“Tanah Milik H.Syamsuddin Gassing Yang Dijadikan Jalanan Masuk Di Jembatan Gantung Kalimporo Belum Diganti Rugi”
Jumatang (deadline-news.com)-Jeneponto-Proyek jembatan gantung di desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) telah selesai.
Namun masih menyisahkanpersoalan. Pasalnya lahan warga yang dijadukan jalan yang menghubungkan ke jembatan itu, sampai saat ini belum dibayarkan ganti ruginya oleh Kepala desa kalimporo, Habibie Arsyad.
Sehingga mengundang tanya, ada apa Kades Kalimporo, Habibie Arsyad enggan membayar biaya ganti rugi tanah milik H.Syamsuddin Gassing?
Proyek jembatan itu dibangun sejak tahun 2025 dan sudah digunakan, tapi sampai April 2026 ini tak sesenpun dibayarkan ke pemilik lahan.
Akibatnya H.Syamsuddin Gassing selaku Pemilik lahan tanah tersebut merasa dibohongi oleh kepala desa kalimporo Habibie Arsyad.
H.Syamsuddin Gassing ketika ditemui dirumahnya Rabu (29/4-2026) kepada sejumlah awak media mengatakan, kepala Desa kalimporo, Habibie Arsyad sebelum dikerjakan proyek pembangunan jembatan gantung kalimporo sudah berapa kali dia datang ke rumahnya.
“Pak Kades meminta saya punya tanah mau di jadikan jalanan masuk di jembatan gantung kalimporo dengan ganti rugi atau dibeli dengan harga Rp.20 juta, tetapi itu hari saya tidak mau, Namun karena anak Saya membujuk saya akhirnya saya penuhi permintaannya kepala desa kalimporo pakn Habibie Arsyad,”ujar Syamsuddin Gassing.
Kata Syamsuddin tanah miliknya itu yang dijadikan jalanan masuk ke jembatan gantung kalimporo dengan lebar 3 meter dan panjang mulai dari jalanan poros kalimporo sampai kesungai.
H.Syamsuddin Gassing menjelaskan bahwa kepala Desa kalimporo Habibie Arsyad sudah berapa kali berjanji untuk membayar ganti rugi tanahnya. Namun ali-ali dibayar, sampai saat ini hanya dijanji-janji saja.
“Ini pak Kades Habibie sudah beberapa kali berjanji untuk membayarkan pembebasan saya punya lahan tanah yang dijadikan jalanan masuk ke jembatan gantung kalimporo. Namun hingga saat ini Janjinya belum ditepati,” ungkap H.Syamsuddin Gassing.
Kepala Desa kalimporo, kecamatan Bangkala, kabupaten Jeneponto Habibie Arsyad ketika dikonfirmasi beberapa awak media dikediamannya,Kamis (30/4-2026) mengakui tanah milik H.syamsuddin Gassing yang dijadikan jalanan masuk ke jembatan gantung kalimporo akan dibayarkan sebesar Rp.20 juta sesuai dengan kesepakatan.
“Kalau saya sudah terima gaji saya akan membayarkan kepemilik lahan tanah H.Syamsuddin Gassing,”akunya. ***


















