Bang Doel (deadline-news.com)-Sigi- Kucuran Dana untuk pembangunan di Desa sejak tahun 2015 di gelontorkan dengan nilai yang Fantastis. Pemerintahpun selalu mengingatkan aparatur desa agar bijak mengelola keuangan Desa.
Tetapi hal ini sepertinya tidak berlaku di 2 desa di kabupaten Sigi. Kebijakan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN justru dipergunakan dengan tidak profesonal dan proforsional.
Akibatnya banyak masyarakat mengeluh akan ketidak wajaran pengelolaan anggaran tersebut , sehingga kegelisahan tersebut terendus pihak penegak hukum.
Adalah Kepala desa Lawe berinisial WHN , telah menjalani Penahanan di Polres Sigi sejak 7 Januari 2017, Kades dari kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi Provinsi Sulawsi Tengah itu diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.127.000.000,-
Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan S.Ik yang dikonfirmasi Sabtu (11/3-2017), menjawab tim investigasi tiga media online yakni deadline-news.com, Portalsulawesi.com dan Jurnalsulteng.com membenarkan adanya 2 kades yang sedang ditahan pihaknya.
Kaplres Sigi Agung mengakui pihaknya telah menangani dugaan penyelewengan dana Desa di wilayah Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi.
“ Tersangka WHN sudah Kami Amankan sejak Januari 2017, Kasusnya Sudah P21 dikejaksaan Donggala ,sebentar lagi Tersangka Akan Kami Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Donggala “ Jelas Kapolres.
Ditanyakan terkait kasus yang melibatkan Kepala Desa Poi Kecamatan Dolo Barat , Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan Mengatakan bukan Fihaknya yang Menangani Kasus tersebut.
“ Untuk Kades Poi itu sepertinya ditangani Polda Sulteng , Karena di Polres Sigi belum ada infonya masuk “ pungkas kapolres. ***