Halo Apakabar Proyek Pasar Bahodopi Rp, 29 M, Polda dan Kejati Tak Berkutik?

Helo apakabar dugaan tipikor proyek pasar bahodopi yang dikerjakan oleh PT Anita Mitra Setia dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 tahun anggaran 2025.

Proyek pasar bahodopi itu sempat dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulteng, namun sampai saat ini tak terdengar lagi, apakah masih diproses ataukah sudah dihentikan?

Apalagi Polda Sulteng sudah mendapatkan dana hibah sebesar Rp, 23,3 miliyar dari pemda Morowali tahun anggaran 2026 ini. Dan Kejati Sulteng mendapatkan pinjam pakai mobil dinas plat merah jenis Alphar dijaman Kajati Nuzul Rahmat. Sehingga kedua lembaga aparat penegakan hukum (APH) yakni Polda dan Kejati “tak berkutik” lagi.

“Mungkinkah karena pemberian hibah Rp, 23,3 miliyar sehingga Polda tak lagi menyelidiki dugaan tipikor pasar bahodopi. Dan pinjam pakai Mobil Dinas Aphar ke Kejati Sulteng, sehingga penyelidikan dugaan tipikor pasar bahodopi tak terdengar di Kejati Sulteng”?

Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Rabu (27/5-2026), terkait dugaan tipikor diatas, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi via telepone di aplikasi whatsAppnya Rabu (25/3-2026), menegaskan tidak ada hubungannya proyek pasar Bahodopi dengan pinjam pakai mobdis Alphard milik pemda Morowali.

“Selama ini Kejati tidak ada menangani ataupun menerima aduan dugaan tipikor proyek pasar Bahodopi,”jelas Laode Sofyan.

Menurutnya pinjam pakai mobdis sesama abdi negara tidak ada masalah, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, bangsa dan kedinasan, toh sama-sama abdi negara.

“Secara kepentingan negara atau daerah, bukan untuk pribadi pinjam pakai tidak masalah,”tegasnya.

Sekedar diketahui bahwa pinjam pakai mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kejaksaan diperbolehkan secara hukum, selama mengikuti prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top