Wawan (deadline-news.com)-Pasangkayusulber – Dugaan korupsi dana sewa 5 unit alat berat (Albert) jenis excavator yang di kelola pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) masih terus didalami Kejaksaan negeri (kejari) Pasangakayu.
Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar terus melakukan pemantauan soal perkembangan penyidikan dugaan korupsi albert itu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pasangkayu, Fauzi Paksi mengatakan, kasus sewa alat excavator yang dikelolah DKP Kabupaten Pasangkayu saat ini masih terus dalam pendalaman penyidik.
Hingga kini, Kejari Pasangkayu telah memeriksa 99 orang saksi, termasuk 1 orang saksi ahli dari Kemenkumham terkait regulasi yang dilanggar seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang sewa alat berat ini.
Dikatakannya, untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP untuk penetapan tersangkanya,” ujar Fauzi di Kantornya, Rabu (27/11).
Kasus dugaan korupsi pada sewa alat excavator tersebut diperkiraan akan rampung pada Januari mendatang.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online beberapa waktu lalu seperti trans89.com, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah anggota DPRD Pasangkayu mempertanyakan PAD Dinas Perikanan terhadap 5 alat excavator yang jauh dari target PAD yang ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi yang dihimpu deadline-news.com diduga dana sewa alber itu masuk ke rekening anak Kadis Perikanan ketika itu Ir.Abbas yang jumlahnya miliyaran rupiah.
Anak Kadis DKP Ir.Abbas katanya dipercayakan oleh perusahaan pengelola pembukaan lahan tambak di kabupaten Pasangkayu, sehingga masuk dulu ke rekeningnya. Padahal mestinya masuk ke kas daerah. ***