Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Integritas Kapolda Sulteng yang baru Irjen Pol.Nasri Sulaiman sedang diuji atas penyelidikan kasus bobolnya dana nasabah bank BNI KC Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah sebesar Rp, 3,362 miliyar.
Walaupun kasus tersebut sudah berproses sebelum Irjen Pol.Nasri resmi menjabat di Polda Sulteng. Namun kasus itu perdana bagi Kapolda Nasri setelah resmi dilantik memegang tampuk kepemimpinan di Polda Sulteng.
Penyelidikan pembobolan dana nasabah itu tinggal menunggu gelar perkara setelah audit internal bank plat merah itu selesai. Dan saat ini penyidik masih menunggu hasil audit internal bank BNI 46 Parigi.
“Setelah ada hasil audit internal bank bni 46 KC Parigi itu, baru kemudian pihak penyidik menentukan sikap,”ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng (Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat) Kompol Reky menjawab media ini Selasa sore (21/7-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya.
Setelah viral melalui pemberitaan pembobolan dana nasabah sebesar Rp, 3,362 miliyar dengan jumlah transaksi mencapai 2.900 dalam tempo 9 jam antara 25-26 Mei 2026 pihak BNI 46 KC Parigi mengembalikan uang nasabah tersebut secara utuh pada awal Juni 2026.
Setelah pengembalian itu pihak Nasabah Bank BNI Parigi Hermawati mencabut laporan polisinya di Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng dan meminta dilakukan Restotarive Justis (RJ).
Namun penyidik Eksus Polda Sulteng tidak serta merta memenuhi pencabutan laporan polisi Nasabah BNI Parigi Hermawati dengan alasan harus diusut tuntas, apa penyebabnya sehingga dana nasabah Hermawati di BNI Parigi bisa Bobol? Apakah karena kelalain pihak BNI Parigi ataukah ada tangan “jahil” yang sengaja memindahkannya.
Apalagi saat itu posisi kepala cabang BNI KC Parigi lagi dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Indra yang juga wakil Pimpinan bank plat merah itu.
Branch Manager bank BNI 46 KC Parigi Renny danb Indra telah diperiksa Ditrekrimsus Bidang Ekonomi Khusus (EKSUS) Polda Sulteng dan pihak lainnya.
Sehingga tinggal menunggu gelar perkaranya ditingkatkan atau di RJ.
Pelaku pembobolan uang nasabah dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) apabila pelaku adalah oknum pegawai bank yang dengan sengaja membuat catatan palsu atau mengaburkan transaksi.
Berikut adalah rincian aturan dan sanksi terkait pembobolan rekening:
1. Jika Pelaku adalah Pegawai Bank (Tindak Pidana Perbankan)
Pasal 49 ayat (1): Mengatur sanksi bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen/kegiatan usaha bank.
Ancaman Pidana: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Pasal 49 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pihak bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ancaman Pidana: Penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp100 miliar.
Kemudian sebelumnya telah diberitakan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah BNI KC Parigi terkait pengaduan transaksi tidak dikenali pada rekening nasabah.
“Pengembalian dana dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,”tulis Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam press release resminya Kamis (11/6-2026) yang dikirim melalui email resmi deadline-news.com (berita.terpercaya71@gmail.com-deadline.news@yahoo.co.id).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan pengaduan sesuai prinsip
kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” kata Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, BNI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah sejak laporan pertama diterima.
Penanganan dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan rekening serta penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan
tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk
meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” ujar Okki.
Selain menyelesaikan proses pemulihan kepada nasabah, BNI juga terus memperkuat pengamanan layanan
digital dan kanal transaksi perseroan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan layanan serta memperkuat perlindungan nasabah dalam bertransaksi.
BNI turut mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan,
termasuk perangkat, user ID, password, PIN, OTP, maupun informasi perbankan lainnya.
Nasabah juga diminta tidak membagikan data rahasia tersebut kepada pihak mana pun. Melalui langkah penanganan, pengembalian dana, dan penguatan keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara hati-hati, menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Tentang BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), salah satu bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menawarkan berbagai solusi keuangan untuk perorangan dan mendukung pertumbuhan serta kesuksesan bisnis baik di dalam negeri maupun global.
Dengan komitmen untuk membangun kemitraan jangka panjang, BNI menyediakan rangkaian lengkap
layanan keuangan, termasuk capital loans, trade finance, cash management, project financing, dan treasury.
BNI turut mendukung perusahaan Indonesia dalam memperluas jangkauan global, serta membantu perusahaan multinasional dalam memasuki pasar Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk dan layanan BNI, silakan kunjungi: https://www.bni.co.id/. ***





















