Tak Bayar Ganti Rugi, Pembuangan Sampah di TPA Dihentikan

 

foto pengumuman permintaan penghentian aktifitas sebelum ada ganti rugi lahan dari pemilik lahan H.Idrus Amu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto kolam pembuangan air limbah TPA Morowali. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Pembuangan sampah di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sudah beberapa hari ini dihentikan. Pasalnya proyek TPA yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun 2017 sekitar Rp, 6 miliyar itu, diduga masih menyisahkan masalah.

Pasalnya pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali belum menyelesaikan kewajibannya (Ganti Rugi) ke pemilik lahan yang menjadi lokasi proyek TPA dibawah Satker penyehatan lingkungan dan pemukiman (PLP) yang satu kantor dengan Dinas Cipta Karya dan sumber daya air Sulteng.

Adalah H.Idrus Amu yang notabene mantan Kades Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali pemilik lahan yang menjadi tempat proyek TPA. Lahan TPA itu sekitar 4 hektar.

Dua petugas jaga di lokasi TPA yang minta namanya tidak disebutkan dalam berita mengakui jika sudah beberapa hari tidak ada aktifitas di TPA Bahoruru, karena pemilik lahan minta dihentikan dulu kegiatan pembuangan sampah, sebelum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi.

“Sudah beberapa hari ini tidak ada aktifitas pembuangan sampah di tempat ini, karena pemilik lahan minta dihentikan dulu pembuangan sampah di TPA ini, sebelum ada penyelesaian ganti rugi,”ujar dua penjaga di lokasi TPA tersebut saat dikonfirmasi Selasa pagi (25/4-2018).

Lokasi proyek TPA itu berada diatas gunung antara desa Bahoruru dengan Desa IPI Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Akses jalan ke lokasi TPA itu masih berbatu-batu dan berlubang-lubang.

Pantauan deadline-news.com Selasa (25/4-2018) di lokasi TPA itu memang tak Nampak aktifitas. Dan didepan pintu masuk dan keluar terdapat karton bertuliskan “Mohon Maaf sementar jangan ada kegiatan di lokasi TPA sebelum ada sulusi ganti rugi lahan: mohon perhatian pemerintah”. Dan tulisan di karton itu dibubuhi ditanda tangani oleh H.Idrus Amu.

Di Lokasi TPA tersebut masih menim fasilitasnya. Terlihat dari TPA terdapat pipa paralon yang menghubungkan ke kolam penyulingan air limbah dari TPA. Dan di dalam kolam berbentuk petak-petak itu dilepas ikan, untuk mengetahui apakah limbah sampah di TPA itu beracun atau tidak.

Selain itu terdapat tempat parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Hanya saja fasilitas pencucian mobil setelah membuang sampah belum ada. Begitu juga dengan timbangan mobil sampah belum ada. Padahal mestinya ada untuk mengetahui volume sampah yang dibuang ke TPA setiap hari, bulan dan tahun.

Jarak antara pemukiman warga dengan TPA tersebut sekitar 3 kilometer.

Bupati Morowali Drs.H.Anwar Hafid, M.Si yang dikonfirmasi via whatsapp membenarkan masih ada satu kapling yang belum dibayarkan ganti ruginya. Tapi yang lainnya sudah semua.

“Iya memang belum di bebaskan satu kaplingnya Insya Allah bulan ini juga diselesaikan,”tulis Bupati Morowali yang akan berakhir masa jabatannya bulan depan (Mei-2018) itu.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Djafar Hamid yang dikonfirmasi via handpone di nomor 08525613633X juga tidak memberikan jawaban baik melalui pesan singkat maupun kontak langsung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top