Widi (deadline-news.com)-Jakarta – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menjawab media ini Kamis (20/8-2026) mengatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (BL) menjanjikan segera merevisi surat keputusan (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
“Menteri ESDM bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8-2026), yang juga dihadiri ketua bapak HM.Arus Abdul Karim, wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota orang DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,”ujar Gubernur Anwar Hafid via telepon di aplikasi whatsAppnya dari Jakarta Kamis (20/8-2026).
Menurutnya ada dua hal penting yang minta direvisi terkait kepentingan daerah baik provinsi maupun kabupaten dan Kota se Sulteng.
Pertama kata mantan Bupati Morowali dua periode itu, Sulteng harus masuk dalam daerah penghasil dan pengolahan industri tambang yakni Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu. Kedua revisi Izin Usaha Industri (IUI), sehingga
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan di mulut tambang (hilirisasi sektor hulu) dapat ditingkatkan dan berkeadilan.
Anwar menegaskan produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan, sehingga daerah penghasil dan pengolahan mendapatkan penerimaan daerah mendekati hasil dari mulut industri.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT.Vale Sorowako Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diberbagai media, menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.
Terkait hal itu, menteri Bahlil yang juga ketua umum Partai Golkar itu memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026, tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah, menyusul kritik keadilan fiskal bagi daerah seperti Morowali dan Morowali Utara dan kota Palu.
Menteri Bahlil menyatakan komitmennya untuk memastikan daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi mendapatkan hak dan porsi manfaat fiskal yang adil.
Menteri Bahlil memberikan ultimatum waktu singkat kepada Dirjen terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah.
Menteri Bahlil menegaskan kebijakan untuk melakukan revisi Kepmen 157 ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah diakui secara proporsional, tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.
Sementara itu ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengaku mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Walau baru sebatas janji, oleh Menteri ESDM bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera deirealisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,”tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara (Morut) itu. ***



















