Bang Doel (deadline-news.com)-Parimo-Polsek Bolano Lambunu Polres Parigi Moutong kalah praperadilan oleh Kepala Desa Wana Mukti Rahman Hadi Saputra.
Sidang putusan praperadilan Kamis (6/10-2022) sekitar pukul 17:09 wita di Pengadilan Negeri Parigi Moutong Sulawesi Tengah itu terkait pengrusakan kebun kelapa sawit.
“Kami menangkan sidang praperadilan terhadap Polsek Bolano Lambunu dengan keputusan hakim bahwa menerima semua gugatan penggugat Rahman Hadi Saputra terkait laporan pengrusakan 40 pohon kelapa sawit di Bolano Barat pada 30 Maret 2022 lalu,”kata Dewi Shita,SH mengacara Rahman.
Menurutnya pada prinsipnya Polsek Bolano Lambunu wajib untuk kembali melanjutkan proses penyelidikan laporan gugatan pengugat, terkait pengrusakan pohon sawit & pencurian kelapa milik Rahman Hadi Saputra.
“Sidang praperadilan Rahman terhadap Polsek Bolano Lambunu itu dipimpin majelis hakim tunggal Yakobus, SH, MH,”jelas Dewi.
Kata Dewi sedangkan pihak Polsek Bolano Lambunu diwakili Kanit Reskrim Wawan.
Sebelumnya Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arta Wiyono menjawab deadline-news.com membenarkan adanya gugatan praperadilan terhadap Polsek Bolano Lambunu.
“Walaikumsalam pak, iya pak polsek bolano dipraperadilkan oleh pelapornya. Kita ikuti prosesnya saja dan saat ini sedang berjalan. Kita menunggu hasil keputusan sidang praperadilan dari pengadilan Negeri Parimo,”jelas Kapolres Yudy. ***