Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng temukan kerugian negara kurang lebih Rp, 2,6 miliyar dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di badan pendapatan daerah (BAPENDA) kota Palu tahun 2018-2019.
Temuan itu berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sulteng atas dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018 dan 2019 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kurang lebih Rp2,6 miliar (M).
“Hasil ekspose perkara bersama BPKP ada nilai kerugian negara Rp2 miliar lebih, namun hasil tertulis resmi BPKP belum diserahkan ke kami,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi, seperti dikuti di media alkhairaat.id Kamis (23/4-2026).
Ia menjelaskan, hasil audit belum diserahkan secara tertulis karena ketua tim auditor BPKP mengalami kecelakaan tunggal dan masih menjalani perawatan medis. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi ke BPKP pusat.
Meski demikian, Junaedi menegaskan proses tetap berjalan. Saat ini, hasil audit masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung serta diserahkan pada akhir Mei.
“Semua tidak menjadi halangan, saat ini dalam proses penyusunan. Tidak ada aral melintang, akhir Mei diserahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi secara tertulis.
“Sebab penetapan tersangka harus memiliki bukti tertulis,” katanya.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran BPHTB ini mencuat pada 2024 dan kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025.
Rincian dugaan penyimpangan menunjukkan angka sebesar Rp15.390.750.425 untuk tahun 2018 dan Rp6.338.089.301 untuk tahun 2019.
Dari hasil penelusuran, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018.
Total dana yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp,2.664.484.054.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan modus tidak menyetorkan pembayaran BPHTB dari pemohon ke Rekening Kas Daerah Kota Palu melalui Bank Sulteng.
Pemrintah kota Palu melalui kabag hukum Pemkot Palu Affan, SH yang mintai tanggapan atau konfirmasinya terkait dugaan korupsi BPHTB di Bapenda pemkot Palu via chat di aplikasi whatsAppnya Jum’at malam (24/4-2026) menyarankan mengkonfirmasi ke opd teknis.
“Mhn maaf coba konfirmasi di OPD teknisnya, terkait hal tersebut belum ada infonya 🙏,”kata Kabag hukum pemkot Palu Affan, SH.
Disinggung soal siapa yang akan melakukan pendampingan hukum, jika ada masalah hukum seperti itu di pemkot Palu. Apakah dari luar atau internal bagian hukum?
Jawab Affan, Kalau sampai sekarang belum ada penyampaian, mungkin masih di tangani inspektorat.
“Kami belum dimintai bantuan dari OPD teknisnya, dan tidak ada laporan kepada kami 🙏,”tulis Kabag hukum Affan.
Kepala Bapenda kota Palu Imran yang dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya Jum’at malam (24/4-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya terkait hasil PKN BPKP atas dugaan korupsi BPHTB kurang lebih Rp, 2,6 miliyar (M), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Mantan Kepala Bependa kota Palu 2018-2019, Dr.Farid Yotolembah yang sekarang asisten 1 Pemprov Sulteng yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Jum’at malam (24/4-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***


















