Truk Angkut Solar 1 Ton, di Tangkap Brimob Polda Sulteng

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Satu unit Truk DN 8613 AD, pengangkut solar 1 ton yang diduga ilegal ditangkap Satuan Brimob Polda Sulteng Kamis malam (7/9-2017), sekitar pukul 21:30 wita di wilayah Mamboro Palu Utara.  Penangkap truk berbuatan 1 ton bbm yang diduga ilegal itu saat melintas di jalan trans Sulawesi, tepatnya disekitar Mako Brimob Polda Sulteng di Mamboro.

Demikian dikatakan Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Industri dan perdagangan (Indag) AKP Dirham menjawab deadline-news.com disela-sela olah TKP dugaan kecurangan SPBU 74.941.08 berbendera PT.Trio Celebes Media Energi Jum’at siang (8/9-2017) di jalan Soekarno Hatta Palu Sulteng.

 

Menurut Dirham bahan bakar minyak jenis solar itu mau dibawa ke salah satu pertambangan di Tinombo dan Moutong Kabupaten Parigi Moutong. Dalam truk pengangkut BBM yang diduga illegal itu terdapat Tendo-tendo ukuran 1000 liter, 6 unit Jergen ukuran jumbo dan 1 unit Drum.

“Kami malan anggota Brimob menangamnakan 1 unit truk bermuatan bbm jenis solar yang jumlahnya mencapai 1 ton. Hasil tangkapan anggota Brimob itu diserahkan ke Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi,”ujar Drham.

Dirham menambahkan sampai saat ini, baru 2 orang yang diperiksa sebagai saksi yakni JH selaku pemilik dan MM sebagai sopir.

 

“Kami masih terus mengembangkan penangkapan bbm jenis solar yang diduga illegal itu. Dari pertamina mana diambil dan mau dibawa kemana,”jelas Dirham yang diamini salah seorang anggota penyidiknya bernama Mohammad Rafiq.

 

Sampai berita ini naik tayang, barang bukti yang tadinya diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng di Mamboro, kini telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulteng Subdit Indag. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top