? Jawab JPU Agus, SH pihaknya masih piker-pikir. “Kami masih piker-pikir apakah banding atau tidak,”ujar Agus, SH sambil berlalu. ***