Asrudin : Sinergi Pemda dan APH Penting, Jangan Dipersepsikan Negatif Tanpa Dasar

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Polemik terkait narasi yang menyebut pemerintah daerah “takut” terhadap permintaan fasilitas Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sorotan dari kalangan pengamat kebijakan publik dan anti korupsi.

Asrudin Rongka menilai bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal, termasuk APH, tidak dapat serta-merta dipersepsikan negatif.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilihat dalam kerangka regulasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Jika sudah sesuai aturan dan melalui mekanisme APBD yang benar, maka tidak ada yang salah dengan dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal. Ini bagian dari sinergi pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap alokasi anggaran daerah melewati proses panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Karena itu, narasi yang menyederhanakan proses tersebut menjadi seolah-olah karena tekanan dinilai tidak tepat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi nasional memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendukung instansi vertikal sepanjang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu aktif merespons dan mengklarifikasi narasi yang berkembang di ruang publik, terutama jika berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi hukum.

“APH perlu mempertanyakan maksud dari narasi tersebut agar bisa diklarifikasi. Ini penting untuk mencegah terbentuknya opini yang dapat merusak kepercayaan publik serta berdampak pada marwah penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, APH, dan masyarakat agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Terkait pemberitaan, ia menegaskan bahwa kebebasan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta.

Dalam hal ini, prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi rujukan utama, termasuk kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kebebasan pers tidak bisa digunakan untuk membangun opini negatif tanpa dasar. Informasi harus diverifikasi dan disajikan secara utuh agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pengamat juga mengingatkan bahwa pendekatan yang digunakan harus proporsional.

Tidak semua pengeluaran dapat dipangkas secara seragam, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan stabilitas daerah.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan penganggaran perlu dinilai secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada narasi yang belum tentu memiliki dasar kuat. ***

Foto Asrudin Rongkas, S.I.Kom. foto dok tangkapan layar di apalikasi wa Asrudin/deadline-news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top