Mochammad Amin Badawi Sudah Divonis 3 Tahun Penjara

“Ditangguhkan Penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di PN Parigi”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Tersangka dugaan penggelapan dana nasabah Bank Perkreditan rakyat (BPR) PT.Akarumi, Moh.Amin Badawi ternyata telah divonis 3 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi. Demikian dikatakan Kasi Penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sainuddin, SH di Palu Selasa (26/11-2019).

Menurut mantan pemeriksa pada asisten Intel Kejati Sulteng itu,  JPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang hanya memvonis 3 tahun penjara Moh.Amin Badawi, sementara tuntutan JPU 7 tahun. Selain itu Amin Badawi juga banding atas putusan majelis hakim yang memvonis bersalah dirinya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sekalipun telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis Hakim yang menyidangkan perkara Amin Badawi terkait dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp, 1 miliyar lebih pada bank perkreditan rakyat akarumi itu, namun tidak ditahan.

Penangguhan penahanan Amin Badawi oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Parigi, dengan alasan sakit, sehingga perlu berobat.

“Jadi bukan tahanan jaksa lagi, tapi sudah divonis dan ditangguhkan oleh majelis Hakim pengadilan tingkat pertama di Pangadilan Negeri Parigi, dengan alasan sakit dan masih melakukan upaya banding,”jelas mantan Kasi Intel Kejari Bone itu, bukan Kasi Penerangan hukum dan Humas Kejati Sulsel.

Sebelumnya telah diberitakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Parimo, Andi Sudirman,SH yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (25/2-2018), menjelaskan pihaknya menerima Amin Badawi sebagai tersangka setelah mendapat pelimpahan tahap dua dari OJK Pusat.

“Ini murni kasusnya dari OJK, karena penyidiknya adalah mereka, kemudian diserahkan kepada kami dan langgsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Olaya Parigi Sulteng,” ujarnya seperti dikutip MAL Online. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top