Oleh: DEDI ASKARY, SH
“Ketika Sertifikat Menjadi Senjata Pelumpuh Hak Rakyat”
Penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Sigi bukan sekadar berita kriminal biasa; ini adalah **puncak gunung es dari busuknya birokrasi pertanahan** yang selama ini mencekik kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri.
Kasus ini mendedahkan (membuka, menyingkapkan, atau memaparkan sesuatu yang sebelumnya tertutup, tersembunyi, atau tidak diketahui) secara telanjang bagaimana otoritas administratif, yang seharusnya menjadi pelindung hak milik warga, justru diduga menjadi arsitek di balik manipulasi ruang dan hukum.
Menembus Cangkang Prosedural
Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang yang kaku atau formalitas sertifikat semata.
Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Ketika sertifikat—yang secara hukum adalah alat bukti hak tertinggi—diduga lahir dari rahim manipulasi, “swap plotting” dan pemalsuan, maka nilai kesaktian sertifikat tersebut gugur demi keadilan substansial.
Upaya oknum pejabat BPN yang mencoba membingkai kasus ini sekadar sebagai “perkara penyerobotan” adalah bentuk penyesatan hukum.
Ini bukan soal warga yang saling klaim batas tanah, melainkan dugaan kejahatan jabatan (ambtsdelict) yang terstruktur. Jika hukum hanya tajam pada rakyat kecil namun tumpul dan protektif terhadap pejabat yang memegang stempel kekuasaan, maka hukum tersebut sedang mengalami pembusukan moral.
Demokrasi dan Syahwat Oligarki Kecil
Demokrasi mensyaratkan adanya transparansi dan akuntabilitas. Namun, apa yang terjadi di Sigi dan Sulawesi Tengah pada umumnya mencerminkan anomali demokrasi:
Manipulasi Tanpa Pelibatan:
Penerbitan SHM tanpa melibatkan pemilik tanah perbatasan adalah bentuk pengangkangan terhadap hak partisipasi warga.
Mediasi yang Memaksa:
Upaya mendorong perdamaian di tengah bukti tindak pidana yang terang-benderang bukan lagi mediasi, melainkan intimidasi halus untuk melanggengkan impunitas.
Privilese Kekuasaan:
Dugaan pengawalan tersangka untuk beraudiensi ke tingkat Direktorat Jenderal adalah preseden buruk. Ini menunjukkan adanya “benteng pertahanan” birokrasi yang mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
Pelanggaran HAM:
Hak Atas Tanah adalah Hak Hidup
Tanah bagi rakyat Sulawesi Tengah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup dan martabat. Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum internal BPN adalah bentuk “pelanggaran HAM yang serius.
1.Perampasan Hak Milik:
Menggeser koordinat tanah secara digital (swap plotting) sama saja dengan mencuri ruang hidup rakyat secara paksa menggunakan teknologi administratif.
2.Ketidakpastian Hukum:
Ketika negara (melalui BPN) tidak bisa menjamin validitas produk hukumnya sendiri, rakyat berada dalam posisi rentan yang permanen.
Jangan Beri Ruang untuk Impunitas
Apresiasi patut diberikan kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah. Namun, publik tidak boleh lengah. Langkah penetapan tersangka hanyalah babak awal.
Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan
Mendesak penahanan terhadap para tersangka bukan sekadar urusan prosedur, melainkan langkah krusial untuk mencegah penghilangan barang bukti dan penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.
Jika kementerian ATR/BPN pusat benar-benar berkomitmen memberantas mafia tanah, mereka seharusnya melakukan pembersihan internal secara radikal, bukan justru terkesan memberi panggung audiensi bagi mereka yang sudah berstatus tersangka.
Perlawanan terhadap mafia tanah di Bumi Tadulako adalah uji nyali bagi negara:
Apakah negara berpihak pada rakyat yang berkeringat di atas tanahnya, atau pada mereka yang berjubah seragam namun bermental penjarah?
Rakyat menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berkhianat pada mandat konstitusi. ***


















