“Selat Makassar dan Geo Strategis Baru”
Posisi geografis kita sangat strategis. Puluhan persen perdagangan dunia melalui perairan kita. Bumi dan air kita sangat luas.
Tiap malam puluhan ribu kapal berbendera asing mengambil kekayaan kita. Secara ilegal, secara tidak sah harus kita tegakkan kedaulatan kita di lautan kita sendiri.
Prabowo Subianto – Presiden RI
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI (20/5-2026) mengandung peringatan strategis yang tidak boleh diabaikan: laut Indonesia bukan sekadar ruang geografis, tetapi arena perebutan kepentingan global.
Ketika Presiden menegaskan bahwa “puluhan ribu kapal asing setiap malam mengambil kekayaan kita secara ilegal,” sesungguhnya beliau sedang membunyikan alarm kedaulatan maritim.
Pernyataan ini memiliki relevansi konkret di kawasan Selat Makassar yang selama ini menjadi “choke point yang terabaikan”.
Mengapa demikian? Selat Makassar bukan sekadar jalur laut domestik, ia menjadi salah satu choke point penting dunia yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, sekaligus bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II).
Lebih dari 36.000 kapal melintas setiap tahun. Artinya, setiap hari, ratusan kapal internasional membawa energi, komoditas, dan logistik global melalui perairan yang berbatasan langsung dengan lima provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Selat Makassar merupakan salah satu dari sembilan choke point jalur perdagangan maritim dunia.
Wilayah ini menghubungkan lalu lintas perdagangan lintas samudra antara Samudra Hindia, Samudra Pasifik, Laut Filipina, hingga Australia.
Selat ini tidak kalah seksi dibandingkan selat hormuz yang sedang jadi sorotan dunia.
Namun, di balik megahnya angka navigasi tersebut, tersimpan kerentanan nyata yang disinggung oleh Presiden Prabowo.
Luasnya hamparan laut dalam yang mencapai kedalaman hingga 2.000 meter di Cekungan Makassar menjadikan wilayah ini rawan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta eksploitasi resources bawah laut tanpa izin oleh pihak asing.
Padahal, Selat Makassar menyimpan potensi perikanan luar biasa—terbesar kedua di Indonesia—yakni mencapai 929 ribu ton per tahun yang didominasi oleh komoditas bernilai tinggi seperti pelagis kecil, tuna, tongkol, dan cakalang.
Membiarkan kekayaan ini dijarah secara ilegal sama saja dengan membiarkan masa depan kedaulatan ekonomi kita runtuh perlahan.
Selat Makassar menjadi sebuah paradoks: lalu lintas tinggi, manfaat rendah.
Tidak hanya perikanan, Selat Makassar juga menyimpan potensi luar biasa. Berdasarkan data, kawasan Selat Makassar menyimpan potensi metana hidrat sebesar 233,2 TCF serta potensi energi terbarukan Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC) yang luar biasa karena posisinya di garis ekuator dengan karakteristik laut dalam yang konstan.
Pengelolaan energi ini secara mandiri adalah manifestasi tertinggi dari kedaulatan energi nasional.
Selain menghadapi illegal fishing, kawasan ini masih rendah dalam hal pengawasan laut, minim hilirisasi ekonomi maritim, dan masih terjadi ketimpangan pembangunan kawasan pesisir.
Inilah yang disebut Presiden sebagai kebocoran kedaulatan ekonomi di laut kita sendiri. Dengan kata lain, permasalahan kita bukan tidak punya kekayaan, tetapi kita belum cukup berdaulat untuk menjaganya.
Belajar dari Selat Hormuz
Dunia saat ini menaruh perhatian besar pada Selat Hormuz—jalur sempit yang menjadi urat nadi distribusi energi dunia.
Setiap ketegangan di kawasan itu langsung mengguncang harga minyak global dan stabilitas geopolitik.
Mengapa? Karena negara-negara di sekitarnya memahami satu hal: siapa menguasai choke point, ia mengendalikan arus ekonomi dunia.
Selat Makassar memiliki karakter serupa, bahkan dalam konteks Indo-Pasifik yang semakin strategis. Bedanya, Indonesia belum sepenuhnya mengoptimalkan posisi tersebut sebagai leverage geopolitik dan geoekonomi.
Jadi, kalau saat ini dunia cemas pada Selat Hormuz, Indonesia justru belum selesai dengan Selat Makassar.
Itu sebabanya, sebagai kawasan yang melibatkan lima provinsi, Selat Makassar membutuhkan pendekatan baru: kepemimpinan kolektif berbasis kawasan.
Itu sebabnya peran gubernur bukan hanya administratif, tetapi harus menjadi motor integrasi ekonomi maritim, penguatan pengawasan laut, penggerak investasi strategis, dan jembatan antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah.
Bahkan perlu ditransformasikan menjadi ‘hub’ logistik internasional, pusat industri kelautan dan perikanan, dan kawasan energi masa depan (blue energy). Dengan demikian, kapal-kapal yang melintas tidak hanya “lewat”, tetapi juga memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional dan daerah.
Di bawah payung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar harus merapatkan barisan melakukan sinergi kolektif.
Selat Makassar bukan lagi sebagai pemisah antar-pulau, melainkan sebagai koridor kemakmuran bersama (common prosperity corridor).
Laut kita adalah masa depan kita, dan kedaulatan itu harus tegak berdiri di atas kaki kita sendiri. Dari Selat Makasmar, Indonesia dapat membuktikan bahwa laut bukan lagi halaman belakang, melainkan masa depan bangsa. Dikutip di kompas.id. ***



















