Terjerat Tipikor Kades Mbeleang Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Irwan Basir (deadline-news.com)-Balut- Kepala Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sosomo serta anaknya Mudaparsu Sosomo selaku bendahara desa terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Bahkan kasusnya saat ini telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Banggai Kepulauan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai.

Hal itu diungkap Kapolres Banggai Kepuluan AKBP Aditya Surya Darma yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim IPTU Sukri Larau, Sabtu (19/1-2019) diruang kerjanya.

Dijelaksan Kasat Reskrim, kasus itu bermula dari adanya laporan serta hasil investigasi yang dilakukan jajarannya. Pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 di Desa Mbeleang dilaksanakan pekerjaan fisik berupa pembangunan sarana ibadah (masjid) dan jalan rabat beton juga proyek air bersih.

Namun hingga kasus ini mencuat kepermukaan ketiga pekerjaan yang ditengarai merugikan keuangan daerah sekitar Rp,800 jutaan, itu tidak kunjung selesai bahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa tidak mampu dipertanggungjawabkan.

“Pekerjaannya pada item fisik berupa pembangunan masjid, jalan rabat dan air bersih. Berdasarkan hasil audit inspektorat Balut nilai kerugian sebesar delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribh tujuh ratus enam puluh tiga rupiah,” terang Kasat Reskrim diruang kerjanya.

Ditambahkan IPTU Sukri Larau, penyidikan kasus itu telah dimulai jajarannya sejak bulan Agustus 2018 hingga akhirnya pada 7 Januari 2019 JPU Kejari Balut menyatakan berkas perkara itu lengkap dan meminta agar penyidik segera menyeragkan tersangka dan barang bukti guna dilakukan penuntutan.

“Kedua tersangka setelah kita periksa kemudian kita lakukan penahanan sejak September hingga kita serahkan ke JPU Kejari Balut, keduanya oleh penyidik saya Bripka I Wayan Giri Yase telah diserahkan ke JPU guna dilakukan penuntutan,” tambah perwira dua balak ini.

Tersangka yang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor itu oleh JPU Kejari Balut juga dilakukan penahanan.

Rencananya kasus Tipikor Dana Desa itu akan segera dilimpahka JPU ke Pengadilan Tipikor Palu untuk kemudian dipersidangkan. Kasat Reskrim berharap kejadian serupa tidak ada lagi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Kendati demikian kasat menghimbau warga turut serta melakukan pengawasan serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan Tipikor dimasing-masing wilayahnya. Satreskrim Polres Bangkep menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima serta menjamin kerahasiaan pelapor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top