Imigrasi Diminta Periksa KITAS WNA Berbisnis Pariwisata di Togean

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Berawal dari tragesi kapal motor cepat (speedboat) SB Mister Un yang membawa 13 penumpang dan 11 orang wisatawan asing (sebagian besar berasal dari Belanda) tenggelam, namun sempat diselamatkan, sehingga tidak ada korban jiwa.

Peristiwa itu Jum’at, 24 Juli 2026, saat speedboat berlayar dari Kabupaten Tojo Una-Una (Kepulauan Togean) menuju Pelabuhan Marisa, Gorontalo, di perairan Teluk Tomini mengalami muzibah.

Meskipun speedboat sempat tenggelam akibat dihantam gelombang tinggi dan para penumpang sempat terombang-ambing, Tim SAR gabungan berhasil menyelamatkan seluruh wisatawan asing yang berjumlah 11 orang itu.

Dari peristiwa itu, seorang WNA yang membuka bisnis pariwisata di Togean di Laporkan ke Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baik dan finah.

Diduga salah seorang warga asing pengelola bisnis pariwisata di Togean itu memfitnah warga pribumi, sehingga dapat memicu konflik antara warga setempat dengan WNA itu.

Apalagi WNA itu diduga tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) maupun berbisnis di Indonesia. Tapi diduga hanya sekedar izin berwisata.

Adalah Cedric Lievre WNA yang diduga tak memiliki KITAS itu, tapi malah membuka usaha tempat pariwisata di kepulauan Togean. Dan saat ini Cedric Lievre yang warga negara Francis itu sedang diperhadapkan dengan masalah hukum yakni dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap warga Touna bernama Umar Tinambah.

Umar Tinambah menguasakan perkaranya kepada advokat Mohammad Natsir Said, SH, MH untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan finah melalui pesan elekronik.

“Sebagai Lawyer Pelapor kami meminta pihak imigrasi dapat melakukan pemeriksaan ijin tinggal bagi WNA terkhusus yang bergerak di bisnis pariwisata yang ada di wilayah Togean,”tegas pengacara yang mantan wartawan itu.

Selain itu, Natsir berharap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una dapat bersikap tegas. Bahwa benar investasi pariwisata memang salah satu faktor pendapatan daerah (PAD), tapi tidak dapat menurunkan level tertib regulasi terhadap WNA yang berusaha di daerah itu.

“Apalagi beberapa waktu kemarin sejumlah WNA mengalami kecelakaan di wilayah Togean,”sebut Natsir.

Natsir menegaskan dikhawatirkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap WNA yang ada di wilayah Togean, maka mau tidak mau tetap akan menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah.

Sementara itu salah seorang pegawai Imigrasi yang minta namanya tidak disebutkan kepada media ini Kamis malam (6/8-2026), menjelaskan bahwa buat WNA mau punya usaha di Indonesia, jalurnya lewat “PT PMA – Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing”. Baik Usaha mikro/kecil tidak boleh dimiliki WNA, itu khusus UMKM lokal.

Berikut rangkuman ini syarat utama tahun 2026 ini yakni :

1. Syarat Perusahaan PT PMA*
*Bentuk badan usaha*: Wajib PT
*Skala usaha*: Hanya untuk Usaha Besar. Total rencana investasi > *Rp10 miliar* per proyek/KBLI, tidak termasuk tanah & bangunan

*Modal*:
– Modal dasar min *Rp10 miliar*
– Modal disetor min *Rp2,5 miliar*
*Pemegang saham*: Minimal 2 orang, bisa perorangan asing atau badan hukum asing.

*Pengurus*: Minimal 1 Direktur + 1 Komisaris. Boleh keduanya WNA di awal. Tapi untuk urusan ketenagakerjaan/personal dan SIUPL, wajib ada minimal 1 Direktur WNI.

*Lokasi kantor*: Harus di zona perkantoran/komersial. Virtual office boleh di beberapa daerah

*Karyawan*: Wajib mempekerjakan minimal 20% tenaga kerja Indonesia.

2. Syarat Bidang Usaha*
Tidak semua bidang boleh. Harus cek *KBLI* dan *Daftar Prioritas Investasi/DPI*.

*Terbuka*: Kebanyakan sektor terbuka 100% asing.

*Tertutup*: Pertahanan, keamanan, narkotika gol I, perjudian, senjata kimia, dll

*Terbatas*: Beberapa sektor seperti pertambangan, energi, telekomunikasi ada batas maksimal kepemilikan asing.

3. Dokumen & Perizinan yang Diurus*

1. *Cek nama PT* – min 3 kata
2. *Akta Pendirian + SK Kemenkumham* lewat Notaris.

3. *NIB di OSS* – jadi identitas usaha + izin impor/ekspor.

4. *NPWP Badan*
5. *Izin usaha/sertifikat standar* sesuai risiko KBLI.
6. *Lapor BKPM* secara periodik setelah jalan 4f7f2875.

Dokumen WNA perorangan harus memiliki Paspor berlaku min 18 bulan, surat keterangan domisili negara asal, foto 42b6aed0.

4. Izin Tinggal untuk WNA yang aktif di PMA*

*KITAS Investor E28A*, Untuk pemegang saham yang jadi Direktur/Komisaris. Syarat kepemilikan saham min Rp10 miliar. Dan masa berlaku 2 tahun, multiple entry, tidak perlu RPTKA/IMTA
*KITAS Kerja*: Untuk profesional WNA tanpa saham. Harus disponsori perusahaan + RPTKA + IMTA 42b6

*Catatan penting*
1. WNA tidak diperbolehkan punya usaha mikro & kecil.

2. Wajib punya NPWP + EFIN untuk lapor SPT.

3. Bisa dapat Tax Holiday / Tax Allowance di tahun awal.

WNA bisa 100% punya PT di Indonesia asal modalnya besar >Rp10M, bidangnya tidak tertutup, dan urus lewat PMA. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top