Kunjungan Komisi II DPR RI di Sulteng Disorot

“Satgas Agraria Dinilai Jadi Instrumen Pembenahan, Bukan Pembiaran”

Nelwan (deadline-news.com)-Palu-Kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah menuai sorotan tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Salah satunya datang dari ASPEK Publik Sulteng yang menilai agenda tersebut berpotensi menjadi seremonial di tengah kompleksitas konflik agraria yang belum tuntas.

Namun di sisi lain, sejumlah pengamat justru melihat momentum ini sebagai bagian dari proses pembenahan yang sedang berjalan—terutama melalui kerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang dibentuk pemerintah daerah.

Pengamat kebijakan publik Asrudin Rongka SI.Kom, menegaskan bahwa narasi “negara membiarkan” tidak sepenuhnya tepat.

“Yang terjadi saat ini bukan pembiaran, tetapi proses membuka masalah yang selama ini tertutup. Satgas justru mengurai satu per satu konflik agar bisa diselesaikan secara sistematis,” ujarnya.

ASPEK Publik menyoroti angka puluhan konflik agraria sebagai bukti kegagalan negara. Namun fakta bahwa terdapat lebih dari 60 konflik agraria yang berdampak pada ribuan kepala keluarga justru pertama kali terpetakan secara komprehensif melalui kerja Satgas.

Artinya, angka tersebut bukan tanda pembiaran baru—melainkan:

Hasil inventarisasi terbuka, upaya pemetaan konflik secara menyeluruh dan dasar untuk penyelesaian berbasis data

Sebelum adanya Satgas, banyak konflik agraria bersifat laten, tidak terdokumentasi, dan sulit ditangani karena minim koordinasi lintas sektor.

Kritik mengenai ratusan ribu hektare perkebunan tanpa HGU disebut sebagai “skandal agraria”.

Namun dalam konteks kebijakan, justru Satgas PKA yang:

Mengidentifikasi perusahaan-perusahaan tanpa legalitas lengkap, membuka potensi kerugian negara, mendorong proses penertiban administratif dan hukum.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata. Sebaliknya, pelanggaran yang selama ini tidak tersentuh kini mulai diangkat ke ruang publik.

“Kalau hari ini data itu muncul, artinya ada keberanian untuk membuka. Itu langkah awal penegakan, bukan bukti pembiaran,” jelas Asrudin.

Masalah tumpang tindih izin tambang dan lahan masyarakat memang nyata. Namun persoalan ini merupakan akumulasi kebijakan masa lalu, bukan semata-mata produk kebijakan saat ini.

Melalui Satgas, pemerintah mulai:

Melakukan sinkronisasi data tata ruang, mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP), memediasi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Pendekatan ini dinilai lebih realistis dibanding tindakan represif tanpa dasar hukum yang justru berpotensi menimbulkan konflik baru.

Kritik terhadap kebijakan bank tanah dan eks-HGU dinilai perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam praktiknya, Satgas telah:

Menginventarisasi lahan eks-HGU untuk redistribusi, memfasilitasi sertifikasi tanah masyarakat, mendorong penyelesaian konflik berbasis legalitas.

Langkah ini menunjukkan bahwa reforma agraria mulai bergerak ke tahap implementasi, meski belum sempurna.

ASPEK Publik mengkritik pendekatan mediasi sebagai bentuk penghindaran hukum. Namun dalam konflik agraria yang kompleks, pendekatan litigasi semata seringkali tidak efektif.

Model restorative justice justru digunakan untuk:

Menghindari eskalasi konflik horizontal, mempercepat pemulihan akses masyarakat, menjaga stabilitas daerah, termasuk investasi.

Pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi strategis untuk menjaga dua hal sekaligus:

Kepastian hukum bagi masyarakat, stabilitas investasi sebagai penopang ekonomi daerah.

Pendekatan yang dilakukan bukan berarti berpihak pada korporasi, melainkan memastikan bahwa:

Pelanggaran tetap ditindak, tetapi tidak menciptakan ketidakpastian yang merugikan semua pihak

Kunjungan Komisi II DPR RI diharapkan tidak berhenti pada kritik normatif, tetapi mendorong:

Penguatan regulasi agraria nasional, percepatan penyelesaian konflik berbasis data, dukungan politik terhadap kerja Satgas di daerah.

Narasi bahwa negara “gagal total” dalam isu agraria dinilai terlalu simplistik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa:

Konflik mulai dipetakan secara terbuka, pelanggaran korporasi mulai diidentifikasi, mekanisme penyelesaian mulai berjalan.

Satgas konflik agraria menjadi bukti bahwa negara tidak diam—melainkan sedang memperbaiki sistem yang selama ini bermasalah secara struktural.Reforma agraria memang belum selesai.

Namun yang terjadi hari ini bukan stagnasi, melainkan fase koreksi dan konsolidasi menuju tata kelola agraria yang lebih adil dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top