Mie Gelas Kadaluarsa di BNS, Perdagi Palu Diduga Lakukan Pembiaran

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Mie instan jenis gelas cup jumbo yang sudah kadaluarsa masih dipajang di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) jalan Sparman Palu sejak Jum’at (8/5-2020) sampai Selasa (12/5-2020) siang sekitar pukul 14:00 wita.

Makanan kadaluarsa mie instan jenis gelas cup jumbo ini sudah dilaporkan secara lisan 5 hari lalu ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagi) tepatnya Jum’at malam (8/5-2020) sekitar pukul 21:11 wita melalu kepala Dinasnya Syamsul Saifuddin di chat whatsappnya, namun sampai hari ini Selasa (12/5-2020) belum ada tindakan atau operasi pasar.

Alasannya timnya masih melakukan operasi di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Pantoloan.

Patut diduga pihak Perdagi Kota Palu melakukan pembiaran atas makanan kadaluarsa itu. Padahal mestinya segera dilakukan operasi pasar terhadap makanan yang sudah tidak sehat. Apalagi dimasa pandemic covid19 ini.

“Maaf tim operasi masih melakukan kegiatan di tempat lain, soalnya banyak tempat yang dicek barang dagangannya,”aku Syamsul menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa siang (12/5-2020).

Menurut Syamsul jika masa kadaluarsanya masih 1 bulan, maka 3 bulan kedepan masih dapat dikonsumsi.

“Coba Tanya ke pabrik, setelah masa kadaluarsa, 3 bulan itu masih dapat dikonsumsi,”kata Syamsul.

Hasil investigasi deadline-news.com sejak hari Jum’at (8/5-2020), ditemukan mie instan jenis mie gelas cup jumbo masa kadaluarsanya sejak April 2020, namun masih dipajang/dijual di BNS jalan Sparman Palu.

Kemudian Selasa siang (12/5-2020), mie instan jenis gelas cup jumbo itu dikembalikan ke BNS, pihak BNS pun memberikan dikompensasi pergantian produk lain yang setara harganya.

Namun ketika dikomplain kenapa masih dipajang mie instan yang masa daluarsanya telah berakhir April 2020 dan masih ada juga yang sama kadaluarsanya berakhir bulan depan (Juni) 2020, kata salah seorang pegawai toko serba ada di bilangan bunyiu jalan Sparman itu tidak apa-apa karena masih 1 bulan lagi masa kadaluarsanya.

“Kata manajer masih bisa dikomsumsi karena masa kadaluarsanya nanti bulan depan yakni Juni 2020,”ujar pegawai BNS itu.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI)  Sulteng Salman Hadiyanto menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa sore (12/5-2020) sekitar pukul 15:51 wita menegaskan jika ada toko atau swalayan masih menjual produk yang sudah kadaluarsa/daluwarsa itu dapat diancam pidana kurungan  maksimal 5 tahun dan denda  maksimal  Rp, 2 milyar sesuai undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Itu kalau produk sudah kadaluarsa masih dipajang dan dijual itu pelanggaran berat. Sedangkan yang masa kadaluarsanya tinggal 1 bulan lagi, wajib ditarik oleh pabrik melalui distributor,”tegas Salman.

Mananger BNS jalan Sparman Palu Herman yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Selasa sore (12/5-2020), sekitar pukul 16:11 wita mengakui bahwa itu adalah kesalahan/kelalaian  pihaknya. Mestinya ini memang sudah di tarik.

“Mohon maaf pa’…ini ada kesalahan/kelalaian kami..mustinya ini memang sdh di tarik… sekali lagi mohon maaf atas ketidak nyamanan in…berikutnya tdk akan terjadi lagi. Iya pa’…langsung di follow up,”tulis Herman  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top