KPU Kota Palu Kosongkan Kotak Suara Hasil Pemilu 2019

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan tata kelola logistik Pasca Pemilu Tahun 2019 yang dimulai sejak Selasa (26/11-2019). Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, SE melalui rilis di group whatsaap media centre KPU Palu pecan lalu.

Menurutnya KPU Kota Palu melakukan pengosongan isi kotak suara 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan secara bertahap, dengan terlebih dahulu melaksanakan sumpah/janji apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kata Agus, teknis pengelolaannya yaitu isi kotak suara dimasukkan kedalam kantong plastik untuk setiap TPS dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS dan kotak suara yang telah dikosongkan agar dpt dilipat dan disusun secara rapi.

Agus menerangkan, selanjutnya mengusulkan penghapusan kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2019 kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dengan melampirkan rekapitulasi laporan kondisi kotak dan bilik suara logistik KPU Pemilu Tahun 2019 yang akan dijual/dihapuskan.

Agus menjelaskan mekanisme ijin usul penyampaian penjualan/penghapusan kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2019 mempedomani Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1166/SJ/IX/2016 perihal penyampaian ijin usul pemusnahan/penghapusan logistik Pemilu 2019 .

“Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan/Penjualannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN),”tulis Agus.

Kata Agus, KPU Kota Palu mengajukan penjualan logistik Pemilu yang mempunyai nilai arsip, setelah memenuhi jadwal retensi arsip, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan SE KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor : 05/KB/KPU/Tahun 2012 dan Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyelamatan Arsip/Dokumen Pemilu, disebutkan bahwa izin pemusnahan arsip Pemilu dilaksanakan olek KPU RI setelah mendapat pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk KPU RI atas persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

Sekjen KPU RI telah menyurat ke kepala ANRI dengan Nomor : 1320/TU.01-SD/04/SJ/X/2019 tertanggal 28 Oktober 2019, perihal permohonan izin Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019.

“Apabila permohonan ijin pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019 secara resmi disetujui oleh ANRI, maka KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota untuk melaksanakan pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019,”tutur Agussalim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top