“Kementerian Haji dan Umrah, Dinkes dan Manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang Haru Bertanggungjawab”
Jumatang (deadline-news.com)-Jenepontosulsel- Tak Jadi berangkat menunaikan ibadah haji, sebanyak 254 orang dari 286 dan yang berangkat hanya sebanyak 32 orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 M/ 1447.H.
Kegagalan keberangkatan CJH sebanyak 245 orang dari Jeneponto itu, sehingga mereka meminta dikembalikan dana pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.
Demikian ditegaskan salah seorang CJH yang minta namanya tidak ditulis pada media ini Dibontosunggu ibu kota Jeneponto Kamis (22/5-2026).
Lebih jauh sumber mengatakan bahwa, selain kita membayar Rp.1000.000 perorang untuk pemeriksaan kesehatan berbadan sehat, juga membuang-buang tenaga, kita sudah melaksanakan Manasik haji beberapa kali, rugi waktu dan tenaga.
Namun tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji, nanti setelah pemeriksaan kesehatan berbadan sehat, baru pihak kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kalau yang jadi berangkat untuk tahun 2026/1447 Hijriah hanya sebanyak 32 orang.
“Dan Kita Minta dana pemeriksaan kesehatan itu dikembalikan kepada semua calon jamaah haji yang tidak berangkat, Kecuali yang 32 orang yang kini sudah ditanah suci,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya di dalam pemberitaan.
Jika 286 orang kali Rp, 1,000,000 perorang maka total biaya kesehatan yang berhasil dikumpulkan pihak RSUD Lanto Dg Pasewang sebanyak Rp, 286.000.000.
“Dan itu kami minta dikembalikan,”ujarnya.
Disisi lain, kata sumber itu, para calon jamaah haji yang tertunda pemberangkatannya merasa dirugikan oleh Instansi yakni dalam hal ini Kementerian Haji Kabupaten Jeneponto dan pihak Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD ) Latopas Jeneponto.
“Karena belum pasti berangkat tiba-tiba diarahkan untuk memeriksa kesehatan sebagaiman diberitakan disalah satu media Online Minggu lalu,”ucapnya.
Ditempat berbeda Ketua DPW LSM LPK RI Supriadi Tompo mengatakan, Pemeriksaan kesehatan 286 orang calon jamaah haji Jeneponto seharusnya nanti jelas pemberangkatannya baru diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan berbadan sehat.
“Dan kalau seperti ini, yang rugi yang batal berangkat kasihan, seharus yang 32 orang ini saja yang diperiksa Kesehatannya, yang batal berangkat seharus ditunda dulu sebelum ada kepastian baru dilakukan pemeriksaan,”sebutnya.
Kata pegiat lembaga swadaya masyarakat itu jadi untuk biaya pembayaran pemeriksaan kesehatan berbadan sehat dua Instasi itu seharusnya bertanggung jawab.
“Dua instansi kesehatan itu harus kembalikan biaya pemeriksaan kesehatan yakni Pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah dan Rumah Sakit umum Daerah (RSUD)Lanto Daeng Pasewang, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Sebagai Pemberi Rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan, harus dikembalikan uangnya kepada para calon jamaah haji yang batal diberangkatkan,”tegas Supriadi Tompo.
Lanjut Ketua DPW LSM LKP RI Supriadi Tompo yang selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat itu, mengatakan kalau 286 orang membayar Rp, 1,000,000 perorang, berarti jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp 280.000.000, atau paling tidak pada musim haji tahun 2027/1448 hijriah yang akan datang mereka yang 286 orang cjh itu dibebaskan dari biaya pemeriksaan Kesehatan sebagai konsekwensi pelaksanan pemeriksaan kesehatan karena mereka sudah membayar lebih dulu.
Sementara Direktur Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) Lanto Daeng Pasewang, kabupaten Jeneponto Dr.ST. Pasriyani, SP, GK, M.Kes yang didampingi Wadir dua Hj. Sahruni ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5-2026) kepada awak media mengatakan bahwa, Pihak Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) Lanto Daeng Pasewang bahwa pemeriksaan dilaksanakan, karena kita berpedoman pada surat dari dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan nomor :400.7/2965/Dinkes, perihal Pemeriksaan Kesehatan Haji tahun 2026 atau 1447 hijriah yang ditanda tangani oleh kepala Dinas Kesehatan Hj.Syusanty A.Mansur, SEKM, M.Kes.
“Dengan Dasar ini kami pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan, kalupun belakangan hanya 32 orang yang diberangkat tentu bukan kesalahan pihak rumah sakit, persoalan pembayannya calon jamaah haji sebesar Rp 1.000.000 perorang sesuai dengan perda Tampa menyebut nomor perdanya,”elaknya.
Ketika ditanya apakah biaya pemeriksaan kesehatan berbadan sehat bagi calon jamaah haji sebanyak 286 orang itu bisa dikembalikan uangnya?
Jawab Dr.Pasriani, biaya telah disetor kekas daerah melalui Bank Sulselbar, itu tidak mungkin dikembalikan.
Ketika ditanya lagi jadi bagaimana untuk pemberangkatan jemaah haji yang akan datang tahun 2027 apakah yang telah diperiksa kesehatannya dibebaskan dari biaya?
Jawab Direktur RSUD bahwa, semua tergantung kebijakan pemerintah, tapi aturan ketika pemeriksaan kesehatan sudah pasti dikenakan biaya.
“Kami disini terikat dengan perda kabupaten Jeneponto,”ujar Direktur RSUD Lanto dg Pasewang Jeneponto itu. ***





















