Dugaan Rokok Ilegal ROCKER Beredar di Sulbar

“Pengusaha Rokok Diduga Ilegal Bernama Eddy Lepas Dari Pantauan APH, Ada apa”???

Bang Doel (deadline-news.com)-Sukbar-Pegiat hukum di Sulbar meminta Kapolda Sulawesi Barat cq dit tipidter  mengusut dugaan penyaluran gelap rokok yang diduga illegal dengan merek ROCKER di kabupaten Polewalimandar (Polman) dan Majene.

“Jangan hanya diam lah,”kata Sumber media ini Senin (28/9-2026).

Sumber itu mengatakan tidak mungkin kegiatan usaha ilegal ini tidak di monitor oleh aparat penegak hukum (APH). Hanya saja diduga ada oknun APH dibalik maraknya peredaran roko tanpa cukai itu.

“Berkenan pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995) maka tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk berdiam diri,”tegasnya.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan payung hukum makro yang melandasi konsep hilangnya pendapatan negara akibat peredaran rokok ilegal.

“Praktek usaha ilegal ini jelas berdampak jelas terhadap kepada kerugian keuangan negara yang cukup besar. Polda Sulbar jangan hanya diam dan terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang merugikan keuangan negara,”ungkapnya.

Menurutnya rokok ilegal jenis Roker ini di duga kuat di lakukan oleh pebisnis  bernama Eddy seorang china Makassar yang saat ini  di sinyalir berposko di kabupaten Polman.

“Praktek usaha ilegal ini di sinyalir sudah  terjadi sejak lama dan yang bersangkutan terlihat bebas memasok rokok  jenis Roker,”tutur sumber lagi.

Ia menegaskan ini kejahatan extra ordinary Crimea dan pertnyaan kenapa bisa aparat penegak hukum seolah tidak tau dengan adanya kegiatan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. ???

Sementara itu Eddy yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (28/9-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top