Praktek Ilegal Perusahaan Tambang Legal

 

 

Usai salat tarawih jumat malam (31/3-2023), dua orang kawan saya menghubungiku. Satu melalui aplikasi chat di whatsApp dan satunya lagi melalui twetter.

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

Rupanya kedua rekan saya itu habis membaca tulisan saya di kategori kopi pahit di online deadline-news.com dibawa judul “Menanti Gebrakan Kapolda Baru tuntaskan tipikor di Sulteng”.

 

Dua kawan saya itu dengan nanda menyanjungku berkata bagus sekali tulisannya seniorku, tapi jangan hanya soal tipikor, kalau bisa sekali-sekali soal “praktek ilegal perusahaan tambang legal”.

 

Soalnya daerah kita ini sangat kaya dengan minerba, mulai tambang galian C, Emas, Nikel, biji besi dan tembaga.

Anwar Hafid

 

Daerah kita ini kaya, hanya saja masih banyak warganya hidup dibawah garis kemiskinan. Bahkan ada anak-anak di daerah ini yang putus. Ibaratnya pepatah mengatakan tikus mati di lumbung padi.

Dewan masjid

 

Saran dua kawan saya itu menarik memang untuk ditulis, apalagi dengan pergantian kapolda Sulawesi Tengah dari Irjen Pol.Rudy Supariadi ke Irjen Pol.Agus Nugroho.

Hendri Muhidin

 

Serah terima pemimpin baru di Polda Sulteng itu juga menjadi harapan baru untuk membongkar praktek ilegal perusahaan tambang legal yakni berbadan hukum seperti perusahaan terbatas (PT) yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Syarifuddin Hafid

 

Namun praktek ilegal perusahan tambang legal ini banyak terjadi di kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, Parigi Moutong, Donggala, Tolitoli, Buol dan Palu.

 

Celakanya lagi mereka menambang diluar lahan konsesinya. Bukan itu saja, tapi perusahaannya legal namun tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

 

Parahnya lagi, hutan lindung yang disasar. Sehingga dapat menjadi ancaman kerusakan lingkungan hutan. Dan dampaknya dapat menimbulkan bencana alam, seperti banjir bandang dan erosi. Selain itu praktek ilegal perusahaan tambang ini merugikan keuangan negara.

 

Sebab disektor minerba ini salah satu sumber pendapatan negara dan daerah. Praktek ilegal perusahan tambang legal ini tentunya tidak membayar kewajibannya ke negara dan daerah.

 

Dikutip di kompas.com beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 1,3 miliar dari penggeledahan apartemen Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggeledah apartemen Idris pada subuh Selasa (28/3-2023).

Asep pun membantah informasi yang menyebut bahwa uang yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu puluhan miliar.

“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru paginya dihitung ya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3-2023).

Diharapkan Kapolda baru Sulteng dapat mengungkap dan menuntaskan kasus – kasus praktek tambang ilegal oleh perusahan pertambangan legal. Semoga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top