Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Pasangkayu sedang diselidiki Polres Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).
Adalah anggaran makan minum di DPRD Pasangkayu tahun 2025-2026 yang sedang dalam proses pengumpulan data (Pulda).
“Kami masih melakukan pengumpulan data (Puldata) atas dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Pasangkayu,”kata Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K melalui penyidiknya bernama Budi via telepone di aplikasi whatsAppnya Senin (20/7-2026).
Disinggung apakah ada temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI terkait anggaran makan minum di DPRD Pasangkayu? Budi mengaku tidak ada, makan masih pengumpulan data dan informasi.
Ditanya sudah berapa orang yang diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Pasangkayu itu? Budi menjawab belum ada yang diperiksa sebab sifatnya masih sebatas pengumpulan informasi dan data-data.
Sementara itu Sekretaris DPRD Pasangkayu Mansur, S.Sos., M.A.P, Mansyur yang berkali-kali dikonfirmasi via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Anggaran spesifik dan total keseluruhan untuk makan dan minum di DPRD Kabupaten Pasangkayu tidak dipublikasikan secara terbuka sebagai satu nilai gelondongan khusus.
Namun, standar biaya makan dan minum fasilitas pimpinan DPRD diatur dalam regulasi resmi sebagai berikut:
Rumah Jabatan Ketua DPRD sebesar Rp, 40.000.000 per bulan kali 12 bulan = Rp, 480 juta. Sedangkan Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD senilai Rp, 35.000.000 per bulan kali 12 = 420.000.000 X 2 unsur wakil ketua DPRD total = 840 juta, jadi jumalah keseluruhan pertahun mencapai = Rp, 1.320.000.000, itu baru unsur pimpinan, belum anggaran di DPRDnya. ***





















