Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Ci Farida Lapor Ke Ditreskrimsiber Polda

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ci Farida istri Jhonny Limbunan atau  Iko merasa dicemarkan nama baiknya oleh oknum-oknum di group face book dan whatsApp GPdI rumahku, sehingga melalui kuasa hukumnya Dr.Muslim Mamulai, SH, MH melaporkan para oknum itu ke Ditressiber Polda Sulteng pada 29 Juli 2026.

Kasus itu berawal dari jual beli tanah di Uwemanje di Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. Tanah itu milik Farida Limbunan, namun saat pelatakan batu pertama pihak GPdi meletakkannya di tanah Farida.

“Dugaan penyerangan Kehormatan dan
pencemaran nama baik klien kami di group mendsos GPdI pada bulan Maret 2026 dengan cara memposting dan mengomentari yang menyebut klien kami melakukan manipulasi atas pembelian tanah di uwemanje itu,”ujar Muslim dalam konfrensi pers Senin (28/9-2026) di santika hotel.

Hal senada juga ditegaskan pendeta Melky Rau bahwa di dalam group GPdI rumahku ada komentar-komentar negatif bagi ibu Farida. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top