Bang Doel (deadline-news.com)-Bangkepsulteng- Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) terhadap dua pejabat pemkab bangkep dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2016 diapresiasi langsung Bupati Bangkep, H Zainal Mus.
“Penegak hukum (polisi dan kejaksaan) wajib melakukan proses hukum, jika ada oknum pemerintah desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa,”tegasnya, dikutip di group whatsapp Indonesia Timur Selasa (21/11-2017).
Orang nomor satu di kabupaten Bangkep ini menyatakan, tidak akan mengintervensi upaya penegakan hukum atas kasus kasus penyalahgunaan dana desa oleh kedua mantan Pj Kades Mandok, MY dan Pj Kades Bangunemo, AS.
“Sebab kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2016. Dan saat itu saya belum jadi Bupati. Jadi itu harus dipertangggungjawabkan,”ujarnya.
Bupati juga sangat mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa di Bangkep agar bekerja sesuai aturan dan regulasi.
“Bilamana anggaran dana desa tahun 2017 ini ada aparat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan, maka penegak hukum kejaksaan dan kepolisian wajib melakukan proses hukum,”tandasnya.
Di sisi lain, Bupati menyentil soal pemberian sanksi tegas berupa ancaman pemecatan terhadap kedua ASN itu.
“Untuk itu, saya berharap agar seluruh kepala desa terpilih pada pilkades putaran pertama lebih berhati- hati dan jangan main main dengan dana desa,”imbuhnya. ***