Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Penggunaan dana covid19 puluhan miliar rupiah, saat ini masih menuai polemik.
berbagai macam tanggapan miring dikalangan masyarakat kabupaten tojo una-una telah bermunculan, salah satu tanggapan miring itu ditujukan kepada kecamatan ratolindo,
“yang kala itu mengelola dana covid19 sebesar 50 jutah rupiah.”
Menanggapi tudingan itu, Camat Ratolindo Miknaf Hedar kepada deadline-news dikantornya pada Jum’at (18-6-2021),
“menuturkan alur pencairan dana 50 juta yang menjadi polemik itu, awalnya kata dia proses pencairannya dari rekening kabupaten masuk kerekening kecamatan dalam hal ini bendahara,
“kemudian masuk kerekening penerima, namun selaku penanggung jawab gugus tugas covid19 kecamatan,
“untuk mempercepat penyalurannya kepada anggota gugus tugas di 3 posko, yang saat itu dinilainya dalam keadaan darurat, maka dirinya mengambil langkah diskresi katanya.”
Menurutnya tindakan diskresi itu sesuai amanat undang-undang nomor 30 tahun 2014, Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara tuturnya.
Camat Miknaf juga mengungkapkan, dengan langkah diskresi yang diambilnya itu, alhamdulillah dananya semua suda tersalurkan kepada penerima, tanpa sepeserpun dipangkasnya, dokumen penerimaan ada dimiliknya ujarnya.
Camat Miknaf meminta kepada semua warga touna yang saat ini lagi resah dengan polemik yang terjadi dalam soal penggunaan dana covid19 di Kecamatan Ratolindo, kiranya dapat memahami dulu sejauh mana proses pencairannya.
Ia meminta sudahi semua polemik itu, sebab proses serta penyaluran telah dilakukannya dan telah tepat sasaran, semuanya disertai dokumen katanya.***