Abaikan Panggilan 1, 2 dan 3 Sulaiman Terancam Dijemput Paksa

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Persidangan Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif yang melibatkan mantan ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulaiman Husein dan dua mantan sekwan yakni masing-masing Angkli Patabuga dan Melvi memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang berlangsung Senin (1/8-2016) itu, sudah memasuki persidangan ke 4 kalinya. Adalah Soetarmin, SH bertindak sebagai jaksa penuntut bumum (JPU). Sidang dilanjutkan Rabu (3/8-2016) dengan mendengarkan keterangan tersangka tiga yakni Sulaiman Husein. Namun Sulaiman selama proses hukum di Pengadilan Negeri Palu baru sekali hadir. Dan untuk persidangan ke lima dan enam ini, Sulaiman Husen asal fraksi PAN itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa penuntut umum. Sulaiman sudah mengabaikan panggilan 1,2 dan 3, sehingga terancam dijemput paksa. “Kami sudah tiga kali melayangkan surat panggilan yang mulia, tapi saksi yang sekaligus tersangka tidak mengindahkannya, tanpa alasan yang jelas,”ujar JPU.

Oleh sebab itu, jika persidangan besok (pekan ini), masih tak mengindahkan panggilan, maka JPU diminta oleh majelis Hakim Tipikor untuk menggunakan upaya paksa, “Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak dipatuhi, maka ada kemungkian dijemput paksa. Pak Jaksa gunakan KUHAP jika yang bersangkutan sudah dipanggil 1,2 dan 3 kali tidak mengindahkan panggilan JPU,”tegas Hakim I Made Sukadana, SH, MH.

Sulaeman Husein adalah wakil ketua DPRD Bangkep Fraksi PAN. Ia tersangka dugaan SPPD Fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp, 241 juta. Sulaiman Husein adalah ketua DPRD Bangkep periode tahun 2009-2014.
Sulaiman sendiri ketika ditetapkan sebagai tersangka diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya Sulaiman tidak ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Angkli dan Melvi sudah lebih dulu ditahan. “Klien kami merasa diperlakukan tidak adil, masa tersangka Sulaiman Husein tidak ditahan. Bahkan sering mengabaikan panggilan JPU. Ada apa dengan Kejati Sulteng tidak melakukan penahanan Sulaiman Husein,”tandas Abdurrahman Kasim, SH, MH pengacara dan penasehat hukum Angkli dan Melvi usai mengikuti persidangan.

Rahman Kasim, SH, MH mendukung pemanggilan dan penjemputan secara paksa tersangka Sulaiman Husain, sebagaimana diatur dalam KHUAP. Sementara itu JPU dugaan korupsi biaya perjalanan SPPD Fiktif DPRD Bangkep Soetarmin, SH akan mempertimbangkan perintah majelis hakim tersebut. “Saya akan mempertimbangkan perintah majelis hakim tersebut. Apabila persidangan besok Sulaiman Huseian tidak hadir maka kami akan menggunakan KUHAP,”tutur JPU Soetarmin, SH. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top