UU otonomi dan Perimbangan Keuangan Pusat – Daerah Sudah Tak Berguna ?

Awal runtuhnya rezim orde baru dibawah kekuasaan almahrum Jendral Purnawirawan TNI Muhammad Soeharto dan naiknya almahrum  Prof Dr.Ir.Baharuddin Jusuf Habibie (Alfatihan untuk keduanya), undang-undang otonomi daerah dilahirkan.

Adalah Prof Riyas Rasyid konseptor dan pembuat rumusan undang-undang Otonomi daerah itu. Sebagai dasar hukum utama yang mengatur otonomi daerah di Indonesia saat itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini berdasarkan Konstitusi Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembagian Urusan Pemerintahan ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis yakni Urusan Absolut, dimana Sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat (politk luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal nasional, dan agama).

DanbUrusan yang dibagi antara pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota, terdiri atas urusan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ketenteraman, dan lain-lainnya.

Sedangkan urusan pilihan sesuai potensi daerah (pariwisata, pertanian, kelautan dan perikanan,  perdagangan dan sebagainya. Sementara urusan umum  Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan (wawasan kebangsaan, kerukunan beragama dan penanganan konflik sosial.

Sejarah Singkat UU Otonomi Daerah sebelum UU No. 23 Tahun 2014 ini pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diatur melalui beberapa undang-undang pasca-reformasi diantaranya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (tonggak awal otonomi luas).

Kemudian undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (pemilu kepala daerah langsung).

Selain undang-undang otonomi daerah ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Undang-Undang HKPD ini resmi menggantikan dan mencabut undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Jaman pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dua undang-undang diatas masih sangat dirasakan daerah manfaatnya sekalipun diakhir-akhir masa jabatan Jokowi mulai terasa ketidak adilan pusat ke daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan perimbangan keuangannya antara pusat dan daerah hal ini dapat dirasakan oleh daerah dalam hal dana nagi hasil (DBH) sejak 2023 hingga 2026.

Kemudian diperparah lagi di rezim Pranowo Subianto – Gibran Rakabumingraka. Bayangkan dana-dana peoyek tidak ada lagi mengalir ke daerah, kecual hanya dalam bentuk program dan pekerjaan proyek-proyek nasional di daerah.

Dimana daerah hanya sebagai penerima manfaat, bukan lagi pelaksana misalnya dana alokasi khusus (DAK) sudah tidak diberikan ke daerah mengelolanya, tapi diambil alih pusat melalui balai-balai yang ada di daerah seperti Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Balai Wilayah Prasarana Permukiman, Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) dan balai-balai lainnya.

Sehingga perputaran uang terpusat di pusat kalaupun ada di daerah sangat kecil. Belum lagi sisa salur dana bagi hasil (DBH) ditahan oleh pusat. Maka wajarlah daerah berteriak karena dana pajak, retribusi tambang yang disetorkan ke pusat  tidak sepenuhnya kembali ke daerah.

Sebut saja DBH Sulteng yang jumlahnya kurang lebih Rp, 900 miliyar baru Rp, 13 miliyar yang dikembalikan pusat ke Sulteng. Belum lagi anggaran dana alokasi khusus yang mencapai kurang lebih Rp, 4 triliun dipotong lagi oleh pusat sebesar kurang lebih Rp, 1,2 triliun.

Akibatanya banyak program pembangunan mandek. Dengan demikian undang-undang Otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat daerah tak berguna lagi.

Kata kawanku punya teman, rezim saat ini lebih parah dari orde baru. Bayangkan beberapa proyek strategis di daerah diberikan ke TNI pengerjaaannya, seperti pembangunan gedung-gedung koperasi merah putih, sekolah rakyat, pembukaan lahan baru persawahan,  jual beras dan tanam jagung.

“Ini sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) TNI. Ini adalah kekeliruan kebijakan pemerintah pusat menyeret-nyeret TNI ke proyek-proyek strategis. Akibatnya kontraktor lokal kehilangan pekerjaan. Belum lagi proyek-proyek nasional lainnya dikuasai oleh BUMN,”ujar temanku punya kawan itu.

Menurut kawanku punya teman ini rada-rada sulit Prabowo – Gibran terpilih ke dua kalinya. Sebab daerah menderita dibawah kepemimpinan mereka.

Semoga saja jeritan daerah menjadi perhatian Presiden Prabowo sehingga kebijakan yang menyedot APBN dapat segera direvis untuk dilakukan perbaikan menuju “Pemerintahan Indonesia Adil dan Makmur”.

Jangan hanya pusat yang makmur tapi daerah yang bangkrut. Sementara kekayaan alam di daerah habis-habisan dikeruk yang berdampak pada bencana alam, erosi dan banjir. Sebaiknya kembali ke undang-undang Otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah agar ada keadilan dan kemakmuran. Dan hentikan korupsi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top