Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Guna membayar tambahan penghasilan Pegawai (TPP), walikota Palu Hadianto Rasyid,SE mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran pemerintah kota Palu membayar retribusi kebersihan.
Surat Edaran Pembayaran TPP No.4Edaran Pembayaran TPP No.400/1767/Bpkad/202200/1767/Bpkad/2022 itu ditujukan kepada semua organisasi perangkat daerah, termasuk camat dan lurah di lingkungan pemerintah kota.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
Dipenutup surat edaran walikota itu tidak singkron dengan isi surat. “Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.” Penutup surat diatas sepertinya undangan, karena ada kata kehadirannya.
Pembebanan pembayaran retribusi kebersihan terhadap seluruh pegawai Pemkot Palu ini, sebagai bentuk kegelisahan dan kepanikan akan terjadix devisit anggaran tahun 2022.
Setelah ombudsman “menggagalkan” perintah mewajibkan masyarakat melampirkan bukti pembayaran retribusi sampah (kebersihan) saat berurusan di kantor lurah dan camat.
Sementara itu sekretaris daerah pemerintah (Sekot) Palu Dra.Irmayanti Pattalolo,M.Si menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Jum’at (11/6-2022), membenarkan pemkot Palu mewajibkan PNS (Pegawainya) itu membayar retribusi kebersihan.
“Karena, kan PNS ini kan bagian dari masyarakat dan juga dilayani ya. Dan mereka juga menghasilkan sampah di rumah-rumah mereka. Kemudian dilayani lah sampahnya di angkut. Jadi bukan hanya masyarakat yang harus membayar retribusi kebersihan, Pegawai juga wajib,”jelas Irmayanti.
Disinggung soal keharusan masyarakat melampirkan bukti pembayaran retribusi kebersihan jika mengurus administrasi di kelurahan atau kecamatan? Jawab Sekot Irma, tidak lagi menjadi keharusan.
Menurutnya kewajiban membayar retribusi kebersihan itu harus dimulai dari pegawai Pemkot Palu.
“Mereka harus memberi contoh yang baik, sehingga masyarakat juga terpanggil. Apalagi pelayanan kebersihan ini benar-benar dimaksimalkan. Dimana sampah-sampah rumah tangga masyarakat kota Palu sudah dioptimalkan pengangkutannya. Jadi masyarakat juga senang dan penuh kesadaran membayar retribusi sampah,”jelas Sekot Irma.
Irma menjelasakan bahwa salah satu sumber penghasilan pemerintah ini kan dari pajak retribusi kersihan. Selain itu pajak rumah-rumah makan, restoran, perhotelan dan pajak lain-lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian itulah yang dikelola untuk membiayai program kegiatan pemerintah seperti, gaji pekerja kebersihan dan kegiatan lainnya,”tutur Irma.
Disinggung soal besaran retribusi kersihan setiap rumah tangga (Rumah), Irma menjelaskan bahwa masyarakat dibebankan Rp, 35.000 perbulan. Besaran biaya retribusi kebersihan itu juga berlaku bagi PNS.
“Hasil pungutan biaya retribusi sampah itu dibayarkan untuk gaji para pekerja di fasilitas-fasilitas publik kita. Seperti para penyapu jalan. Semua harus kita biayai. artinya apa yang kita lakukan ini semua untuk masyarakat juga agar masyarakat menikmati bagaimana bersihnya kota,”ucapnya.
Kata Irma bagi keluarga yang kurang mampu hanya dibebankan biaya retribusi sampah sebesar Rp, 10 ribu.
“Untuk mengetahui apa benar mereka tidak mampu, ada RT/RW yang melakukan pengecekan,”ujarnya.
Ditanya soal isi surat edaran yang isinya bahwa hasil pengutan retribusi kebersihan itu untuk membayar TPP pejabat, dan pegawai berkinerja bagus.
Jawab sekot Irma, bukan hanya TPP yang dibiayai Pemkot Palu, tapi pekerja kebersihan juga dibiayai, mulai dari penyapu jalan, sopir pengngkut sampah dan pekerja fasilitas umum lainnya.
Disinggung soal kalimat penutup dalam surat edaran itu yakni “atas perhatian dan kehadiranya diucapkan terima kasih”, Irma mengakuinya ada kekeliruan bagian pembuat konsep surat. Tapi segera diperbaiki. ***