Pemeriksaan Management BNI KC Parigi Ditunda

Bang Doel (deadline-news.com) – Palu – Senin kemarin (15/6-2026), Subdit  Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng menjadwalkan pemeriksaan management Bank BNI 46 KC Parigi KabupatenbMoutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Namun ternyata pihak Bank BNI minta penundaan, sehingga dijadwalkan ukang pada Rabu (17/6-2026).

“Sebenarnya Senin kemarin (15/6-2026) kami menjadwlkan pemeriksaan dari pihak bank BNI 46 Parigi. Tapi mereka minta penundaan dan dijadwalkan ulang Rabu besok (17/6-2026),”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui Kasubdit Eksus Kompol Petrus Senin malam (15/6-2026).

Menurutnya pemeriksaan itu dimulai dari pegawai BNI 46 KC Parigi yang selama ini berkomunikasi dengan pihak pelapor (Nasabah) yang diduga kehilangan dananya.

“Yang akan diperiksa pegawai BNI 46 Parigi yang selama ini berkomunikasi dengan pelapor,”tulis Kompol Petrus.

Untuk diketahui hilangnya dana nasabah BNI 46 KC Parigi di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Parimo-Sulteng) patut diduga ada ketidak beresan baik secara sistem maupun personaliti dalam management bank BNI 46 Parigi.

Karena tidak mungkin dana nasabah sebesar Rp, 3,362 miliyar milik pegusaha gilingan Padi Hermawati dari Toribulu Parimo hilang dimakan tuyul atau Jin? Tapi patut diduga ada kelalaian pihak management BNI 46 Parigi itu.

Oleh sebab itu pihak penyidik dari Ditreskrimsu subdit ekonomi khusus (EKSUS) Polda Sulteng tidak boleh berhenti melakukan penyelidikan? Kemana dana itu ditransfer.

Apakah ke layanan trading ataukah judi online? Apalagi kurang lebih satu bulan dana nasabah 46 Parigi itu mengendap entah di permainan saham (trading) ataukah di Judol?

Dan yang tahu dan dapat memindahkannya hanya pihak bank BNI 46 Parigi itu sendiri. Karena menyadari kesalahan fatalnya, maka pihak BNI 46 Parigi pun mengembalikan dana nasabah tersebut setelah viral melalui pemberitaan pada puluhan media online, medsos seperti Face Book, WhatsApp, tiktok dan istagram.

Walau rencana nasabah BNI 46 KC Parigi selaku pelapor korban dugaan penggelapan dananya di BNI 46 KC Parigi sebesar Rp, 3,362 miliyar Hermawati mencabut laporannya di Polda Sulteng Kamis sore lalu (11/6-2026), sebab dananya telah dikembalikan, namun tidak menghapus pidana bagi pelaku penggelapan itu.

Pasalnya tidak serta merta laporan pelalapor bisa dicabut begitu saja, tapi harus melalui proses permohan permintaan pencabutan.

Apalagi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bidang tindak pidana  ekonomi khusus (EKSUS) menjadwalkan pihak terlapor yakni management BNI 46 Parimo untuk diperiksa.

“Kalau pihak pelapor mau mencabut laporannya tidak masalah, tapi ada prosedurnya yakni harus ada permohonan permintaan pencabutan lapora. Dan kami akan lakukan pemeriksaan dulu terhadap terlapor,”kata
kasubdit Eksus Kompol Petrus menjawab media ini via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026).

Menurutnya pihak penyidik Eksus Polda Sulteng telah memanggil pihak BNI 46 Parimo selaku terlapor, namun dijadwalkan Senin kemarin (15/6-2026)  pemeriksaannya. Tapi pihak BNI 46 Parigi meminta dijadwalkan Rabu besok (17/6-2026).

“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terlapor Senin kemarin. Dan pencabutan laporan setelah pemeriksaan, karena sudah masuk permohonan pencabutan laporan, sehingga mendengarkan keterangan kedua belah pihak,”jelas Petrus.

Disinggung apakah akan berlanjut penyelidikannya terkait dugaan penggelapan dana nasabah sekalipun sudah dikembalikan oleh pihak bank BNI KC 46 Parigi?

Kata Petrus kita akan pelajari dan lihat terlebih dahulu perkembangan kasusnya setelah kedua belah pihak diperiksa dan termasuk keterangan pihak otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng.

Sebelumnya Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uang kurang lebih Rp, 3,362 miliyar di BNI 46 KC Parigi menjawab konfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis kemarin  (11/6-2026), terkait rencana pencabutan laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan mencabutnya sore ini.

“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,”tulis Natsi singkat.

Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10 Juni.

“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.

Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.

“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.

Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.

Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.

“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.

Waki pimpinan bank BNI 46 Parimo Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore lalu (11/6-2026), soal rencana penyidik Eksus memanggil dan memeriksa pihak management bank BNI 46 Parimo? Sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Sebelumnya telah diberitakan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah BNI KC Parigi terkait pengaduan transaksi tidak dikenali pada rekening nasabah.

“Pengembalian dana dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,”tulis Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam press release resminya Kamis (11/6-2026) yang dikirim melalui email resmi deadline-news.com (berita.terpercaya71@gmail.com-deadline.news@yahoo.co.id).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan pengaduan sesuai prinsip
kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” kata Okki dalam keterangan tertulis.

Okki menjelaskan, BNI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah sejak laporan pertama diterima.

Penanganan dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan rekening serta penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan
tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.

“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk
meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” ujar Okki.

Selain menyelesaikan proses pemulihan kepada nasabah, BNI juga terus memperkuat pengamanan layanan
digital dan kanal transaksi perseroan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan layanan serta memperkuat perlindungan nasabah dalam bertransaksi.

BNI turut mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan,
termasuk perangkat, user ID, password, PIN, OTP, maupun informasi perbankan lainnya.

Nasabah juga diminta tidak membagikan data rahasia tersebut kepada pihak mana pun. Melalui langkah penanganan, pengembalian dana, dan penguatan keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara hati-hati, menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Tentang BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), salah satu bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menawarkan berbagai solusi keuangan untuk perorangan dan mendukung pertumbuhan serta kesuksesan bisnis baik di dalam negeri maupun global.

Dengan komitmen untuk membangun kemitraan jangka panjang, BNI menyediakan rangkaian lengkap
layanan keuangan, termasuk capital loans, trade finance, cash management, project financing, dan treasury.

BNI turut mendukung perusahaan Indonesia dalam memperluas jangkauan global, serta membantu perusahaan multinasional dalam memasuki pasar Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk dan layanan BNI, silakan kunjungi: https://www.bni.co.id/.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top