Benarkah Kejati Telah Menetapkan TSK Lahan Fiktif Parimo?

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Parimosulteng-Dugaan korupsi proyek lahan fiktif di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ditangani asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) masih mengundang pertanyaan.

Betapa tidak dugaan proyek lahan fiktif di Parimo itu sudah lama di meja Aspidsus namun sampai saat ini belum jelas ujung pangkalnya.

Apakah sudah ada yang menjadi calon tersangka atau belum? Sementara desas desus di ranah publik menyebutkan sudah ada 3 orang tersangka dugaan korupsi lahan fiktif di Parimo itu.

Informasi yang dihimpun dari juru bicara AMPIBI Fadli Arifin Azis menyebutkan sudah ada 3 orang calon tersangka yakni 2 orang dari unsur pemerintah dan 1 orang dari unsur rekanan.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Pengkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Jum’at (18/6-2021), menuliskan masih dalam penangan, dari Pidsus belum rilis soal penetapan tersangka.

“Masih dalam penanganan, dr pidsus belum rilis soal penetapan tsk, terkait strategi penyidikan, kalau sdh rilis lgsg sy infokan ke teman2 media 🙏,”tulis Reza.

Dikutif di STORY HIGHLIGHT sultengraya.com berikut dugaan sejumlah lahan fiktif.

– Lahan lokasi RS Pratama Moutong 1,2 Ha dengan anggaran Rp190 juta lebih, ternyata lahan yang dibebaskan Pemkab hanya 600 meter. Sistem Pembayaran pun tak sesuai DPA Bagian Pertanahan.

– Lokasi lapangan bola Kecamatan Tomini Barat, berdasarkan DPA pencairan anggaran lunas dengan harga Rp290 juta lebih, tapi kwitansi pembayaran Pemkab ke pihak pemilik lahan hanya kurang lebih Rp74 juta.

– Lahan pekuburan Desa Jononunu seluas 1 Ha. Dalam kwitansi pembayaran Rp350 juta, ternyata hanya Rp20 juta dibayarkan ke pemilik lahan.
– Sejumlah titik lokasi lahan yang telah dibayarkan diduga fiktif keberadaannya.

Dugaan korupsi lahan fiktif Parimo ini sudah cukup lama ditangani Aspidsus Kejati Sulteng, namun belum tuntas sampai saat ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top