PT.Anugerah Perdana Diduga Masukkan Kontainer di Zona Terlarang

foto kontainer yang berbelok masuk ke areal PT.Anugerah Perdana jalan Ir.H.Juanda Palu. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-PT Anugerah Perdana diduga masukkan container di zona terlarang dalam kota Palu, tepatnya di kawasan jalan Ir.H.Juanda pada Minggu pagi (15/12-2019) sekitar pukul 8:30 wita.

Sekitar 7 unit mobil tronton 10 roda pengangkut kontainer dari arah Palu Utara masuk ke dalam Kota Palu, tepatnya di lahan kosong PT.Anugerah Perdana ruas jalan Ir.H.Juanda Palu.

Padahal kawasan jalan Ir.Juanda Palu itu berada di jantung kota Palu, sehingga tidak diperbolehkan bongkar muat, apalagi mobil toronton pengangkut kontainer sebagaimana Peraturan Daerah Kota Palu No.16 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Kawasan strategis (RTRW) Kota Palu.

Mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu Drs.H.Ramli Usman, M.Si membenarkan jika ada perda tentang tata ruang yang tidak memperbolehkan kawasan disekitar jalan Juanda Kota Palu dilarang container masuk. Apalagi membongkar muatannya.

Sebab kawasan jalur Juanda itu termasuk kawasan tertib lalulintas dan zona bebas dari pergudangan.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu Dr.Muh Rijal Abdul Rauf, ST, M.Si yang dikonfirmasi Senin (16/12-2019), mengaku sudah melayangkan surat teguran ke pihak PT.Anugerah Perdana Palu.

“Kamis sudah menyurati manajemen PT.Anuherah Perdana dealer motor merek Honda di Palu untuk dimintai keterangannya, kenapa bisa memasukkan begitu banyak kontainer ke kawasan jalan Juanda dan menggunakan halaman yang katanya untuk lokasi pembangunan kantor mereka, menjadi tempat pembongkaran isi kontainer. Ini bertentangan dengan Perda No.16 tahun 2011,”kata Rijal.

Sementara itu pihak manajemen PT.Anugerah Perdana belum memberikan keterangan, saat hendak dikonfirmasi pada pukul 17:20 wita, kantor dealer motor Honda itu sudah tutup bagi tamu dari luar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top