Mengapa Dilarang Membangun di Lokasi Zona Merah?

 

Iklan anies – nilam

 

“Mencari Solusi Nasib Penyintas Pasca 5 tahun Bencana Pasigala”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Memasuki tahun ke 5 pasca bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami yang meluluhlantakkan Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) 28 September 2018 silam, masih menyisahkan duka mendalam.

 

Dan ternyata masih banyak penyintas yang tinggal di hunian sementara karena tidak tercover hunian tetap (huntap).

 

Alasannya karena lahan tidak mencukupi dan masih menimbulkan masalah. Pasalnya lahan huntap diatas tanah milik warga yang bersertifikat atau SKPT dan hak guna bangunan (HGB) perusahaan pengembang.

 

Selain itu ada juga yang kartu keluarganya gendung (masih mengikut) dengan orang tua atau mertua.

Dan ada juga yang dianggap tidak memiliki alas hak (tidak ada sertifikat atau skpt), sekalipun benar-benar memiliki rumah yang hilang atau rusak parah akibat bencana dahsyat itu.

Celakanya lagi mereka dilarang membangun diatas lahannya sendiri dengan alasan masuk zona merah.

Hal ini dialami 78 penyintas yang tinggal di huntara layana. Merekapun mengadukan nasibnya ke DPRD sulawesi tengah Kamis (14/9-2023).

Mereka diterima oleh komisi IV DPRD Sulteng Dr.Alimudin Pa Ada (gerindra), didampingi Rosmini Batalipu (PKB) dan Muhaimin Yunus Hadi (PAN).

Para penyintas ini bermaksud membeli lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar area dengan harga dikisaran Rp, 350 juta. Namun mereka terkendala uang muka atau biaya tanda jadi dikisaran Rp, 50 juta.

Sehingga lokasi tersebut sudah lewat waktu perjanjian pembayaran panjarnya. Namun sebelumnya mereka dijanjikan bantuan sukarela dari Rosmini Batalipu dan Alimudin Pa Ada Rp, 1 juta peranggota DPRD sulteng medio Januari 2023.

Dalam rapat Kamis (14/9-2023), Alimudin Pa Ada menjelaskan bahwa sesungguhnya bukan menjanjikan Rp, 1 juta peranggota DPRD, karena di DPRD kolektif kolegial dan tidak bisa memerintahkan apalagi memaksa anggota DPRD lainnya untuk menyumbang.

Namun demikian Alimudin Pa Ada berniat membantu secara pribadi sebesar Rp, 2,5 juta. Begitupun Muhaimin Rp, 2,5 juta dan Ros Batalipu Rp, 1 juta. Adapun anggota lainnya akan dikomunilasikan agar mau membantu berapapun sesuai keikhlasannya.

“Dan menyangkut pengadaan tanah seluas 1,5 hektar, seandainya dibenarkan maka pokir kami yang nilanya dikisaran Rp, 400 juta dapat kami alihkan untuk pembelian lahan itu. Namun sayangnya rekulasi tidak membenarkannya,”jelas Alimudin yang diamini Muhaimin.

Sebenarnya kata Alimudin tidak ada aturan yang tertulis atau undang-undang yang melarang masyarakat penyintas kembali membangun rumah di lahannya yang sudah dianggap zona merah.

Hanya pemerintah daerah yang mengeluarkan larangan jangan membangun dilahan mereka yang dicap zona merah. Padahal sesungguhnya bisa membangun ditempat itu dengan konstruksi bangunan kayu, bukan permanen.

“Saya sudah tanya-tanya ke pemerintah pusat dan ahli geologi dan mereka katakan tidak mengapa membangun rumah di lokasi yang dicap zona merah. Sedangkan pemerintah jepang yang gempanya lebih dahsyat tapi mereka tidak melarang warganya membangun diatas lahan bekas reruntuhan gempa (zona merah),”tegas politisi Gerindra Sulteng itu.

Koordinator forum penyintas huntara layana Abdul Azis bersama 5 orang anggotanya didampingi adbokat rakyat Agussalim Faisal, SH, hadir dalam rapat pertemuan mencari solusi nasib penyintas yang masih tinggal di huntara, karena tidak tercover huntap dan dilarang membangun diatas lahannya sendiri sepanjang tepi pantai Layana atau Dupa dan Mamboro dengan alasan masuk zona merah.

Belum ada solusi riel dalam rapat pertemuan antara DPRD sulteng dengan forum penyintas Layana itu. Olehnya akan dilanjutkan dengan rapat bersama DPRD, Gubernur sulteng dan walikota Palu minggu depan setelah pertemuan itu dilaporkan ke ketua DPRD sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.

“Kita jadwalkan rapat dengar pendapat minggu depan bersama Gubernur dan walikota Palu untuk mencari solusi nasib penyintas yang masih tinggal di huntara,”tegas Alimudin Pa Ada yang diamini dua anggota DPRD lainnya yakni Muhaimin Yunus dan Rosmini Batalipu. ***

Foto bersama anggota DPRD Sulteng komis IV dengan forum penyintas huntara layana Palu. Foto bang doel/deadline-news.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top