Oknum Polisi Terlibat “Penjaga” Narkoba dan PETI

Begitu sulitkah ekonomi dan keuangan di Negeri ini? Sehingga oknum aparat penegak hukum pun rela mengorbankan jabatan dan karirnya melindungi, menjaga dan ikut terlibat dalam pusaran peredaran narkoba dan pertambangan emas ilegal (PETI). Padahal mereka sudah dapat gaji dari negara yang bersumber dari berbagai jenis pajak dari warga negara atau rakyat.

Dikutip di pencarian google.com dan AI, beberapa oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) terbukti dan diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis narkotika.

Baru-baru ini  Mei 2026 dua oknum pejabat ditingkat Polres di Kalimantan Timur diduga terlibat dalam jaringan perdagangan dan peredaran  narkoba.

Adalah AKP Deky Jonathan Sasiang (mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat) dan AKP Yohanes Bonar Adiguna (mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara) .

Tindakan tegas berupa pemecatan dan penahanan langsung dilakukan oleh Mabes Polri terhadap oknum-oknum itu.

Berikut adalah rincian kasus menonjol mengenai Kasat Narkoba yang terseret jaringan bisnis narkoba yakni AKP Deky Jonathan Sasiang (Polres Kutai Barat, Mei 2026)

Ia  Diduga bertindak sebagai pelindung atau backing bagi jaringan bandar narkoba lokal pimpinan Ishak.dengan modus memanfaatkan jabatan untuk meminta dana pengamanan hingga uang perayaan Tahun Baru dari bandar agar bisnis ilegal tersebut bebas beroperasi.

Ia Resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri pada 18 Mei 2026.  Kemudian perkaranya  diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan ia dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Kasus AKP Yohanes Bonar Adiguna (Polres Kutai Kartanegara, Mei 2026). Ia terseret dalam pengembangan jaringan peredaran narkotika rawan di wilayah Kalimantan Timur.

Saat ini Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam atas kepemilikan harta kekayaannya yang janggal melalui LHKPN.

Kemudian Kasus AKP Andri Gustami (Polres Lampung Selatan, 2023–2024), saat itu dirinya berperan menjadi kurir spesial sekaligus bagian dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Ia bertugas meloloskan pengiriman sabu melewati Pelabuhan Bakauheni sebanyak delapan kali dengan total selundupan mencapai 150 kilogram.

Imbalannya tidak tanggung-tanggung, selamat menjalankan perannya itu ia  menerima upah haram kurang lebih Rp1,3 miliar dari sindikat tersebut.

Selain terlibat “melindungi” jaringan peredaran Narkoba, oknum polisi juga diduga menjadi beking (pelindung) pertambangan emas ilegal (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia.

Modus Operandi Oknum Polisi terlibat dalam pusaran PETI itu dengan mengawal Logistik ke lokasi PETI. Oknum bertindak sebagai pengawal pengangkutan emas ilegal atau alat berat guna menghindari razia.

Mereka menerima suap dari keluarga pelaku atau pemilik modal (cukong) agar aktivitas tambang ilegal aman dari penertiban.

Mereka mengintervensi atau menekan penyidik lokal atau memprotes penangkapan pelaku tambang oleh sesama anggota kepolisian.

Contoh kasus utamaTragedi Solok Selatan, Sumatra Barat:

Konflik kepentingan beking tambang ilegal memicu insiden penembakan fatal. Dimana Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak mati Kasat Reskrim, karena tidak senang atas penangkapan pelaku tambang emas ilegal yang ditangkap.

Kemudian dugaan suap Gunung Botak, Maluku

Polda Maluku menyelidiki oknum personel yang diduga menerima sogokan untuk mengamankan penambangan tanpa izin di area Gunung Botak.

Pengawalan di Bengkulu

Oknum polisi berpangkat Bripka ditangkap karena menjadi pelindung sekaligus pengawal distribusi emas ilegal dengan imbalan jutaan rupiah per perjalanan.

Berikut ini regulasi dan Sanksi Hukum sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), aktivitas pertambangan maupun penampungan hasil tambang tanpa izin resmi diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bagi oknum kepolisian yang terlibat, mereka juga akan menghadapi sanksi internal berupa sidang kode etik profesi yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berikut adalah daftar kasus dan identitas oknum polisi yang diduga atau terbukti terlibat dalam membekingi serta mengelola tambang emas ilegal berdasarkan catatan hukum dan laporan media:

1. Kasus Rekaman Viral di Pasaman, Sumatera Barat (Mei 2026)

Kasus terbaru yang melibatkan tudingan terhadap sejumlah pejabat kepolisian daerah setelah sebuah rekaman suara bocor ke publik.

Pihak yang Terseret

Rekaman audio yang melibatkan Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyebutkan dugaan keterlibatan jabatan penting seperti Dirkrimsus Polda Sumbar dan Kapolres Pasaman sebagai pembeking PETI.

AKP Fion Joni Hayes sempat dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Namun, ia mengklarifikasi bahwa rekaman suara tersebut telah dipotong, dimanipulasi, dan direkayasa sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

2. Kasus Tambang Emas Mandailing Natal (Mei 2026)

Identitas Oknum: Oknum polisi berinisial AL dan AS.

Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam praktik membekingi operasi alat berat di lokasi pertambangan emas ilegal.

3. Kasus Briptu Hasbudi di Bulungan, Kalimantan Utara (Mei 2022)

Identitas Oknum: Brigpol / Briptu Hasbudi (H), seorang anggota Polairud Polda Kalimantan Utara.

Hasbudi diduga bukan sekadar membekingi, tapi ia bertindak langsung sebagai pemilik sekaligus bos utama dari tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kasus ini sempat sangat viral karena ia juga terlibat dalam bisnis ilegal lainnya.

4. Kasus Pengawalan Emas Ilegal di Bengkulu (Desember 2021)

Identitas Oknum: Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Brigadir Polisi / Brigadir Kepala yang berdinas di Polda Bengkulu.

Ia bertindak sebagai pembeking sekaligus pengawal bersenjata untuk pengangkutan dan transaksi penjualan hasil emas ilegal beromset puluhan miliar rupiah. Ia menerima upah senilai Rp2 juta untuk setiap trip pengawalan.

5. Kasus Gunung Botak, Maluku (Januari 2019)

Identitas Oknum: Dua anggota Polri yang bertugas di Mapolres Buru.

Mereka terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak dan langsung diproses secara disiplin serta kode etik oleh Propam Polda Maluku.

Di Sulawesi Tengah juga diduga sejumlah oknum anggota Polri terlibat dalam “penjagaan dan melindungi” jaringan cukong PETI.

Baru-baru ini Kasatreskrim Polres Parigi Moutong diduga terlibat membekingi pelaku PETI di daerah itu.

Adalah AKP Anugerah Sejahtera Tarigan, sempat viral di berbagai media online, elekronik dan cetak atas dugaan terseret dalam beking PETI di Parimo.

Bahkan ada petinggi di Polda diduga terlibat bekingan PETI dengan menerima ratusan juta rupiah setiap bulannya.  Bukan itu saja tapi ditengarai ada cukong dan juragan Sianida sering menemui sang petinggi di Polda itu.

Polri menegaskan berkomitmen untuk membersihkan internal institusi dari oknum-oknum “jeruk makan jeruk” ini dengan menerapkan ancaman hukuman maksimal pidana serta pemecatan tidak hormat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top