Orang Lain “Bercinta, Orang Lain Memilikinya”

“Mestinya Sulteng Dapat DBH Rp, 80 Triliun dari Total Setoran ke Negara Rp, 570 Triliun”

Ibarat orang bercinta, memadu kasih, menjaga dan memeliharanya dengan baik, sehingga bertumbuh jadi kebahagiaan, namun ditengah jalan nasibnya malah menjadi malang. Sebab justru orang lain yang memilikinya.

Hal ini serupa dengan kondisi alam perut bumi Sulawesi Tengah. Ratusan tahun dijaga, dicintai, dirawat dan dipelihara oleh masyarakat setempat, namun orang lain yang memanfaatkan dan memilikinya.

Sebut saja setiap hari raungan bluldozer menggali dan menghancurkan perut bumi alam Sulteng. Mulai dari pertambangan Emas, Nikel, Biji Besi, Batu Gamping, Pasir, marmer dan pertambangan lainnya ada dalam perut bumi sulteng.

Hanya saja yang memanfaatkan dan menikmatinya hanya segelintir orang. Mereka yang memiliki modal besar, berkolaborasi berinvestasi merusak perut bumi daerah ini.

Triliunan rupiah mereka ambil dari kekayaan alam perut bumi daerah ini. Sementara masyarakat lokal Sulteng hanya menikmati bencana dari kerusakan alam oleh para cukong-cukong bernama investasi untuk menggasak dan menghancurkan alam daerah ini.

Ironisnya lagi, sumbangsi daerah Sulteng untuk Negara dari sektor pertambangan mencapai Rp, 500 triliun pertahun. Tapi daerah hanya mendapatkan sekitar Rp, 200 miliyar hingga Rp, 224 miliyar pertahun.

Dari total pendapatan negara sekitar Rp500 triliun (atau lebih spesifiknya Rp570 triliun dari industri smelter nikel) yang disumbangkan oleh Sulawesi Tengah, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah ini hanya berkisar antara Rp200 miliar hingga Rp224 miliar.

Pembagian DBH yang dianggap sangat timpang ini telah memicu protes dari pemerintah daerah dan akademisi.

Ketimpangan ini terjadi karena mekanisme DBH saat ini lebih banyak dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sedangkan pendapatan terbesar dari hilirisasi nikel masuk ke kas pusat melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak masuk dalam komponen pembagian DBH untuk daerah.

Sebagai perbandingan realisasi historis pada tahun 2024, Sulteng menerima sekitar Rp826 miliar dari target Rp1 triliun.

Kemudian pada tahun 2025, alokasi DBH turun drastis ke angka Rp224 miliar.

Dan pada tahun 2026, Pemprov Sulteng bahkan masih menagih kekurangan bayar (kurang salur) DBH dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar.

Kalau berdasarkan aturan yang adil, mestinya 80 persen dikembalikan untuk daerah penghasil dan 20 persen untuk jatah pusat dari Rp, 500 triliun pendapatan negara dari sektor pertambangan ini.

Paling tidak dari total sumbangan Sulteng Rp, 500 triliun ke negara dari sektor tambang ini, dikembalikan ke Sulteng dalam bentuk DBH minimal Rp, 80 triliun. Karena daerah penghasil.

Selain itu negara harus menyiapkan skema reboisasi atau penghijauan kembali di lokasi-lokasi tambang yang sudah di “rusak” alamnya atau sudah tidak produksi lagi dan hal itu harus diwajibkan bagi perusahaan pertambangan itu.

Sehingga ada rekayasa pengembalian kondisi alam yang selama ini dirusak oleh investasi konglomerasi pertambangan itu.

Sekalipun tidak seutuhnya kembali seperti semula kondisinya, tapi minimal ada perbaikan alam, sehingga dapat mengurangi bencana alam, seperti banjir bandang, penggundulan hutan atau gunung dan tanah longsor.

Apalagi rata-rata lokasi pertambangan ini berada diatas gunung atau dataran tinggi, sehingga saat hujan lebat berhari-hari menimbulkan bencana banjir bandang yang menerjang perkampungan warga.

Hal ini sering terjadi di wilayah kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Buol, Tolitoli, kota Palu dan daerah lainnya di Sulteng.

Ironisnya pertambangan itu tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat daerah ini. Malah masyarakat menerima dampak bencana alam saja sekalipun Gubernur Anwar Hafid berkomentar tegas di DPR RI terkait keadilan DBH untuk daerah penghasil.

Semoga saja kedepan pemerintah pusat lebih adil lagi memberikan hak DBH ke daerah penghasil. Paling tidak jika Sulteng menyumbang ke negara kurang lebih Rp, 500 triliun pertahun, maka pusat diharapkan dapat membagikan ke daerah penghasil ini kurang lebih Rp, 80 triliun, itu baru adil. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top