Bang Doel (deadline-news.com)-poso-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Poso H. Soeharto Kandar diduga bertindak sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal secara hirarki dan aturan ketata negaraan wabup tidak boleh bertindak jadi TAPD. Karena itu kewenangan mutlak Sekretaris Daerah.
“Ini kesalahan fatal yang dilakukan wabup Poso Soeharto Kandar. Padahal sudah di tolak DPRD Poso tapi wabub ngotot ð€£ð€£, berarti dia bawahannya Ningsi tampai sebagai sekda. Gagal paham pemerintah Poso ini,”kata mantan anggota DPRD Poso Muhaimin Yunus Hadi dalam rilisnya Minggu (28/6-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya.
Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan Ketua TAPD secara definitif dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan tidak dapat didelegasikan atau dipegang oleh Wakil Kepala Daerah.
Aturan dan Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah senagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang wajib dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Aturan teknis terkait hal ini juga tertuang dalam pedoman penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah (seperti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019) yang menegaskan peran Sekda sebagai Ketua TAPD.
Muhaimin menegaskan secara hierarki pemerintahan, Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dan tidak memiliki kewenangan teknis operasional dalam pengelolaan keuangan dan tim anggaran daerah.
“Oleh sebab itu secara aturan hukum, Wakil Bupati (Wabup) tidak boleh menggantikan Sekda untuk duduk sebagai Ketua TAPD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD bersama DPRD,”urainya.
Namun, kata mantan politisi PAN itu, Wabup diperbolehkan hadir dalam rapat tersebut dengan kapasitas jabatan politis yang berbeda.
Muhaimin menjelaskan bahwa aturan dan dinamika hubungan tata negara di tingkat daerah mengatur ketentuan ini sebagai berikut:
1. Kedudukan Jabatan yang Berbeda (Eks Officio)Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, jabatan Ketua TAPD bersifat eks officio melekat pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai birokrat tertinggi.
2. â Wabup adalah Kepala Daerah: Wabup merupakan bagian dari unsur eksekutif pembina, bukan tim teknis keuangan.
3. â Wabup Tidak Bisa Menjadi Ketua TAPD: Karena posisi Ketua TAPD mutlak milik jabatan karir Sekda, seorang Wabup tidak bisa mengambil alih posisi ketua tim teknis tersebut.
4. â Wabup Boleh Hadir, tetapi Sebagai Unsur Kepala DaerahJika Sekda berhalangan hadir (misalnya sakit atau dinas luar kota), Wabup boleh menghadiri rapat paripurna atau rapat kerja DPRD, tetapi kedatangannya adalah untuk mewakili Bupati (Pemerintah Daerah), bukan bertindak sebagai Ketua TAPD.
5. â Di dalam ruang rapat, Wabup duduk di kursi pimpinan eksekutif bersama pimpinan DPRD, bukan di kursi tim teknis TAPD.Penyampaian jawaban secara teknis anggaran tetap harus dipaparkan oleh perwakilan TAPD (seperti Wakil Ketua TAPD/Kepala Bappeda atau Sekretaris TAPD/Kepala BPKAD).
6. â DPRD Berhak Menolak Rapat jika Ketua TAPD Absen Tanpa Plt Rapat pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD adalah rapat yang bersifat equal (setara) antara legislatif dan tim teknis eksekutif.
7. â Jika Sekda absen dan tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang sah secara administratif,
8. â DPRD memiliki hak konstitusional untuk menolak atau menunda jalannya rapat.
9. â Kehadiran Wabup tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hadirnya Ketua TAPD formal, karena DPRD membutuhkan komitmen teknis anggaran yang hanya bisa diputuskan oleh instrumen TAPD.
“Jadi kesimpulannya, Wabup bisa hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah (eksekutif) untuk membuka atau mengawal sidang, namun secara legalitas administrasi keuangan, Wabup tidak bisa bertindak atau menandatangani dokumen atas nama Ketua TAPD,”ungkap Muhaimin.
Ketua DPRD Poso Semuel yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya terkait dugaan Wabup bertindak sebagai TAPD, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sementara wabup Poso H. Soeharto Kandar terus dilakukan upaya dikonfirmasi, namun masih terkendala dengan nomor whatsApp atau telepone selulernya sehingga belum dapat diperoleh konfirmasinya. ***





















